- Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital
- Polsek Wonosobo Ungkap Mayat di Pantai Kota Agung Timur
- Disnaker Lamsel Siap Konfirmasi Dugaan PHK Sepihak PT. Galaxy Wood Industry
- Sinergi Pemprov, Sekolah, dan Orang Tua Kunci Sukses Sekolah Ramah Anak
- Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur
- Lampung Matangkan Langkah Strategis Menuju Tuan Rumah PON XXIII 2032
- Bupati Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa
- Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Jajaki Kerjasama dengan UGM
- Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Pengajian Manaqib
Dibantu Warga dan Tekab 308, Polsek Kota Agung Amankan Dua Pelaku Curanmor

TANGGAMUS, MFH,-- Kepolisian Sektor
(Polsek) Kota Agung dibantu warga dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi
di wilayah Bayur, Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,
Selasa (30/12/2025).
Pengungkapan kasus tersebut bermula
dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi
sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam kejadian itu, dua orang pelaku berhasil
diamankan, satu di antaranya lebih dahulu ditangkap warga.
Kapolsek Kota Agung AKP
Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan korban dalam peristiwa ini adalah HR (14),
seorang pelajar asal Kecamatan Kota Agung Timur. Sepeda motor milik korban,
Honda Beat tahun 2021, dicuri saat diparkir di halaman Studio Foto HI Bayur.
Baca Lainnya :
- Polres Tanggamus Intensifkan Patroli Pantai Kota Agung Timur 0
- Polsek Sumberejo Identifikasi Penemuan Bayi Perempuan di Lubang Bekas Septic Tank 0
- Kapolres Tanggamus Amankan Pilkakon PAW Tiuh Sinar Jawa dan Memon0
- Kapolres Tanggamus Serahkan Bingkisan dan Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru0
- Polsek Wonosobo Razia Balap Liar0
“Korban memarkirkan sepeda motor di
halaman studio foto, kemudian masuk ke dalam studio. Tak lama kemudian, pemilik
studio melihat dua orang mencurigakan mondar-mandir di area parkir,” kata AKP
Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.,
Rabu 31 Desember 2025.
Lanjutnya, saksi kemudian melihat
salah satu pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Saat saksi berteriak “maling”, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil
diamankan oleh warga sekitar.
Pelaku yang diamankan insial ZA
(23) warga Kecamatan Wonosobo, dari hasil interogasi singkat di tempat kejadian
perkara (TKP), ia mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi tersebut
dilakukan bersama rekannya FH (19) juga warga Wonosobo yang menunggu di sekitar
lokasi.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota
Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus kemudian melakukan
penyisiran di sekitar TKP dan berhasil menangkap FH yang bersembunyi di
belakang studio foto.
"Dari tangan para pelaku, kami
mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda
Beat, dua buah kunci letter T, satu buah pisau lipat, kunci kontak sepeda
motor, serta STNK kendaraan," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,
modus operandi pelaku adalah merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci
letter T. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi.
“Kedua tersangka saat ini telah
diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”
ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua tersangka
dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kesempatan itu, Kapolsek
mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus
tersebut dan mengimbau warga untuk terus waspada serta segera melapor jika
melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
"Kami mengepresiasi
respon warga dan laporan cepat kepada pihak kepolisian. Dan kami imbau jika
menemukan kejadian serupa agar tidak melakukan aksi anarkis," tandasnya.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)