- Polsek Wonosobo Ungkap Mayat di Pantai Kota Agung Timur
- Disnaker Lamsel Siap Konfirmasi Dugaan PHK Sepihak PT. Galaxy Wood Industry
- Sinergi Pemprov, Sekolah, dan Orang Tua Kunci Sukses Sekolah Ramah Anak
- Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur
- Lampung Matangkan Langkah Strategis Menuju Tuan Rumah PON XXIII 2032
- Bupati Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa
- Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Jajaki Kerjasama dengan UGM
- Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Pengajian Manaqib
- Pemkab Pesisir Barat Hadiri Rapat Visitasi Koni Pusat
Polres Tanggamus dan TNI Imbau Warga Tak Lakukan Penambangan Emas Ilegal di Aliran Sungai

TANGGAMUS, MFH – Jajaran Polres
Tanggamus bersama unsur TNI memberikan imbauan kepada warga agar tidak
melakukan penambangan emas ilegal secara manual di aliran sungai, karena
berpotensi merusak lingkungan dan mencemari sumber air masyarakat.
Imbauan tersebut disampaikan dalam
kegiatan yang dilaksanakan oleh personel Polsek Limau pada Senin (12/1/2026)
sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Sukajaya, Pekon Sidoharjo, tepatnya di aliran
Sungai Way Napal, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh
Kapolsubsektor Kelumbayan bersama personel Polsub Sektor Kelumbayan Polsek
Limau dan Danpos Ramil.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanggamus Berikan Penghargaan kepada 15 Personel Polres Tanggamus0
- Bupati Tanggamus Pimpin Apel Kesiapsiagaan Satlinmas0
- Dua Pejabat Polres Tanggamus Mutasi 0
- Bupati Hadiri Grand Final Bupati CUP di Lapangan Sepak Bola Pekon Margoyoso0
- Pemkab Tanggamus Gelar Istighosah dan Doa Bersama 0
Dalam pelaksanaannya, petugas
memberikan pemahaman secara humanis kepada masyarakat yang masih melakukan
penambangan emas ilegal secara manual agar segera menghentikan aktivitas
tersebut.
Petugas menjelaskan bahwa
penambangan emas ilegal secara manual di aliran sungai dapat menyebabkan
kerusakan lingkungan, mempercepat pendangkalan sungai, serta membuat air sungai
menjadi keruh dan tercemar, sehingga berdampak langsung pada kebutuhan air
bersih masyarakat sekitar.
Selain memberikan imbauan, personel
gabungan TNI–Polri juga mengingatkan warga untuk menjaga kelestarian lingkungan
serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait
aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu
Primadona Laila, S.H., mengatakan bahwa
imbauan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan
sekaligus menjaga keselamatan masyarakat.
“Aktivitas penambangan emas ilegal
di aliran sungai sangat berisiko merusak ekosistem dan berdampak pada kualitas
air yang digunakan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk menghentikan kegiatan
tersebut dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” ucapnya mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Ia menegaskan, Polres Tanggamus
akan terus bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam
melakukan upaya pencegahan serta penegakan hukum secara persuasif dan
berkelanjutan.
"Melalui imbauan langsung
diharapkan masyarakat dapat memahami serta mematuhi arahan petugas demi menjaga
kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)