- Kabel Wifi Semrawut di Candipuro dan Sidomulyo, Warga Sesalkan Adanya Korban Luka
- Gubernur Kukuhkan Dewan Pendidikan Lampung 2025–2030
- Musrenbang 2026 jadi Momentum Perkuat Ekonomi Rakyat dan Pemerataan Pembangunan Lampung
- Inflasi Terkendali, Pemprov Lampung Perkuat Sinergi Pusat-Daerah dan Program Perumahan
- Babak Final UMKM Award Kategori Pemula 2026 Digelar, Ajang Lahirkan Wirausaha Muda Lampung Timur
- Wabup Lambar Hadiri Pengajian Akbar dan Zikir Manakib Pondok Pesantren Daruth Tholibin
- Muscab PKB Perkuat Konsolidasi Politik dan Sinergi Pembangunan Daerah
- Bupati Lampura Hadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Kantor Gubernur
- Bupati Dedi Irawan Tutup Turnamen Pelita Jaya Cup Ke-XIV Tahun 2026 di Pesisir Barat
- Wagub Jihan Nurlela Pimpin Apel di RSUD Bandar Negara Husada
Polres Tanggamus Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308
Presisi dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus
dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandung masih dibawah umur
di salah satu kontrakan wilayah Kecamatan Kota Agung Timur.
Korban, seorang anak perempuan
berusia 14 tahun berinisial Bunga, diduga menjadi korban oleh ayah kandungnya
sendiri, berinisial SF, yang berusia 40 tahun dan berprofesi sebagai
wiraswasta.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP
Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan
melalui penyelidikan intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Unit PPP Sat
Reskrim berdasarkan laporan keluarga korban pada 5 November 2025.
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Hadiri Grand Opening SPPG Air Kubang Air Naningan 0
- Bupati Tanggamus Resmikan Ruas Jalan Sedayu–Tugu Papak 0
- Pamapta Polres Tanggamus Bersama Tim TP3 Bantu Tarik Mobil Mogok di Kota Agung0
- Polsek Pulau Panggung Terima Laporan Remaja Hilang, Ini Ciri-cirinya0
- Sat Binmas Polres Tanggamus Gelar Sambang Rutan dan Ngobarmas di Kota Agung0
Setelah menerima laporan, tim
langsung melakukan pengumpulan keterangan saksi, memeriksa lokasi kejadian,
serta mengumpulkan barang bukti yang mendukung proses penyelidikan.
"Hasil penyelidikan dan
memastikan seluruh fakta dan kronologi kejadian. Selanjutnya tersangka berhasil
diamankan pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah salah
satu anggota keluarganya di Kecamatan Kota Agung Timur," kata AKP Khairul
Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.,
Jumat 30 Januari 2026.
Kasat menjelaskan, berdasarkan
keterangan saksi-saksi dugaan tindak kekerasan seksual terjadi pada bulan Juni
2025 terjadi di dalam rumah kontrakan tempat tinggal bersama keluarga.
"Peristiwa tersebut baru
diketahui setelah keluarga korban mencurigai adanya perilaku yang tidak wajar
dan diduga korban hamil. Kemudian ibu korban melapor ke Polres Tanggamus,"
jelasnya.
Kasat menyebut, pihaknya juga
berkoordinasi dengan UPTD PPA Pemkab Tanggamus untuk memberikan pendampingan
psikologis dan perlindungan terhadap anak.
“Kasus ini menjadi prioritas kami
karena melibatkan anak di bawah umur. Kami pastikan korban mendapat
pendampingan maksimal dan proses hukum berjalan transparan,” ujarnya.
Meski tersangka belum bersuara
terkait motif dugaan kekerasan tersebut, ia kini ditahan di Polres Tangamus dan
dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman
pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukuman dapat ditambah
sepertiga karena pelaku melakukan perbuatan terhadap anak di bawah umur dan
merupakan anggota keluarga,” tegasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa,
Kasat juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa perlindungan anak adalah
tanggung jawab bersama. Orang tua, keluarga, dan masyarakat diharapkan selalu
memantau dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya, termasuk dari orang
terdekat.
Segera laporkan setiap kejadian
yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak agar pihak berwenang dapat
menindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” imbaunya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi
seluruh pihak mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak, serta kesadaran
bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi muda.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)