- Forum Sekolah Swasta (FORSEKTA) Tanggamus Gelar Sarasehan dan Silaturahmi
- BEJAT! Kakek di Sidomulyo Setubuhi Cucu Kandung Hingga Melahirkan
- Lampung Siapkan Atlet Domino ke Nasional Lewat Kejurprov ORADO 2026
- Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pria 50 Tahun Diamankan
- Launching UMKM Expo 2026, Lamtim Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat
- Bupati Lampung Barat Audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta
- Bupati Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pesibar
- Pemkab Pesawaran Perkuat Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah
- Sekdaprov Marindo Kurniawan Buka Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup I Tahun 2026
- Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Organisasi Lingkungan Internasional EDF
Polsek Pulau Panggung Tangkap Tersangka Curanmor dan Dua HP di Pekon Sindang Marga

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308
Presisi Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung berhasil mengungkap kasus pencurian
dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Dusun Mincang Atas, Pekon Sindang
Marga, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, setelah menindaklanjuti
laporan yang diterima pada 17 November 2025.
Pengungkapan ini berawal dari
hilangnya satu unit sepeda motor Honda Genio warna coklat dan ponsel milik anak
korban pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025, yang dilaporkan ke Polsek Pulau Panggung.
Kapolsek Pulau Panggung AKP
Jumbadiyo, S.H. mengatakan bahwa setelah laporan diterima, pihaknya langsung
melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi.
Baca Lainnya :
- Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Jenazah Tanpa Identitas0
- Kapolsek Wonosobo Melayat dan Antar Korban Penganiayaan Berat ke Pemakaman0
- Sipropam Polres Tanggamus Test Urine Sejumlah Personil0
- Polsek Wonosobo Gelar Penyuluhan Anti-Bullying dan Kenakalan Remaja di SMAN 1 Wonosobo0
- Polsek Wonosobo Bantu Evakuasi Warga Diduga ODGJ di Pekon Sri Melati0
Menurutnya, informasi yang dihimpun
dari lapangan mengarah pada keberadaan motor Honda Genio yang hilang dari rumah
korban.
“Kami segera menindaklanjuti
laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil
penelusuran, kami memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang hilang itu
berada dalam penguasaan seseorang yang telah kami identifikasi sebagai Alan
Pandebi,” kata AKP Jumbadio, Sabtu 29 November 2025.
Ia melanjutkan bahwa setelah
mendapatkan titik terang tersebut, anggota Tekab 308 Presisi dipimpin Kanit
Reskrim Ipda Heru Setiawan, S.H., langsung melakukan penangkapan terhadap Alan
Pandebi di Jalan Raya Tekad tanpa perlawanan pada Kamis 27 November 2025
berikut barang bukti sepeda motor yang menjadi objek pencurian.
“Tersangka kami amankan berikut
barang buktinya. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui telah melakukan pencurian
sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya bernama Saipul yang saat ini
masih dalam pengejaran,” ujarnya AKP Jumbadiyo.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa
kehilangan itu terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025, diketahui sekitar pukul
04.30 WIB di rumah korban Imam Setiawan yang berada di Dusun Mincang Atas,
Pekon Sindang Marga, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Bermula pada malam sebelumnya,
Minggu 3 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, korban bersama istrinya pergi
ke kolam ikan untuk menunggu kolam, sehingga rumah ditinggali oleh dua anak
mereka yakni Selviana dan Putra.
Pada waktu yang sama, anak korban
bernama Putra, berada di rumah bersama dua temanny yakni Hanif dan Andre sedang
bermain dan menginap. Saat itu, Hanif membawa sepeda motor Honda Genio warna
coklat yang diparkirkan di ruang tamu rumah korban.
Keesokan harinya, sekitar pukul
04.30 WIB, Selviana menyadari bahwa rumah telah dimasuki pencuri. Ia melihat
sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat semula.
Selain motor, dua ponsel juga
hilang, yaitu iPhone 11 warna hijau milik Putra serta ponsel Realme Note 60x
warna marble black milik Hanif yang sebelumnya sedang dicas di samping tempat
tidur.
Selviana kemudian menghubungi kedua
orang tuanya yang masih berada di kolam ikan untuk memberi tahu bahwa rumah
telah kemalingan.
Setibanya di rumah, korban
mendapati kondisi yang dijelaskan anak-anak sama dengan laporan awa, motor dan
dua unit ponsel hilang tanpa diketahui siapa pelakunya.
"Setelah Putra kembali dari
mengantar temannya, ia juga memastikan bahwa ponselnya telah hilang. Atas
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta dan melaporkan
kehilangan tersebut ke Polsek Pulau Panggung untuk ditindaklanjuti,"
jelasnya.
Kapolsek menegaskan bahwa
keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Pulau Panggung
dalam merespons cepat laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah. Ia
mengingatkan warga untuk memastikan kondisi rumah tetap aman saat ditinggalkan,
terutama pada malam hari.
“Kami mengimbau masyarakat agar
lebih berhati-hati dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan.
Bila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada kami karena setiap
laporan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Alan Pandebi
berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung, sementara rekannya,
Saipul, masih terus diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
serta barang bukti 2 handphone ditetapkan daftar pencarian barang (DPB).
"Tersangka Alan Pandebi
dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-3 dan ke-4 dengan ancaman hukuman maksimal
tujuh tahun penjara," tandasnya.
Setelah rangkaian pernyataan
Kapolsek, tersangka Alan Pandebi memberikan pengakuan mengenai perannya dalam
kasus ini. Alan mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut pada Senin dini
hari, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ia menyebut bahwa pada malam itu
dirinya melintas bersama rekannya, Saipul, di depan rumah korban Imam Setiawan.
Ketika melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka, timbul niat untuk masuk dan
mengambil barang berharga.
“Saya lihat jendela kebuka. Saya
panggil Saipul, lalu kami masuk lewat situ. Motor itu ada di ruang tamu,
kuncinya juga ada. Dua HP itu kami lihat sedang dicas di samping tempat tidur,”
kata Alan sebelum dijebloskan ke penjara.
Ia juga mengakui bahwa motor Honda
Genio tersebut dibawa karena mudah diambil dan rencananya akan dijual untuk
kebutuhan sehari-hari. Selain motor, Alan turut membawa dua unit ponsel, yaitu
iPhone 11 milik Putra dan Realme Note 60x milik Hanif yang saat itu menginap di
rumah korban.
"Untuk sepeda motor saya bawa
untuk dijual, untuk hp iphonenya dibakar, hp satunya dibawa ipul,"
tutupnya.
Pengakuan Alan sesuai dengan hasil
olah tempat kejadian perkara, di mana tidak ditemukan kerusakan pada pintu
maupun jendela, menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan jendela rumah yang dalam
keadaan terbuka. [MFH/Din/rils]











3.jpg)