- Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital
- Polsek Wonosobo Ungkap Mayat di Pantai Kota Agung Timur
- Disnaker Lamsel Siap Konfirmasi Dugaan PHK Sepihak PT. Galaxy Wood Industry
- Sinergi Pemprov, Sekolah, dan Orang Tua Kunci Sukses Sekolah Ramah Anak
- Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur
- Lampung Matangkan Langkah Strategis Menuju Tuan Rumah PON XXIII 2032
- Bupati Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa
- Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Jajaki Kerjasama dengan UGM
- Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Pengajian Manaqib
Setelah Amankan Penadah, Polsek Pugung Tangkap Pelaku Utama Curanmor

TANGGAMUS, MFH,-- Setelah lebih
dulu mengamankan penadah, jajaran Polsek Pugung Polres Tanggamus berhasil
menangkap pelaku utama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di
sebuah bengkel di Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pelaku utama yakni Alindra (34),
seorang petani asal Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung. Dalam
pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan melakukan pencurian
seorang diri. Pelaku juga mengungkapkan motif pencurian karena faktor ekonomi
dan terlilit hutang.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri
Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan tersangka ditangkap setelah pihaknya
mengamankan pelaku penadah motor curian.
Baca Lainnya :
- Polres Tanggamus dan GRANAT Gelar Lomba Burung Berkicau 0
- Polsek Kota Agung Dibantu Warga, Temukan Anak Tunarungu Yang Hilang0
- Polsek Kotaagung Olah TKP Peristiwa Dua Korban Tenggelam di Pantai Cukuh Batu0
- Pemkab Tanggamus Serahkan SK 4.193 PPPK Paruh Waktu 0
- Polres Tanggamus Takziah ke Rumah Duka Korban Tenggelam di Way Lalaan0
"Tersangka Alindra ditangkap
pada Rabu, 31 Desember 2025 sekitar pukul 23.00 WIB saat berada di
kediamannya," kata Ipda Dr.Agus Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus
AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin 5 Januari 2026.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa
pencurian terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB. Korban
diketahui bernama Cecep Hidayat (49), seorang pegawai negeri sipil yang
berdomisili di Pekon Gisting Permai, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula saat korban dalam
perjalanan pulang dari Pekon Tanjung Agung. Namun, setibanya di Pekon Banjar
Agung Ilir sekitar pukul 16.00 WIB, sepeda motor Honda Beat warna putih tahun
2013 miliknya mengalami mogok secara tiba-tiba.
Korban kemudian membawa sepeda
motor tersebut ke sebuah bengkel yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Karena pemilik bengkel, Ahmad
Soleh, tidak berada di tempat, korban menitipkan sepeda motornya kepada Ratna
Miati, istri pemilik bengkel, dengan menyerahkan kunci kontak.
Selanjutnya korban beristirahat di
rumah rekannya yang tidak jauh dari bengkel sambil menunggu perbaikan.
Namun, sekitar pukul 21.00 WIB,
pemilik bengkel menghubungi korban dan menanyakan apakah sepeda motornya sudah
diambil.
Korban terkejut karena merasa tidak
pernah mengambil kendaraan tersebut. Saat kembali ke bengkel, korban mendapati
sepeda motornya sudah tidak ada.
"Akibat kejadian tersebut,
korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polsek
Pugung," jelasnya.
Kapolsek menyebut, dari hasil
penyelidikan, Polsek Pugung lebih dulu mengamankan seorang pria bernama Dedi
Irawan alias Awang, yang menguasai sepeda motor hasil kejahatan tersebut di
Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung.
"Bersama penadah, turut
diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol A
2356 WE, lengkap dengan STNK, BPKB dan kunci kontak," ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang
bukti telah diamankan di Mapolsek Pugung untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka
Alindra Bin Malik dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman
hukuman penjara paling lama lima tahun," tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau
masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menitipkan kendaraan serta memastikan
kejelasan identitas pihak yang mengambil kendaraan guna mencegah terjadinya
tindak pidana serupa.
“Masyarakat diimbau lebih
waspada saat menitipkan kendaraan dan memastikan identitas pihak yang
mengambilnya,” imbaunya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)