Mertua Tewas Dibacok Menantu di Jati Agung, Pelaku Serahkan Diri Usai Lakukan Aksi

By redaksi 19 Apr 2026, 17:01:43 WIB Hukum & HAM
Mertua Tewas Dibacok Menantu di Jati Agung, Pelaku Serahkan Diri Usai Lakukan Aksi

 JATI AGUNG, LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, menangani kasus pembunuhan mengerikan yang menimpa seorang pensiunan PNS berinisial SUPRIYANI (58 Tahun), Gg. Murni 2, Dusun II, Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung.

Korban tewas setelah mengalami penganiayaan berat menggunakan senjata tajam jenis golok yang dilakukan oleh menantunya sendiri, berinisial ABDUL MUKTI (33 Tahun).

Informasi yang di himpun, Peristiwa naas ini bermula ketika pelapor, Supriyadi (kakak korban), menerima kabar mengejutkan dari adiknya, Septianingsih. Ia diberitahu bahwa kakaknya telah dibacok oleh Abdul Mukti.

Baca Lainnya :

 Segera setelah menerima informasi tersebut, pelapor bergegas menuju rumah korban di Desa Fajar Baru. Namun, saat tiba di lokasi, korban sudah tidak ada dan telah dievakuasi oleh warga sekitar ke RS Airan Raya.

Tak lama kemudian, pelapor mendapat kabar bahwa korban dipindahkan ke RS Immanuel Bandar Lampung dalam kondisi sudah meninggal dunia.

 Mendapat laporan tersebut, Suep AKP  Suheb Suhendra Plh Kapolsek Jati Agung langsung memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Yeyendera, S.H., M.H., beserta jajarannya untuk melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku telah menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung. Tim segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka," ucap Suheb Suhendra, Minggu (19/4/2026).

 Dalam pemeriksaan, tersangka Abdul Mukti mengakui perbuatannya. Ia mengaku membacok mertuanya menggunakan sebilah golok karena merasa sakit hati dan emosi.

"Masalah tersebut bermula dari keretakan rumah tangga antara pelaku dengan istrinya yang sudah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih 6 bulan. Pelaku merasa korban ikut campur atau tidak mendukung upayanya untuk memperbaiki hubungan dengan istrinya," tambah dia

  1.  Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
  2. 1 (satu) bilah golok bergagang kayu coklat gelap lengkap dengan sarungnya.
  3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih Nopol BE 2693 AJM beserta STNK dan kunci kontak milik pelaku.
  4. 1 (satu) helai daster warna hijau bermotif bunga milik korban yang terdapat bercak darah.

 "Saat ini, tersangka Abdul Mukti beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Jati Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan terancam di kenakan Pasal 466 ayat (3) dan atau 468 ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas nya. [MFH/Sriw]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment