- Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital
- Polsek Wonosobo Ungkap Mayat di Pantai Kota Agung Timur
- Disnaker Lamsel Siap Konfirmasi Dugaan PHK Sepihak PT. Galaxy Wood Industry
- Sinergi Pemprov, Sekolah, dan Orang Tua Kunci Sukses Sekolah Ramah Anak
- Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur
- Lampung Matangkan Langkah Strategis Menuju Tuan Rumah PON XXIII 2032
- Bupati Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa
- Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Jajaki Kerjasama dengan UGM
- Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Pengajian Manaqib
Polsek Pugung Tangkap Satu Penadah dan Buru Dua Pelaku Utama Curanmor

TANGGAMUS, MFH,-- Jajaran Unit
Reskrim Polsek Pugung, Polsek Pugung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, berhasil
mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Honda Beat Nopol A
2356 WE dan mengamankan satu orang tersangka penadahan.
Dalam pengungkapan pada Selasa, 30
Desember 2025, sekitar pukul 22.15 WIB, tim
menangkap tersangka bernama Dedi Irawan alias Awang (37), seorang petani
yang berdomisili di Dusun Kepayang, Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Pugung,
Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri
Kurniawan, S.H., M.H. mengataka, kasus tersebut berawal dari laporan korban
Cecep Hidayat (49), pegawai negeri sipil asal Kecamatan Gisting, yang
kehilangan sepeda motornya saat dititipkan di sebuah bengkel di Pekon Banjar
Agung Ilir, Kecamatan Pugung, pada Minggu, 30 November 2025.
Baca Lainnya :
- Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Kamti0
- Kapolres Tanggamus Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 Secara Sederhana dan Tertib0
- Dibantu Warga dan Tekab 308, Polsek Kota Agung Amankan Dua Pelaku Curanmor0
- Polres Tanggamus Intensifkan Patroli Pantai Kota Agung Timur 0
- Polsek Sumberejo Identifikasi Penemuan Bayi Perempuan di Lubang Bekas Septic Tank 0
“Korban menitipkan sepeda motor
karena mengalami mogok. Namun, pada malam harinya, sepeda motor tersebut
diambil oleh seseorang yang mengaku atas perintah korban,” kata Ipda Dr. Agus
Tri Kurniawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.,
Jumat 2 Januari 2026.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan
hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil menemukan sepeda motor milik
korban berada dalam penguasaan tersangka.
"Kami mengamankan satu unit
sepeda motor Honda Beat Nopol A 2356 WE warna putih dan kunci kontak dari tersangka, sementara
STNK, BPKB diamankan dari korban sebagai barang bukti," jelasnya.
Kapolsek mengungkapan bahwa
tersangka memperoleh sepeda motor tersebut melalui praktik gadai dari dua orang
berinisial AG dan HE yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Motif tersangka melakukan
penadahan adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih uang tebusan gadai
kendaraan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini, pihaknya
masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku pencurian dan pihak lain yang
terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar
lebih berhati-hati dalam menitipkan kendaraan serta segera melapor ke
kepolisian jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana di
lingkungan sekitar.
"Atas perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling
lama empat tahun," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)