- Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital
- Polsek Wonosobo Ungkap Mayat di Pantai Kota Agung Timur
- Disnaker Lamsel Siap Konfirmasi Dugaan PHK Sepihak PT. Galaxy Wood Industry
- Sinergi Pemprov, Sekolah, dan Orang Tua Kunci Sukses Sekolah Ramah Anak
- Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur
- Lampung Matangkan Langkah Strategis Menuju Tuan Rumah PON XXIII 2032
- Bupati Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa
- Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Jajaki Kerjasama dengan UGM
- Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Pengajian Manaqib
Polsek Wonosobo Limpahkan Tersangka Curanmor Pemilik Sajam ke Kejaksaan

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim
Polsek Wonosobo Polres Tanggamus resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti
atau Tahap II perkara Curanmor dan kepemilikan senjata tajam atas inisial SY
(36) ke Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin,
S.H., mengatakan pelimpahan tersangka berdasarkan Surat Kejari Tanggamus Nomor
B-3178/L.8.19/Eku.1/12/2025 tentang pemberitahuan hasil penyidikan tindak
pidana.
"Tersangka dilimpahkan ke
Kejaksaan Negeri Tanggamus kemarin Kamis 11 Desember 2025," kata Iptu
Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Jumat
12 Desember 2025.
Baca Lainnya :
- Polres Tanggamus Gelar Siraman Rohani untuk Penghuni Rutan0
- Polres Tanggamus Kawal Distribusi Bahan Pokok Pasar Murah Artha Graha Peduli 0
- Polsek Sumberejo Kawal Pemakaman Korban Kebakaran Gedung Terra Drone Jakarta 0
- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Tanggamus Sisir Wilayah Sumberejo Antisipasi C3 dan Balap Liar0
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Temuan Jenazah Petani di Persawahan Pekon Tekad0
Kapolsek menjelaskan, perkara ini
bermula pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Pekon
Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. SY diduga membawa senjata
tajam tanpa izin saat melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Dalam kejadian tersebut, korban
Artisah (46) sedang memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan
sebuah toko parfum dekat Alfamart Pekon Soponyono. Tak lama kemudian, motor itu
dibawa kabur oleh pelaku.
Korban yang menyadari motornya
hilang langsung berteriak maling hingga menarik perhatian warga. SY yang panik
kehilangan kendali, menabrak motor lain dan terjatuh.
Warga yang sempat ragu menangkap
pelaku karena ia mengeluarkan pisau, akhirnya berhasil mengamankannya setelah
dibantu Unit Reskrim Polsek Wonosobo yang sedang patroli.
"Dari tangan tersangka, disita
sepeda motor Honda Beat milik korban, sebilah pisau tajam sepanjang 15 cm, 1
kunci letter T dan pakaian yang digunakan saat beraksi," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Atas perbuatannya, tersangka
terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya, tersangka mengaku telah
berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tanggamus, termasuk
di Wonosobo, Gisting, Talang Padang, dan Sedayu Semaka. [MFH/Din/rils]











3.jpg)