- Kejari dan Pemkab Pesawaran Perkuat Pencegahan Korupsi
- Bupati Pringsewu Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terkait R-APBD 2027
- Pemkab Pringsewu Adakan Gerakan Serentak Penetrasi Pasar di Pasar Sukoharjo
- Bupati Ela Siti Nuryamah Buka MUSDA V MUI Lampung Timur
- Pemkot Metro Raih Juara I Jamsostek Award 2026 Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota
- Seragam Gratis Tak Sekadar Ringankan Beban, Pemkab Lambar Pacu Semangat Belajar Siswa
- Jelang MTQ ke-53, Lampung Barat Matangkan Kesiapan 46 Anggota Kafilah
- HUT ke-81 TNI, Wabup Lampung Barat Silaturahmi ke Kodim 0422/LB
- Pembangunan TK Quran Maqwa Krui Resmi Dimulai
- Posyandu Pesisir Barat Diperkuat Jadi Pusat Pelayanan Terpadu
Wagub Jihan Dorong Sinergi Lintas Sektor Perluas Perlindungan Jamsostek di Lampung

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Wakil Gubernur Jihan Nurlela menghadiri acara
Penganugerahan Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 yang digelar
di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Senin (5/10/2026).
Dalam sambutannya, Wagub Jihan menekankan pentingnya
sinergi lintas sektoral guna memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan dan sektor informal di
Provinsi Lampung.
Wagub Jihan menyampaikan bahwa perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan sejalan dengan amanat RPJPN 2025–2045 dan Program Asta
Cita Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,
utamanya dalam melindungi pekerja rentan guna menghapus kemiskinan ekstrem.
Baca Lainnya :
- Lewat Seni Islami, Pemprov Lampung Dorong Generasi Muda Kreatif dan Berkarakter0
- Pemprov Lampung Perkuat Layanan Kanker, Deteksi Dini Jadi Perhatian Utama0
- Pemprov Lampung Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 0
- Dari Regulasi ke Pembangunan, Pemprov Lampung Dukung Penyusunan 28 Raperda 20270
- Wagub Jihan Nurlela Dorong Mahasiswa Lampung Bangun Mindset Adaptif di Era Digital0
"Kita tahu bahwa arahan pembangunan RPJPN di
2025 sampai 2045 itu tetap menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian
penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentu saja hal ini sejalan
dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Gibran, khususnya di
poin keenam yaitu melindungi pekerja rentan untuk menghapus kemiskinan ekstrem
sekaligus memperkuat ekonomi nasional," ujar Wagub Jihan.
Wagub memaparkan, capaian kepesertaan jaminan sosial
di Provinsi Lampung hingga Agustus 2026 telah menyentuh angka 21 persen atau
mengalami peningkatan sekitar 114 ribu pekerja dari capaian tahun sebelumnya.
Kendati sektor formal telah mencapai cakupan yang relatif baik hingga mendekati
60 persen, kesenjangan (gap) pada sektor informal dinilai masih menjadi
pekerjaan rumah bersama karena menyisakan sekitar 79 persen pekerja yang belum
terdaftar.
Mengatasi kesenjangan tersebut, Wagub menegaskan
keterbatasan fiskal daerah menuntut intervensi pembiayaan yang tidak hanya
bertumpu pada APBD semata, melainkan membutuhkan peran aktif dari dunia usaha
dan program kemitraan.
"Tentu saja saya mengatakan bahwa di sini pasti
APBD tidak akan bisa mencukupi jika itu semua dibebankan oleh daerah. Harus ada
tangan-tangan dari sektor lain, swasta, dari perusahaan, dan lain sebagainya
untuk bisa membantu kami menguraikan masalah pekerjaan ini," tegasnya.
Wagub Jihan selanjutnya menggarisbawahi bahwa strategi perluasan
kepesertaan kedepan wajib beralih dari mekanisme administratif biasa menuju
ketepatan sasaran berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Saya ingin ke depan perluasan perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung makin menggunakan pendekatan by name,
by address, by need, and by intervention. Artinya kita harus semakin jelas
siapa orangnya, di mana orangnya berada, bagaimana kondisi sosial ekonominya,
apa kerentanannya, dan intervensi apa yang harus diberikan," jelas Wagub.
Menurutnya, integrasi dan pemadanan data bersama BPJS
Ketenagakerjaan serta pemerintah kabupaten/kota akan memetakan kelompok paling
rentan (extremely vulnerable) agar memperoleh intervensi jaminan sosial secara
optimal. Hal ini penting agar pekerja tidak jatuh ke dalam jurang kemiskinan
saat menghadapi risiko sosial dan kerja.
Sebagai wujud nyata keberpihakan, Pemerintah Provinsi
Lampung tercatat telah mengalokasikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga
non-ASN, buruh perkebunan melalui skema DBH Sawit, serta 35.000 pekerja rentan
yang mencakup petani, nelayan, pedagang, dan buruh. Program ini turut
diamplifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sehingga total
pekerja rentan yang terakomodasi mencapai 92.000 jiwa.
Di akhir sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi dan
selamat kepada seluruh kepala daerah, badan usaha, fasilitas kesehatan, dan
pelaku UMKM penerima Jamsostek Award 2025. Ia berharap penghargaan ini kian
memacu dedikasi bersama dalam mewujudkan ekosistem kerja yang aman, produktif,
dan berkeadilan di Provinsi Lampung.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera
Bagian Selatan (Sumbagsel) Kuncoro Budi Winarno menjelaskan bahwa Jamsostek
Award merupakan instrumen strategis negara untuk mengevaluasi sekaligus
mengapresiasi keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.
Penilaian bagi pemerintah daerah menitikberatkan pada aspek regulasi,
alokasi anggaran daerah, inovasi program, hingga komitmen kepemimpinan kepala
daerah. Sedangkan untuk sektor badan usaha, penilaian dititikberatkan pada
kepatuhan administrasi serta peran kepedulian sosial melalui alokasi program
CSR.
"Kami ingin menyampaikan apresiasi dan
penghargaan setinggi-tingginya kepada Provinsi Lampung serta seluruh jajarannya
yang telah konsisten mendukung peningkatan universal coverage Jamsostek,
sehingga per tanggal 30 September 2026 terdapat 906.656 pekerja yang telah
terlindungi," tuturnya.
Dari angka tersebut, Kuncoro secara khusus
menggarisbawahi andil kebijakan fiskal kepala daerah di Provinsi Lampung yang
telah menanggung kepesertaan ratusan ribu tenaga kerja non-formal dan pelayan
publik.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh
jajaran Provinsi Lampung dan Pemda kabupaten/kota atas komitmennya dalam
memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, di mana di
tahun 2026 ini telah tercatat total pekerja yang terlindungi berdasarkan sumber
fiskal se-Provinsi Lampung sebanyak 203.468 tenaga kerja yang terdiri dari
non-ASN, unsur perangkat desa, dan pekerja rentan," imbuh Kuncoro.
Terkait manfaat nyata yang dirasakan masyarakat
Lampung, Kuncoro memaparkan bahwa per 30 September 2026, BPJS Ketenagakerjaan
telah membayarkan klaim hak pekerja sebanyak 87.713 klaim dengan nilai nominal
mencapai Rp743 miliar. Selain itu, program jaminan sosial juga telah
menyalurkan beasiswa pendidikan senilai Rp6,92 miliar bagi 1.664 anak pekerja.
Menutup sambutannya, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan
Sumbagsel menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara instansi
vertikal, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk menyasar kelompok rentan
dan pekerja miskin yang masih membutuhkan intervensi perlindungan.
A. Daftar Peraih Jamsostek Award Lampung 2025:
Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota:
- Juara 1: Pemerintah Kota Metro
- Juara 2: Pemerintah Kota Bandar Lampung
- Juara 3: Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Kategori Pemerintah Desa / Kelurahan / Pekon:
- Juara 1: Kampung/Desa Tanjung Anom (Kab. Lampung
Tengah)
- Juara 2: Kelurahan Way Halim Permai (Kota Bandar
Lampung)
- Juara 3: Pekon Pardasuka Timur (Kab. Pringsewu)
Kategori Perusahaan Besar – Menengah:
- Juara 1: Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank
Lampung)
- Juara 2: Rumah Sakit Urip Sumoharjo
- Juara 3: Universitas Malahayati
Kategori Usaha Kecil – Mikro:
- Juara 1: Kalianda Farm
- Juara 2: Ecayo Musik
- Juara 3: Liwa Sehat Madani
B. Penghargaan
Khusus:
Kontribusi Terbaik Peningkatan Universal Coverage
Jamsostek (UCJ)
Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Apresiasi Partisipasi Perusahaan dalam Perlindungan Pekerja Rentan:
- Rumah Sakit Immanuel
- Rumah Sakit Airan Raya
- Sungai Budi Indah Perkasa
- Aditya Karya Anugerah (Unit Katibung)
[MFH/Pemerintah Provinsi Lampung]











