- Ngopi Kerukunan Satukan Pemerintah, Tokoh Agama dan Media Jaga Harmoni Bandar Lampung
- Senam Kerukunan Tandai Kick Off HUT Ke-81 RI Kemenag Bandar Lampung
- Pemprov Perkuat Kolaborasi untuk Perluas Kesempatan Penyandang Disabilitas
- Gubernur Resmikan RS Alamsyah Ratu Perwiranegara
- Pengurus LKKS Tanggamus Dilantik, Siap jadi Motor Penggerak Kepedulian Sosial
- Lepas 598 Peserta Jamnas XII, Gubernur Tekankan Penguatan Karakter dan Integritas Generasi Muda
- M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran
- Bupati Nanda Indira Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Pesawaran
- Kontingen Pramuka Lamtim Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional XII 2026
- Dinas PUTR Metro Pertama Kali Dinilai Ombudsman
Anggota Komisi IV DPRD Lampung, Pihak BBWS Harus Komitmen dengan Anggaran Program Inpres di Palas

PALAS, MFH,-- Proyek irigasi sepanjang 8.617
meter, yang berada di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, yang
merupakan program Instruksi presiden (Inpres) yang dikerjakan oleh Balai Besar
Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung masih menyisakan persoalan.
Hal tersebut diketahui setelah para pekerja
mengaku menerima upah lebih rendah dari ketentuan. Dugaan pemotongan upah
mencuat setelah seorang pekerja mengaku hanya menerima Rp. 85 ribu per meter,
sementara anggaran upah yang ditetapkan BBWS mencapai Rp. 95 ribu per meter.
Dugaan pemangkasan upah pekerja pada proyek
irigasi beton di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan yang berada di 5 desa,
antara lain Sukaraja, Sukabakti, Pematang Baru, Palas Aji dan Palas Pasemah
seperti terstruktur dan direncanakan.
Baca Lainnya :
- 17 Sampai 30 November, Polres Lamsel Gelar Operasi Zebra Krakatau 20250
- Ribuan Pelajar Lamsel Perlihatkan Kebangkitan Identitas Budaya0
- KMP Dalom 1 Resmi Beroperasi, Lampung Perkuat Konektivitas Sumatra–Jawa0
- HUT ke-69 Lamsel Dimeriahkan Aksi Jetski Lintas Selat Sunda Ketua TP PKK Zita Anjani0
- Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung di Palas Diduga Asal Jadi 0
Informasi yang telah dihimpun dan telah menjadi diterbitkan Portal Berita Online, Media
Faktual Hukum.Net pihak BBWS, telah melakukan kesepakatan dengan para Gapoktan, terkait
sistem pengerjaan sampai biaya dan besaran upah pekerja.
Dalam kesepakan, pengerjaan dilakukan dengan swakelola dengan
upah pengerjaan permeter sebesar Rp95 ribu. Tapi fakta di lapangan pihak Gapoktan
hanya menerima Rp85 ribu dan mirisnya lagi, dari jumlah tersebut hanya Rp75 ribu rupiah saja yang dibayarkan kepada pekerja.
Hak tersebut mendapat perhatian serius dari Anggota
Komisi IV, DPRD Provinsi Lampung, Putri Lesti Utami. Dia menegaskan pihaknya
BBWS seharusnya berkomitmen sesuai dengan anggaran-anggaran yang digelontorkan
oleh Kementerian.
"Hari ini saya akan bertemu dengan
temen-temen BBWS, nanti akan saya tanyakan seperti apa, tapi setahu saya,
mereka seharusnya komitmennya apa yang menjadi kesepakatan," ucap Lesti,
saat ditemui di Desa Bali Agung, usai kegiatan resesnya, Selasa, (18/11/2025).
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan itu
juga mengatakan selama ini belum mengetahui dimana saja lokasi program yang
langsung dikerjakan oleh kementrian melalui BBWS tersebut.
"itu memang kegiatan BBWS dari
kementerian langsung, saya belum mengetahui bagaimana posisinya," tambah
dia.
Dia juga akan melakukan
pengkajian menyeluruh terhadap proyek jaringan irigasi yang dikerjakan Balai
Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung tersebut. Persoalan ini juga
berada dalam ruang lingkup pengawasan Komisi IV DPRD Lampung yang membidangi
pembangunan infrastruktur. [MFH Sriw]











3.jpg)