- Antisipasi Gagal Panen BBWS Bersama TBHBUN Lamsel Siapkan Kompanisasi
- Bupati Buka Pelatihan Prakstisi Kewirausahaan Mandiri MKM di Kabupaten Pringsewu
- Pemkot Metro dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026
- Wakil Bupati Pesisir Barat Buka Sosialisasi KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak
- Pemprov Perkuat Pertanian Modern untuk Tingkatkan Produktivitas dan Pendapatan Petani
- Ngupi Jejama jadi Ruang Perkuat Koordinasi Pemkab Tanggamus, Dua Pekon Raih Penghargaan PBB
- Pemprov Lampung Dorong Potensi Desa di Lampung Barat melalui Program Desaku Maju
- Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran
- Pemkab Lampung Timur Bahas Masterplan Integrated Area Development
- Pemkot Metro Lantik 34 Pejabat, Dorong ASN Adaptif dan Inovatif
BEJAT! Kakek di Sidomulyo Setubuhi Cucu Kandung Hingga Melahirkan

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Aksi asusila yang
sangat tidak terpuji kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Seorang kakek berinisial HS (61) tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri yang
masih berusia 15 tahun hingga hamil dan melahirkan.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian
Resor Lampung Selatan dalam konferensi pers, aksi bejat ini terungkap setelah
pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut dengan dasar Laporan Polisi nomor
LP/B-199/IV/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN.
Modus Uang Jajan dan Video Porno
Baca Lainnya :
- Pemandangan Indah Kalianda Tertutup Kabel Semrawut, Warga Soroti Kelalaian Provider0
- Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital0
- Disnaker Lamsel Siap Konfirmasi Dugaan PHK Sepihak PT. Galaxy Wood Industry0
- Turun Langsung ke Lokasi, Yuti Rama Yanti Dorong Perbaikan Jalan Berlubang0
- Babinsa Koramil 421-08 Palas Terjun Langsung Dampingi Petani Saat Panen 0
Peristiwa memilukan ini bermula pada Desember
2024 lalu di sebuah gubuk di Dusun Cukuh Mutun, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo.
Saat itu, korban yang berniat meminta uang
jajan kepada kakeknya justru dimanfaatkan oleh pelaku. Tersangka HS mengajak
korban masuk ke dalam gubuk dan memaksanya menonton video porno selama 30 menit
sebelum akhirnya melakukan persetubuhan.
Setelah
melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp100.000
kepada korban dan mengancam agar tidak
menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, perbuatan ini tidak
hanya terjadi sekali. Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku telah
menyetubuhi korban sebanyak 5 (lima) kali, baik di gubuk milik pelaku maupun di
rumah korban sendiri.
Pelaku Diamankan Setelah Korban Melahirkan
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah perubahan fisik korban tidak lagi dapat
disembunyikan. Korban diketahui hamil akibat perbuatan pelaku dan telah
melahirkan. Berdasarkan bukti yang kuat, termasuk hasil tes DNA yang identik,
Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka HS.
"Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan
saat ini sudah berada di Mapolres Lampung Selatan. Dari hasil pemeriksaan,
motif tersangka melakukan perbuatan tersebut murni untuk memenuhi hasrat
nafsunya," ujar I Wayan S dalam keterangannya, (18/4/2026)
Selain mengamankan
tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan
hasil tes DNA. Atas perbuatannya, kakek tersebut dijerat dengan Pasal 473 Ayat
(2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka terancam hukuman
maksimal 12 tahun penjara. [MFH/Sriw]











