BEJAT! Kakek di Sidomulyo Setubuhi Cucu Kandung Hingga Melahirkan

By redaksi 18 Apr 2026, 16:54:22 WIB Hukum & HAM
BEJAT! Kakek di Sidomulyo Setubuhi Cucu Kandung Hingga Melahirkan

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Aksi asusila yang sangat tidak terpuji kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Seorang kakek berinisial HS (61) tega menyetubuhi cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun hingga hamil dan melahirkan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kepolisian Resor Lampung Selatan dalam konferensi pers, aksi bejat ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut dengan dasar Laporan Polisi nomor LP/B-199/IV/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN.

 Modus Uang Jajan dan Video Porno

Baca Lainnya :

Peristiwa memilukan ini bermula pada Desember 2024 lalu di sebuah gubuk di Dusun Cukuh Mutun, Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo.

Saat itu, korban yang berniat meminta uang jajan kepada kakeknya justru dimanfaatkan oleh pelaku. Tersangka HS mengajak korban masuk ke dalam gubuk dan memaksanya menonton video porno selama 30 menit sebelum akhirnya melakukan persetubuhan.

 Setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang sebesar Rp100.000

kepada korban dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Namun, perbuatan ini tidak hanya terjadi sekali. Hasil penyidikan mengungkap bahwa pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 (lima) kali, baik di gubuk milik pelaku maupun di rumah korban sendiri.

Pelaku Diamankan Setelah Korban Melahirkan Kasus ini akhirnya terbongkar setelah perubahan fisik korban tidak lagi dapat disembunyikan. Korban diketahui hamil akibat perbuatan pelaku dan telah melahirkan. Berdasarkan bukti yang kuat, termasuk hasil tes DNA yang identik, Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap tersangka HS.

"Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sudah berada di Mapolres Lampung Selatan. Dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan perbuatan tersebut murni untuk memenuhi hasrat nafsunya," ujar I Wayan S dalam keterangannya, (18/4/2026)

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan hasil tes DNA. Atas perbuatannya, kakek tersebut dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. [MFH/Sriw]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment