- Pamapta dan Reskrim Polres Tanggamus Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang
- Pemprov Lampung Perkuat Layanan Kanker, Deteksi Dini Jadi Perhatian Utama
- Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
- Hari Kesaktian Pancasila, Pemkab Tekankan Persatuan dan Pelayanan Publik Berkeadilan
- Penurunan Stunting Terbaik di Lampung, Skor 97,63 Kota Metro Nyaris Sempurna
- Kota Metro Perkuat Strategi 4K Hadapi Tekanan Harga Pangan Saat Nataru
- Wisuda Sekolah Lansia Srikandi jadi Momentum Dorong Lansia Tetap Aktif dan Berkarya
- Sekinker Gelowing, Gerakan Bersama untuk Pengentasan Kemiskinan dan Pencegahan Stunting
- Perubahan APBD Pesisir Barat 2026 Disetujui
- Pemprov Lampung Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026
Pamapta dan Reskrim Polres Tanggamus Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang

TANGGAMUS, MFH,-- - Gerak cepat personel SPKT,
Pamapta dan piket Reskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang pria yang diduga
mencuri 11 tandan pisang tanduk di kawasan Afdeling 8, Dusun Kebon 9, Pekon
Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Kasi Humas Polres Tanggamus AKP Sofyansyah,
S.H., mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 September 2026
sekitar pukul 20.57 WIB. Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai
adanya dugaan pencurian pisang di kebun warga.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat,
personel SPKT bersama Pamapta dan piket Reskrim langsung mendatangi lokasi
untuk memastikan informasi tersebut,” kata AKP Sofyansyah mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 30 September 2026.
Baca Lainnya :
- Ngupi Jejama jadi Ruang Perkuat Koordinasi Pemkab Tanggamus, Dua Pekon Raih Penghargaan PBB0
- Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Gotong Royong Bersama Warga 0
- Polsek Pematang Sawa Pastikan Karhutla di Tampang Tua Telah Padam0
- Polsek Talang Padang Tindak Lanjuti Aduan Warga soal Dugaan Prostitusi di Sinar Petir0
- Pemkab Tanggamus Segera Bangun RSUD Tipe D Talang Padang 0
Kasi Humas menjelaskan, sesampainya di lokasi,
petugas mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh
warga. Petugas kemudian segera mengambil alih pengamanan terhadap pria tersebut
guna mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
“Terduga pelaku saat itu sudah diamankan oleh
warga. Personel kemudian mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Polres
Tanggamus untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
AKP Sofyansyah menyebut, berdasarkan keterangan
sementara, pria tersebut diketahui berinisial SL (35), warga Pekon Kalimiring,
Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Dalam penanganan di lokasi, petugas juga
mengamankan barang bukti berupa 11 tandan pisang tanduk yang diduga berkaitan
dengan peristiwa pencurian tersebut.
“Selain mengamankan terduga pelaku, kami juga
mengamankan 11 tandan pisang sebagai barang bukti untuk kepentingan proses
penyelidikan dan penyidikan,” jelasnya.
AKP Sofyansyah menambahkan, tindakan cepat
personel dilakukan setelah menerima laporan masyarakat. Petugas langsung
mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan situasi agar tetap kondusif.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera
melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Namun, kami juga mengimbau
masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan
penanganannya kepada kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti
telah diamankan di Polres Tanggamus. Polisi masih melakukan proses pemeriksaan
dan pendalaman terkait dugaan pencurian tersebut.
“Kami masih melakukan
pemeriksaan untuk mendalami peristiwa ini. Perkembangan selanjutnya akan
disampaikan sesuai hasil proses hukum yang dilakukan penyidik,” tutupnya.
[MFH/Din/rils]











