- Pemkab Pesawaran Perkuat Penyusunan APBD 2027 Melalui Peluncuran SATSET RKA
- Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA dan Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara
- Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan
- Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Hadiri Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI
- Pemkot Metro Dorong Perempuan Perkuat Literasi Keuangan
- Pemerintah Kota Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR RI 2026
- Bupati Parosil Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
- BKMT Pesisir Barat Gelar Pengajian Rutin di Pekon Way Sindi Utara
- Festival Nyambai 2026 Resmi Digelar di Bumi Lebu Tenumbang
- Polsek Talang Padang Tangani Dugaan Penganiayaan Viral di Media Sosial
Polsek Pulau Panggung Ungkap Pencurian Puluhan TKP di Ulu Belu

TANGGAMUS, MFH,-- Polsek Pulau Panggung
menangkap pria 22 tahun inisial HS, warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu
Belu, Kabupaten Tanggamus, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan
pemberatan (curat) di puluhan lokasi di wilayah Kecamatan Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan,
pengungkapan terhadap HS dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan
terkait laporan pencurian di sebuah toko milik Saryono (68) yang berada di
Pasar Datarajan, Pekon Datarajan, Kecamatan Ulu Belu.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya
mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku HS sedang berada di rumah warga
di Pekon Pulau Panggung.
Baca Lainnya :
- Wabup Soroti Kerusakan WC dan Saluran Pembuangan di RSUD Batin Mangunang0
- Polres Tanggamus Kerahkan 30 Personel Amankan Pemulangan Jamaah Haji Kloter 19 JKG0
- Nama Bupati Tanggamus Terus Dikaitkan, Kuasa Hukum: Jangan Hakimi Tanpa Dasar Hukum0
- Wabup Agus Hadiri Gerakan Lampung Menanam dan Temu Kader Golkar di Tanggamus0
- Respon Cepat Polsek Wonosobo Identifikasi Laporan Beruang Masuk Perkebunan Warga0
Selanjutnya, Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim
Polsek Pulau Panggung yang dibackup Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres
Tanggamus kemudian bergerak melakukan penangkapan.
"Tim langsung menuju lokasi rumah warga di
Pekon Pulau Panggung dan berhasil mengamankan HS tanpa perlawanan pada Rabu
(17/6/2026), malam," kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP
Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 20 Juni 2026.
Iptu Suamin menjelaskan, HS diduga terlibat
pembobolan toko yang terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Dalam aksinya, pelaku diduga merusak gembok rolling door menggunakan alat
pemotong besi.
Pelaku masuk ke dalam toko kemudian mengambil
sejumlah barang dagangan berupa rokok dan barang lainnya. Akibat kejadian
tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.
Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengaku beraksi
bersama bersama sejumlah rekannya dan saat ini masih dilakukan pengembangan
dugaan keterlibatan pelaku lainnya.
"Kami juga telah mengamankan 3 terduga
pelaku lainnya yang saat ini masih melakukan pendalaman. Untuk peran dan
kronologi lengkapnya nanti akan disampaikan oleh bapak Kapolres Tanggamus,"
jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, dalam perkara ini, juga
mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian,
di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, senjata tajam jenis golok, senapan
angin, alat pemotong besi, palu, senter, topeng, dan kendaraan.
"Atas perbuatannya, Herwan dijerat Pasal
477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal
tujuh tahun penjara," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)