- Ground Breaking Relokasi Puskesmas Gisting Dimulai
- Bupati Harapkan Warga Panginyongan Konsisten Tanamkan Nilai Luhur
- Bupati Pringsewu Apresiasi 8 Kopi Trail Adventure
- Musda III IPHI Kota Metro Dorong Alumni Haji Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat
- CFD Metro Tiap Minggu, Wali Kota: Jaga Ketertiban
- Ketua GOW Lamteng Gelar Bakti Sosial di Yayasan Panti Sosial SLB Srikandi
- TP PKK Lamteng Gandeng GGF Dorong Pemberdayaan Ekonomi Keluarga
- Jelang Penilaian Ombudsman, Pelayanan Publik Pesisir Barat Diminta Semakin Berkualitas
- Deklarasi Damai Calon Peratin Segera Digelar, Pemkab Minta Jaga Kondusivitas
- Pemprov Tegaskan Sinergi dengan TNI dalam Menjaga Stabilitas dan Mendukung Pembangunan
Pemkab Lamteng Laksanakan Rakor Persiapan Monitoring Pemantauan Harga Ubi Kayu

LAMPUNG TENGAH, MFH, Staf
Ahli Bidang pemerintahan Hukum dan Politik Setdakab Lampung Tengah
Zulfikar Irwan Pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan monitoring pemantauan
harga ubi kayu di Lampung Tengah yang digelar Dinas Ketahanan Pangan dan
PTH Lampung Tengah. Senin (19 /1/2026). Rapat koordinasi monitoring
pemantauan harga ubi kayu ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah,
untuk menjamin stabilitas dan keadilan harga ubi kayu di tingkat petani. Tim
ini dibentuk melalui payung hukum Surat Keputusan (SK) Gubernur atau Peraturan
Gubernur (Pergub).
Pemerintah Kabupaten Lampung tengah
menindaklanjuti keputusan tersebut dengan melakukan rapat dan monitoring
lapangan ke pabrik-pabrik tapioka. Tujuannya adalah untuk memastikan semua
pelaku industri mematuhi harga yang telah disepakati. Tujuan Pembentukan Tim
pemantau, bertugas mengawasi pergerakan harga di tingkat petani dan pabrik,
memastikan Rafaksi Singkong di Lampung tengah, di mana petani singkong
mengeluhkan besarnya rafaksi (potongan harga) karena kualitas singkong serta
memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebijakan harga yang telah ditetapkan
pemerintah daerah.
dalam Rapat menegaskan harga beli
ubi kayu di tingkat pabrik/perusahaan tapioka, seperti di Lampung yang
diputuskan minimal Rp1.400/kg (dengan rafaksi 15% terhitung tanggal 26 Januari
2026 mendatang. Secara keseluruhan, inisiatif ini merupakan upaya bersama
pemerintah daerah, petani, dan pelaku usaha untuk menciptakan tata niaga
komoditas ubi kayu yang lebih adil dan stabil.
Baca Lainnya :
- I Komang Koheri Hadiri Haul ke-17 Almagfurlah KH. Maulana Imam Syuhadak 0
- Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Lampung Tengah Dilantikan0
- Bupati buka Kejuaraan Pencak Silat PSHT Cup ke-VII Ranting Seputih Mataram0
- I Komang Koheri Apresiasi Kepedulian Sosial pada HUT ke-51 Kampung Tanjung Anom0
- Plt. Bupati Hadiri Penghijauan dan Penanaman Pohon Alpukat di Kampung Putra Lempuyang0
Rakor ini melibatkan berbagai unsur
terkait untuk mencapai kesepakatan bersama, yang dihadiri oleh,"Kepala
Dinas KPTH I Nyoman Gunadiarsa, Kasat Pol PP M. Husnip, Ketua perkumpulan
petani ubi kayu Lampung Tengah Dasrul Aswin, perwakilan dari pabrik
tapioka sebagai pembeli utama hasil panen, Polres Lampung Tengah, dan dinas
terkait. [MFH/Diskominfotik Lampung Tengah]











