- Diduga Cabuli Bocah Lelaki Berulang Kali, Kakek 69 Tahun Ditangkap Polisi
- Pemkot Metro Perkuat Pencegahan Korupsi melalui Integritas dan Partisipasi Masyarakat
- Wali Kota Metro Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
- Plt Bupati Lampung Tengah Lantik Sulpakar sebagai Pj Sekda
- Bupati Lampung Tengah Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026
- Bupati Dedi Irawan Serahkan Bantuan Dana
- Pemkab Pesisir Barat Ikuti Sosialisasi Kebijakan Transfer Daerah Kemendagri
- Pamapta dan Reskrim Polres Tanggamus Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang
- Pemprov Lampung Perkuat Layanan Kanker, Deteksi Dini Jadi Perhatian Utama
- Pemkab Pringsewu Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Diduga Cabuli Bocah Lelaki Berulang Kali, Kakek 69 Tahun Ditangkap Polisi

TANGGAMUS, MFH,--
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan
tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak lelaki 12 tahun di Kecamatan
Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus
tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial KR (69), warga Pekon
Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa dugaan
pencabulan itu dilaporkan pada Rabu, 30 September 2026.
Selain menangkap
tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang
berkaitan dengan kejadian. Penyidik juga masih melengkapi administrasi
penyidikan, melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut
Umum untuk proses hukum selanjutnya
Baca Lainnya :
- Pamapta dan Reskrim Polres Tanggamus Amankan Terduga Pencuri 11 Tandan Pisang 0
- Ngupi Jejama jadi Ruang Perkuat Koordinasi Pemkab Tanggamus, Dua Pekon Raih Penghargaan PBB0
- Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Gotong Royong Bersama Warga 0
- Polsek Pematang Sawa Pastikan Karhutla di Tampang Tua Telah Padam0
- Polsek Talang Padang Tindak Lanjuti Aduan Warga soal Dugaan Prostitusi di Sinar Petir0
Kasat Reskrim Polres
Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H, mengatakan, pengungkapan
perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana
pencabulan yang terjadi di dalam rumah korban.
“Dapat kami
jelaskan, kemarin kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi dugaan
tindak pidana pencabulan. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah korban,”
kata AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad
Sujatmiko, S.I.K, M.H.
Ia menjelaskan,
peristiwa diketahui setelah ibu korban pulang ke rumah dan mendapati korban
bersama terduga pelaku di dalam kamar. Tersangka dicabuli alat vitalnya di
kamar korban.
“Tidak lama setelah
kejadian tersebut, ibunya pulang ke rumah dan memergoki anaknya bersama terduga
pelaku,” ujarnya.
Mengetahui kejadian
tersebut, ibu korban kemudian meminta pertolongan sehingga warga sekitar
berdatangan dan mengamankan terduga pelaku. Personel Polsek Wonosobo
selanjutnya datang ke lokasi dan membawa terduga pelaku untuk mencegah
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Terduga pelaku
kemudian dibawa ke Polres Tanggamus untuk menjalani proses penyelidikan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan barang bukti
dan serangkaian penyelidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana
dalam perkara tersebut.
Status perkara
kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Setelah dilakukan
gelar perkara dan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, status K
ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
"Dalam
pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban. Penyidik kemudian
melakukan penangkapan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut," jelasnya.
AKP Khairul Yasin
Ariga menambahkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, dugaan perbuatan
tersebut disebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban sejak beberapa
tahun sebelumnya. Pihaknya masih mendalami keterangan tersebut serta
kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk sementara jumlah
korban masih kita dalami. Kami masih melakukan pemeriksaan secara maraton.
Nanti apabila ada informasi lebih lanjut, akan kami kabarkan kepada
teman-teman,” ungkapnya.
Kasat menegaskan,
pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan
korban dan proses pendampingan sesuai kebutuhan.
“Tindak lanjut
penanganannya, ini kita akan koordinasi kepada instansi terkait, termasuk
P2TP2A. Nanti kita koordinasi dan kolaborasi terkait masalah penanganan
korban,” ungkapnya.
Terkait sangkaan
pasal, Kasat Reskrim menyebut penyidik masih melakukan proses pendalaman dan
akan menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk ancamannya akan kita terapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
tutupnya. [MFH/Din/rils]










