- Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital
- Polsek Wonosobo Ungkap Mayat di Pantai Kota Agung Timur
- Disnaker Lamsel Siap Konfirmasi Dugaan PHK Sepihak PT. Galaxy Wood Industry
- Sinergi Pemprov, Sekolah, dan Orang Tua Kunci Sukses Sekolah Ramah Anak
- Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur
- Lampung Matangkan Langkah Strategis Menuju Tuan Rumah PON XXIII 2032
- Bupati Terima Penghargaan Sebagai Pioner Kemandirian Ekonomi Desa
- Wakil Bupati Lampung Utara Sambangi Keluarga Korban Kebakaran
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Jajaki Kerjasama dengan UGM
- Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Pengajian Manaqib
Polsek Kota Agung Tangkap Dua Penadah Handphone Curian

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308
Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap
kasus dugaan tindak pidana penadahan juncto ikut serta melakukan terhadap
barang hasil pencurian berupa handphone.
Dalam pengungkapan pada Selasa 30 Desember
2025, Polsek Kota Agung menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti
hasil kejahatan. Kedua tersangka inisial LJ (25) warga Dusun Lebak Jaya,
Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung dan EES (22) warga Pekon Pajajaran,
Kecamatan Kota Agung Barat.
Kapolsek Kota Agung Polres
Tanggamus AKP Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan kasus ini berawal pada Senin,
22 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota
Agung, Kabupaten Tanggamus.
Baca Lainnya :
- Polsek Pugung Tangkap Satu Penadah dan Buru Dua Pelaku Utama Curanmor0
- Konferensi Pers Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Strategi Kamti0
- Kapolres Tanggamus Imbau Warga Sambut Tahun Baru 2026 Secara Sederhana dan Tertib0
- Dibantu Warga dan Tekab 308, Polsek Kota Agung Amankan Dua Pelaku Curanmor0
- Polres Tanggamus Intensifkan Patroli Pantai Kota Agung Timur 0
Saat itu korban, Hayani binti
Rahawi (29), menyuruh anaknya mengambil handphone milik keluarga yang disimpan
di dalam lemari ruang tengah rumah. Namun saat dicek, handphone tersebut sudah
tidak berada di tempat penyimpanan.
Merasa curiga, korban kemudian
memeriksa bagian belakang rumah dan mendapati kondisi rumah telah dibobol oleh
orang tidak dikenal. Akibat kejadian tersebut, dua unit handphone masing-masing
merek Realme C11 dan Vivo Y22 raib digondol maling.
"Atas kejadian itu, korban
mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan langsung melaporkan peristiwa
pencurian tersebut ke Polsek Kota Agung," kata AKP Feriyantoni mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan
laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi
Polres Tanggamus melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, petugas
memperoleh informasi bahwa salah satu handphone yakni Realme C11 hasil curian
berada dalam penguasaan tersangka LJ.
Petugas kemudian melakukan
penangkapan terhadap LJ di kediamannya, berikut diamankan satu unit handphone
Realme C11 yang dilaporkan hilang ditemukan berada dalam penguasaan tersangka.
Dari keterangan LJ, ia mengaku
membeli handphone tersebut dengan harga Rp120 ribu dari seseorang berinisial NH
yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan perantara rekannya,
EES (22) warga Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung Barat.
Berdasarkan keterangan tersebut,
Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil menangkap EES di kediamannya.
"Kepada petugas, EES mengakui
telah membantu NH menjual handphone hasil curian kepada Linggar Jati.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kota
Agung," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil
pemeriksaan, modus para tersangka adalah melakukan penadahan dengan cara
membeli dan membantu menjual barang hasil curian melalui media sosial dengan
harga murah.
"Motif pelaku didorong oleh
faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan barang curian
tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka LJ
dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sementara tersangka EES dijerat Pasal
480 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara
paling lama empat tahun.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau
masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau
mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
"Jika menjadi korban tindak
pidana, agar segera melapor dan jika menemukan gangguan Kamtibmas dapat
menghubungi layanan 110," tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)