- Kapolda Pimpin Ratusan Personel dan Bhayangkari Polda Lampung Ikuti Kemala Run 2026
- Mertua Tewas Dibacok Menantu di Jati Agung, Pelaku Serahkan Diri Usai Lakukan Aksi
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi TKP Korban Diduga Tenggelam di Genangan Waduk Batu Tegi
- Jalan Sehat HUT ke-29 Tanggamus Meriah, Yeni Verawati Ajak Warga Hidup Sehat
- Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter
- Forum Sekolah Swasta (FORSEKTA) Tanggamus Gelar Sarasehan dan Silaturahmi
- BEJAT! Kakek di Sidomulyo Setubuhi Cucu Kandung Hingga Melahirkan
- Lampung Siapkan Atlet Domino ke Nasional Lewat Kejurprov ORADO 2026
- Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pria 50 Tahun Diamankan
- Launching UMKM Expo 2026, Lamtim Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat
Polsek Talang Padang Tangkap DPO Pencuri Motor dan Dua Handphone

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308
Presisi Unit Reskrim Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil menangkap
seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Nazril Sabana
(34) warga Pekon Sukanegeri Jaya, Talang Padang.
Pelaku ditangkap setelah sepekan
masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) paska teridentifikasi melakukan
pencurian sepeda motor dan dua unit handphone milik warga Pekon Banjar Sari,
Kecamatan Talang Padang bersama rekannya Saipul alias Ipul.
Kapolsek Talang Padang, IPTU Alfiyan
Almasruri Ali, S.Tr.K., M.H., mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis dini
hari, 20 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Suka
Mulya, Pekon Banjarnegeri Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Baca Lainnya :
- Tekab 308 Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Pencurian Uang 0
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Kebakaran Rumah di Ulu Belu0
- Polsek Pugung Gerak Cepat Telusuri Video Viral Dugaan Bullying Siswi MTs Al-Khairiyah0
- Sat Lantas Polres Tanggamus Gelar Penegakan Disiplin Lalu Lintas dalam Ops Zebra 2025 di Gisting0
- Pendaftaran Bintara Brimob 2025 Dibuka0
“Pelaku berhasil kami tangkap
setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya,
yaitu Saipul alias Ipul. Dari keterangan Ipul, diketahui bahwa ia melakukan
aksi bersama rekannya, Nazril Sabana,” kata Iptu Alfiyan Almasruri Ali mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Sabtu 22 November 2025.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa
pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 28 September 2025, sekitar pukul 04.30
WIB di rumah korban bernama Lilis Susilawati di Pekon Banjar Sari. Pelaku masuk
ke rumah dengan cara mendongkel pintu belakang menggunakan sebilah golok.
Saat kejadian, korban terbangun
untuk mematikan alarm handphone sekitar pukul 03.00 WIB, namun belum menyadari
adanya aksi pencurian. Ketika bangun kembali pukul 04.30 WIB, korban mendapati
pintu rumah terbuka dan satu unit motor Honda Beat BE 6478 UI telah hilang.
Selain sepeda motor, pelaku juga
membawa kabur dua unit handphone, yakni Redmi 9C dan Vivo Y03, beserta kunci
kontak motor yang diletakkan di atas kulkas.
"Akibat kejadian itu, korban
mengalami kerugian materi sekitar Rp9 juta dan melapor ke Polsek Talang
Padang," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, pelaku
mengakui melakukan aksi tersebut bersama rekannya, Saipul alias Ipul, yang
sudah lebih dulu ditangkap pada Minggu 16 November 2025, lalu.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku
Nazril Sabana nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi dan ingin
mendapatkan keuntungan secara instan.
"Barang bukti yang diamankan
dalam perkara tersebut meliputi handphone Redmi 9C, sepeda motor Honda Beat
warna putih, STNK dan BPKB motor tersebut serta kotak handphone Redmi 9C,"
ungkapnya.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan
terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Talang
Padang Polres Tanggamus sesuai hukum yang berlaku.
"Atas perbuatannya, pelaku
dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan
ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan
keterangan tersangka Nazril bahwa saat melakukan kejahatan bersama Ipul, mereka
berdua berjalan kali melewati wilayah belakang pekon sukanegeri jaya untuk
mencari sasaran.
"Di rumah korban kami berusaha
mencongkel pintu belakang dan berhasil masuk mengambil sepeda motor Honda Beat
BE 6478 UI serta dua handphone," kata Nazril.
Nazril menyebut, setelah rekannya
Saipul tertangkap dirinya langsung kabur menaiki ojek menuju rumah temannya di
wilayah pegunangan Dusun Suka Mulya, Banjarnegeri, Cukuh Balak.
"Saya kabur numpang ojek ke
Cukuh Balak setelah mendengar teman saya tertangkap," ungkapnya
Menutup keteranganya, Nazril
mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan sehari-hari dan pernah
masuk penjara dalam perkara Curanmor
tahun 2016 di Talang Padang.
"Kemarin curi motor,
dapetnya 1,8 juta dibagi 2 sama Ipul. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan
sehari-hari. Untuk handphone juga dibagi dua, yang punya saya, saya tinggal di
rumah waktu kabur," tutupnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)