Setelah 3 Penadah, Polsek Wonosobo Bekuk Pelaku Utama Curanmor

By redaksi 10 Okt 2026, 15:40:16 WIB Hukum & HAM
Setelah 3 Penadah, Polsek Wonosobo Bekuk Pelaku Utama Curanmor


TANGGAMUS, MFH,-- Setelah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor hasil kejahatan, Polsek Wonosobo bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Tanggamus kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap terduga pelaku utamanya.

Terduga pelaku berinisial AR alias Yan Toyek (31), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, ditangkap pada Kamis, 8 Oktober 2026, pagi di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Baca Lainnya :

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah pihaknya menangkap 3 penadah dan mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban Dwi yang sebelumnya dilaporkan hilang.

"Setelah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan, kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku utama dan berhasil mengamankannya di Pekon Kalirejo, Wonosobo" kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Sabtu 10 Oktober 2026.

Kapolsek menyebut, dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban Dwi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo. Kendaraan hasil pencurian tersebut kemudian dijual dan berpindah tangan melalui beberapa orang sebelum akhirnya ditemukan kembali.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, sepeda motor tersebut awalnya dijual kepada seorang pria berinisial AM yang berdomisili di Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo. Kendaraan itu kemudian dijual kembali kepada MZ, warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Semaka, sebelum diteruskan kepada AZ warga Pekon Balak yang tinggal di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo.

"Motor tersebut mulanya dijual kepada AG seharga Rp1,5 juta. Selanjutnya dijual kepada AZ seharga 3,4 juta melalui perantara ML warga Pekon Balak yang berdomilisi di Pekon Ngarip Wonosobo," ujarnya.

Kapolsel mengkungkapkan, dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi slot.

Berdasarkan pengakuan AR dan catatan, ia mengakui terkait dugaan tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Pringsewu dan Polres Tanggamus, termasuk Polsek Wonosobo dan Polsek Kota Agung.

"Untuk pengakuan tersangka tersebut, kami masih melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran serta Polres Pringsewu," ucapnya.

Kapolsek menambahkan, dalam pecarian salah satu barang bukti kejahatan, handphone milik korban, tersangka berusaha mengelabui tim dan melakukan perlawanan sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur.

"Tersangka akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanannya, selanjutnya dibawa ke RSUD Batin Mangunang untuk pengobatan," tambahnya.

Iptu Primadona menjelaskan, kasus pencurian tersebut diketahui pada 2 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Pekon Dadisari. Saat itu, anak korban mendapati jendela dan pintu depan rumah dalam keadaan terbuka.Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat dan dua unit telepon seluler. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp13 juta.

Sementara, dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga mencongkel jendela samping rumah, kemudian masuk melalui pintu depan untuk mengambil barang-barang milik korban.

"Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Wonosobo melalui laporan polisi tertanggal 8 September 2025," jelasnya.

Kini atas perbuatannya, tersangka AR alias Yan Toyek bersama barang bukti di tahan di Mapolsek Wonosobo, Polres Tanggamua, terhadapnya disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya.

Sebelumnya, Polsek Wonosobo mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penadahan sepeda motor hasil pencurian tersebut. Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang oleh korban Dwi warga Pekon Dadisari. Sementara untuk handphone korban hingga saat ini dalam pencarian dan ditetapkan daftar pencarian barang. [MFH/Din/rils]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment