- Bupati Tanggamus Raih National Governance Awards 2026
- Pemprov Lampung Perkuat Layanan Kesehatan untuk Tekan TBC
- Polres Tanggamus Gelar Patroli Gabungan di Perairan Teluk Semaka
- Tanggamus Genjot Capaian UCJ 2026, Ribuan Pekerja Rentan sudah Terlindungi
- Diskominfotiksan Pesawaran Audiensi dengan Telkomsel
- Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan bagi Lansia Penyandang Disabilitas
- Musrenbang Inklusif Disabilitas, Ruang Aspirasi Pembangunan yang Lebih Setara
- Wabup Azwar Hadi Lepas 770 Jamaah Haji Lampung Timur
- Ni Ketut Dewi Nadi Dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDBI Lampung Tengah 2026–2030
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru
Berawal Kenal di Jejaring Sosial, Dua Anak di Bawah Umur jadi Korban Asusila

PALAS, MFH,- Dua anak perempuan di bawah
umur, yang masih duduk dibangku SMP
(Sekolah Menengah Pertama ) menjadi korban tindak asusila oleh warga
Penengahan.
Dua anak di bawah umur tersebut
sebut saja Mawar (nama samaran) warga Desa Bumiasih dan Bunga (bukan nama
sebenarnya) warga Desa Bumirestu, berkenalan dengan tersangka di media sosial,
kemudian mereka janjian untuk bertemu. Setelah bertemu kedua korban yang masih
dibawah umur tersebut dibuai dengan bujuk rayu pelaku dan dibawa ke hotel serta
dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Mendengar laporan korban, keluarga menyusun
stategi untuk memancing pelaku dengan berpura-pura mengajak bertemu dikediaman korban.
Setelah pelaku datang, pihak keluarga lalu menangkap dan menyerahkan pelaku ke
Polsek Palas.
Baca Lainnya :
- Gerak Cepat Pemkab Lamsel Tangani Banjir Natar, BPBD dan Perangkat Daerah Turun ke Lokasi0
- Di Tengah Pengamanan Nataru, Polsek Natar Sigap Tangani Banjir0
- Berawal dari Kasus Pencurian Motor, Polisi Ungkap Pelaku Maling Sapi di Ketapang0
- RMI PCNU Lamsel Salurkan Puluhan Ribu Telur 0
- Pintu Air Banyak Tidak Berfungsi Saat Musim Penghujan Petani Was-Was 0
Mendapat info tersebut awak Portal
Berita Media Faktual Hukum segera
menghubungi kepala desa dan Kepala Dusun Bangunrejo Desa Bumirestu tempat domisili salah satu korban.
"Ya mas tadi ada yang laporan
pihak keluarga korban lapor ke Desa, saya arahkan untuk melaporkan ke Polsek,”
Kepala Desa Bumirestu Sukiman, melalui sambungan telepon seluler, Sabtu,
(27/12/2025)"
Sementara itu, Kapolsek Palas Iptu
Suyitno membenarkan adanya laporan dari warga Desa Bumirestu terkait laporan
asusila yang di lakukan Saudar S, Warga Desa Kelaten Kecamatan Penengahan.
Kami menerima laporan dari warga
Bumirestu yang di dampingi Aparatur desa, kasus ini langsung kami limpahkan ke
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan,” Ucap
Kapolsek
Menurutnya Kasus asusila di bawah
umur, langsung di tangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Lampung Selatan.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal
76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU
RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman
untuk tersangka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan
denda maksimal Rp5 milyar
Sebagai masyarakat dan sekaligus
sebagai bagian dari anggota keluarga, kita perlu untuk turut andil mengawasi
adik-adik kita, memberikan pemahaman sederhana mengenai apa yang seharusnya dan
tidak seharusnya orang lain lakukan terhadap mereka, memberikan kasih sayang
dan dukungan sehingga mereka menjadi pribadi yang terbuka dan senantiasa
menceritakan apapun, baik maupun buruk.
Sehingga ketika sesuatu hal buruk
terjadi kepada mereka kita dapat segera mengetahuinya dan dapat
menindaklanjutinya.
Masyarakat diharapkan untuk tetap
waspada dan segera melaporkan jika ada tindakan kekerasan atau pelecehan
seksual pada anak ke pihak berwajib. [MFH/Sriw/Jun]











3.jpg)