Berawal Kenal di Jejaring Sosial, Dua Anak di Bawah Umur jadi Korban Asusila

By redaksi 27 Des 2025, 23:59:39 WIB Hukum & HAM
Berawal Kenal di Jejaring Sosial, Dua Anak di Bawah Umur jadi Korban Asusila

PALAS, MFH,- Dua anak perempuan di bawah umur,  yang masih duduk dibangku SMP (Sekolah Menengah Pertama ) menjadi korban tindak asusila oleh warga Penengahan.

Dua anak di bawah umur tersebut sebut saja Mawar (nama samaran) warga Desa Bumiasih dan Bunga (bukan nama sebenarnya) warga Desa Bumirestu, berkenalan dengan tersangka di media sosial, kemudian mereka janjian untuk bertemu. Setelah bertemu kedua korban yang masih dibawah umur tersebut dibuai dengan bujuk rayu pelaku dan dibawa ke hotel serta dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.

Mendengar laporan korban, keluarga menyusun stategi untuk memancing pelaku dengan berpura-pura mengajak bertemu dikediaman korban. Setelah pelaku datang, pihak keluarga lalu menangkap dan menyerahkan pelaku ke Polsek Palas.

Baca Lainnya :

Mendapat info tersebut awak Portal Berita Media  Faktual Hukum segera menghubungi kepala desa dan Kepala Dusun Bangunrejo Desa Bumirestu  tempat domisili salah satu korban.

"Ya mas tadi ada yang laporan pihak keluarga korban lapor ke Desa, saya arahkan untuk melaporkan ke Polsek,” Kepala Desa Bumirestu Sukiman, melalui sambungan telepon seluler, Sabtu, (27/12/2025)"

Sementara itu, Kapolsek Palas Iptu Suyitno membenarkan adanya laporan dari warga Desa Bumirestu terkait laporan asusila yang di lakukan Saudar S, Warga Desa Kelaten Kecamatan Penengahan.

Kami menerima laporan dari warga Bumirestu yang di dampingi Aparatur desa, kasus ini langsung kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan,” Ucap Kapolsek

Menurutnya Kasus asusila di bawah umur, langsung di tangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Selatan.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman untuk tersangka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda maksimal Rp5 milyar

Sebagai masyarakat dan sekaligus sebagai bagian dari anggota keluarga, kita perlu untuk turut andil mengawasi adik-adik kita, memberikan pemahaman sederhana mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya orang lain lakukan terhadap mereka, memberikan kasih sayang dan dukungan sehingga mereka menjadi pribadi yang terbuka dan senantiasa menceritakan apapun, baik maupun buruk.

Sehingga ketika sesuatu hal buruk terjadi kepada mereka kita dapat segera mengetahuinya dan dapat menindaklanjutinya.

Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada tindakan kekerasan atau pelecehan seksual pada anak ke pihak berwajib. [MFH/Sriw/Jun]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment