- Pelantikan Lima Ibunda Guru Kabupaten, Tegaskan Peran Strategis Pendamping Pendidikan
- Wabup Mad Hasnurin Hadiri Pembukaan Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026
- Bupati Tanggamus Launching Bantuan ATENSI Kemensos Senilai Rp1,07 Miliar untuk 562 Warga
- Polsek Pulau Panggung Identifikasi Kebakaran Toko Sembako
- Polsek Kota Agung Tangkap Pelaku Curanmor di Pasar Madang
- Oknum ASN Residivis Spesialis Pencurian Burung Ditangkap Polsek Wonosobo
- Lampung Dorong Investasi Energi Hijau, Proyek Bioetanol Siap Dikembangkan
- Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat
- Ketika Pendakian Menjadi Ruang Belajar Merawat Alam
- Wakil Bupati Pringsewu Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar
Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pria 50 Tahun Diamankan

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi Sat
Reskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo mengungkap dugaan
tindak pidana pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan Raya Lintas Barat
(Jalinbar), Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis
(16/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom, M.H.,
mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan menyusul laporan pengaduan
masyarakat dan para sopir truk yang resah atas maraknya praktik pungli di
wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan seorang
pria bernama JK (50), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten
Tanggamus. Pria tersebut diduga melakukan pemungutan liar terhadap para sopir truk
yang melintas di jalur tersebut.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanggamus Hadiri Forum Investasi Nasional di Batam0
- Polsek Wonosobo Ungkap Mayat di Pantai Kota Agung Timur0
- Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur0
- Kapolsek Wonosobo Kembali Lakukan Pencarian Warga Diduga Hanyut 0
- Pemkab Tanggamus Audiensi ke BKN RI0
“Berdasarkan laporan warga tersebut, tim
langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di Pekon Negeri Ngarip tanpa
perlawanan," kata AKP Khairul Yasin Ariga, Sabtu, 28 April 2026.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil
pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan kegiatan pungli
terhadap sopir truk selama hampir satu tahun.
Saat diamankan, tim tidak menemukan barang
bukti pada diri pelaku, meski begitu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Wonosobo
untuk proses lebih lanjut.
"Adapun langkah-langkah yang kami
dilakukan yakni memeriksa saksi-saksi, melakukan pembinaan dan terduka pelaku
membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannnya," jelasnya.
Kasat menegaskan, Polres Tanggamus berkomitmen
untuk menindak tegas segala bentuk praktik pungutan liar yang meresahkan, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan
setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres
Tanggamus.
"Masyarakat bisa menghubungi Layanan 110
merupakan call center resmi Kepolisian Republik Indonesia yang siap melayani
masyarakat selama 24 jam penuh" tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)