- Klarifikasi Video Beredar, Agus Munada Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi
- Cegah Kejahatan Keuangan Digital, Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
- Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Gelar Lomba Senam Lampung Timur Makmur
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Saluran Irigasi di Desa Tegal Ombo
- SLB Insan Madani Metro Lepas Sembilan Peserta Didik, Dorong Lulusan Mandiri dan Berdaya
- Disporapar dan Ekraf Kota Metro Dorong Kalender Event 2027 untuk Dongkrak PAD
- Pemkab Lamteng Perkuat Pemahaman Hukum Camat dan Kepala Kampung
- Pemkab Lamteng Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui FGD Wajar 13 Tahun
- Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Pesisir Barat Perkuat Semangat Konservasi
- Evaluasi Pokbinwil TP-PKK Tanggamus, Siti Mahmudah Tekankan Sinergi dan Inovasi Kader
Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pria 50 Tahun Diamankan

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi Sat
Reskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo mengungkap dugaan
tindak pidana pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan Raya Lintas Barat
(Jalinbar), Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis
(16/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom, M.H.,
mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan menyusul laporan pengaduan
masyarakat dan para sopir truk yang resah atas maraknya praktik pungli di
wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan seorang
pria bernama JK (50), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten
Tanggamus. Pria tersebut diduga melakukan pemungutan liar terhadap para sopir truk
yang melintas di jalur tersebut.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanggamus Hadiri Forum Investasi Nasional di Batam0
- Polsek Wonosobo Ungkap Mayat di Pantai Kota Agung Timur0
- Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur0
- Kapolsek Wonosobo Kembali Lakukan Pencarian Warga Diduga Hanyut 0
- Pemkab Tanggamus Audiensi ke BKN RI0
“Berdasarkan laporan warga tersebut, tim
langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di Pekon Negeri Ngarip tanpa
perlawanan," kata AKP Khairul Yasin Ariga, Sabtu, 28 April 2026.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil
pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan kegiatan pungli
terhadap sopir truk selama hampir satu tahun.
Saat diamankan, tim tidak menemukan barang
bukti pada diri pelaku, meski begitu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Wonosobo
untuk proses lebih lanjut.
"Adapun langkah-langkah yang kami
dilakukan yakni memeriksa saksi-saksi, melakukan pembinaan dan terduka pelaku
membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannnya," jelasnya.
Kasat menegaskan, Polres Tanggamus berkomitmen
untuk menindak tegas segala bentuk praktik pungutan liar yang meresahkan, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan
setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres
Tanggamus.
"Masyarakat bisa menghubungi Layanan 110
merupakan call center resmi Kepolisian Republik Indonesia yang siap melayani
masyarakat selama 24 jam penuh" tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)