- Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran
- Pemkab Lampung Timur Bahas Masterplan Integrated Area Development
- Pemkot Metro Lantik 34 Pejabat, Dorong ASN Adaptif dan Inovatif
- Metro Perkuat Transformasi Pendidikan, 33 SMP Tampilkan Kreativitas dan Inovasi Pembelajaran
- Plt Bupati Lampung Tengah Sidak RSUD Demang Sepulau Raya
- Pesona Wastra Tapis dan Sinjang Pugung Krui Curi Perhatian di Panggung Kriya Nusa 2026
- Pemkab Pesisir Barat Perkuat Akurasi Data Iuran Jaminan Kesehatan
- Diduga Peras Perangkat Desa, Dua Oknum Wartawan di Amankan Polsek Tanjung Bintang
- Pemprov Lampung Perkuat Infrastruktur Jalan, Tekan Biaya Logistik dan Buka Akses
- Bhabinkamtibmas Polsek Pugung Gotong Royong Bersama Warga
Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pria 50 Tahun Diamankan

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi Sat
Reskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo mengungkap dugaan
tindak pidana pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan Raya Lintas Barat
(Jalinbar), Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis
(16/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom, M.H.,
mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan menyusul laporan pengaduan
masyarakat dan para sopir truk yang resah atas maraknya praktik pungli di
wilayah tersebut.
Dalam operasi tersebut, tim mengamankan seorang
pria bernama JK (50), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten
Tanggamus. Pria tersebut diduga melakukan pemungutan liar terhadap para sopir truk
yang melintas di jalur tersebut.
Baca Lainnya :
- Bupati Tanggamus Hadiri Forum Investasi Nasional di Batam0
- Polsek Wonosobo Ungkap Mayat di Pantai Kota Agung Timur0
- Polres Tanggamus Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas di Pantai Kota Agung Timur0
- Kapolsek Wonosobo Kembali Lakukan Pencarian Warga Diduga Hanyut 0
- Pemkab Tanggamus Audiensi ke BKN RI0
“Berdasarkan laporan warga tersebut, tim
langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di Pekon Negeri Ngarip tanpa
perlawanan," kata AKP Khairul Yasin Ariga, Sabtu, 28 April 2026.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil
pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan kegiatan pungli
terhadap sopir truk selama hampir satu tahun.
Saat diamankan, tim tidak menemukan barang
bukti pada diri pelaku, meski begitu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Wonosobo
untuk proses lebih lanjut.
"Adapun langkah-langkah yang kami
dilakukan yakni memeriksa saksi-saksi, melakukan pembinaan dan terduka pelaku
membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannnya," jelasnya.
Kasat menegaskan, Polres Tanggamus berkomitmen
untuk menindak tegas segala bentuk praktik pungutan liar yang meresahkan, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan
setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres
Tanggamus.
"Masyarakat bisa menghubungi Layanan 110
merupakan call center resmi Kepolisian Republik Indonesia yang siap melayani
masyarakat selama 24 jam penuh" tandasnya. [MFH/Din/rils]











