Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pria 50 Tahun Diamankan

By redaksi 18 Apr 2026, 12:45:27 WIB Hukum & HAM
Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pria 50 Tahun Diamankan

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo mengungkap dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang terjadi di Jalan Raya Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom, M.H., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan menyusul laporan pengaduan masyarakat dan para sopir truk yang resah atas maraknya praktik pungli di wilayah tersebut.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan seorang pria bernama JK (50), warga Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Pria tersebut diduga melakukan pemungutan liar terhadap para sopir truk yang melintas di jalur tersebut.

Baca Lainnya :

“Berdasarkan laporan warga tersebut, tim langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di Pekon Negeri Ngarip tanpa perlawanan," kata AKP Khairul Yasin Ariga, Sabtu, 28 April 2026.

Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan kegiatan pungli terhadap sopir truk selama hampir satu tahun.

Saat diamankan, tim tidak menemukan barang bukti pada diri pelaku, meski begitu terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Wonosobo untuk proses lebih lanjut.

"Adapun langkah-langkah yang kami dilakukan yakni memeriksa saksi-saksi, melakukan pembinaan dan terduka pelaku membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannnya," jelasnya.

Kasat menegaskan, Polres Tanggamus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik pungutan liar yang meresahkan,  masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanggamus.

"Masyarakat bisa menghubungi Layanan 110 merupakan call center resmi Kepolisian Republik Indonesia yang siap melayani masyarakat selama 24 jam penuh" tandasnya. [MFH/Din/rils]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment