- Kasus Intimidasi Jurnalis Kompas TV 10 Bulan Mandek di Kejaksaan Lampung Selatan
- Pemkab Pesawaran Studi Komparasi ke Pemkab Gunung Kidul
- Hari Pramuka Ke-65, Wabup Pringsewu Umi Laila Terima Tanda Penghargaan
- Bupati Terima Penghargaan Nasional Desa Sidodadi Sebagai Desa Cantik Terbaik 2026
- Bupati Buka Kushin Ryu Championship 2026 Piala Kemenag dan Lantik Pengurus KKI
- Bupati Hadiri Pengajian Rutin Ahad Pahing Muslimat NU Way Seputih dan Seputih Banyak
- Semangat Hari Pramuka ke-65, Bupati Pesisir Barat Buka Lomba Tingkat III ke-I
- Dekranasda Pesisir Barat Pamerkan Wastra dan Kriya Khas Daerah di Kriya Nusa 2026
- Gubernur Cup 2026 Dibuka, Gubernur: Kompetisi Jalan Meningkatkan Kualitas Generasi Muda
- Perkuat Pembangunan SDM, Gubernur Mirza: Infrastruktur Harus Diiringi Akhlak dan Iman
Kasus Intimidasi Jurnalis Kompas TV 10 Bulan Mandek di Kejaksaan Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN, MFH,--Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia atau IJTI mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera
menuntaskan kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku
Khalidsyah.
Pasalnya, kasus ini telah berjalan hampir 10
bulan namun belum juga dilanjutkan ke sidang pengadilan. IJTI menilai, hal ini
menjadi catatan serius terkait perlindungan hukum bagi pekerja pers di daerah.
Ketua IJTI Pengda Lampung, Andreas Afandi
menegaskan pihaknya tak akan berhenti mengawal perkara ini sampai tercapai
keadilan yang nyata bagi wartawan.
Baca Lainnya :
- Gubernur Cup 2026 Dibuka, Gubernur: Kompetisi Jalan Meningkatkan Kualitas Generasi Muda0
- Warga Sragi Jadi Korban Love Scam di Peras Rp290 Juta, Pelaku di Tangkap di Brebes 0
- Apel Hari Pramuka ke-65, Gubernur Dorong Pramuka Perkuat Karakter Dukung Pembangunan Daerah0
- Gubernur Mirza Tekankan Peran Kampus dalam Mendorong Hilirisasi Komoditas Lampung0
- Bupati Radityo Egi Pratama Buka Muskab VIII KADIN Lamsel 0
"Kami mendesak kejaksaan untuk bersikap
objektif dan menjadikan UU Pers sebagai salah satu rujukan utama," tegas
Andreas, Minggu (27/9/2026).
Dalam
desakannya, Andreas meminta penegak hukum bersikap objektif dan menjadikan
Undang-Undang Pers sebagai landasan utama dalam memproses kasus ini.
Perlu
diketahui, pada 25 September 2026 lalu, Polres Lampung Selatan bersama Kejari
setempat telah menggelar rapat gelar perkara khusus.
Pembahasan berlangsung tertutup, sementara
Dewan Pers dan ahli hukum pidana hanya dapat mengikuti secara daring.
Salah
satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah penilaian kejaksaan yang menyatakan
Teuku Khalidsyah tidak sedang menjalankan tugas jurnalistik saat kejadian
berlangsung.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam
menjalankan profesi.
Bahkan
dalam Pasal 18 Ayat (1) diatur sanksi tegas bagi pihak yang melawan hukum
dengan sengaja menghambat atau mengganggu kemerdekaan pers.
Terkait
proses ini, Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Saputra menyatakan
pihaknya masih memerlukan waktu untuk pendalaman keterangan ahli sebelum
menentukan langkah selanjutnya.
"Memang
pemenuhan unsur-unsur perkara harus terpenuhi semuanya. Salah satu yang belum
bisa dipenuhi saat ini, antara lain berkaitan dengan petunjuk, termasuk yang
diharapkan dari keterangan Dewan Pers. Itu memang akan kami lakukan pendalaman
terlebih dahulu. Sehingga nanti jika berkas dikembalikan dan sudah lengkap,
barulah kami proses lebih lanjut. Jika sudah lengkap sempurna, alhamdulillah
bisa kami lanjutkan," ucap dia
Belum
tuntasnya kasus ini kembali menyisakan tanda tanya besar: jika jurnalis yang
menjalankan tugas menjaga informasi saja kesulitan mendapatkan keadilan,
bagaimana nasib perlindungan bagi masyarakat umum?
IJTI menegaskan akan terus memantau setiap
perkembangan dan mendesak Kejaksaan segera memberikan kepastian hukum.
Harapannya, intimidasi terhadap pekerja pers tidak terus berlarut-larut dan
menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Lampung. [MFH/Sri]










