Kasus Intimidasi Jurnalis Kompas TV 10 Bulan Mandek di Kejaksaan Lampung Selatan

By redaksi 28 Sep 2026, 14:02:08 WIB Hukum & HAM
Kasus Intimidasi Jurnalis Kompas TV 10 Bulan Mandek di Kejaksaan Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN, MFH,--Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia atau IJTI mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan segera menuntaskan kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis Kompas TV, Teuku Khalidsyah.

Pasalnya, kasus ini telah berjalan hampir 10 bulan namun belum juga dilanjutkan ke sidang pengadilan. IJTI menilai, hal ini menjadi catatan serius terkait perlindungan hukum bagi pekerja pers di daerah.

Ketua IJTI Pengda Lampung, Andreas Afandi menegaskan pihaknya tak akan berhenti mengawal perkara ini sampai tercapai keadilan yang nyata bagi wartawan.

Baca Lainnya :

"Kami mendesak kejaksaan untuk bersikap objektif dan menjadikan UU Pers sebagai salah satu rujukan utama," tegas Andreas, Minggu (27/9/2026).

 Dalam desakannya, Andreas meminta penegak hukum bersikap objektif dan menjadikan Undang-Undang Pers sebagai landasan utama dalam memproses kasus ini.

 Perlu diketahui, pada 25 September 2026 lalu, Polres Lampung Selatan bersama Kejari setempat telah menggelar rapat gelar perkara khusus.

Pembahasan berlangsung tertutup, sementara Dewan Pers dan ahli hukum pidana hanya dapat mengikuti secara daring.

 Salah satu poin yang menjadi sorotan tajam adalah penilaian kejaksaan yang menyatakan Teuku Khalidsyah tidak sedang menjalankan tugas jurnalistik saat kejadian berlangsung.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi.

 Bahkan dalam Pasal 18 Ayat (1) diatur sanksi tegas bagi pihak yang melawan hukum dengan sengaja menghambat atau mengganggu kemerdekaan pers.

 Terkait proses ini, Kasi Intel Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Saputra menyatakan pihaknya masih memerlukan waktu untuk pendalaman keterangan ahli sebelum menentukan langkah selanjutnya.

"Memang pemenuhan unsur-unsur perkara harus terpenuhi semuanya. Salah satu yang belum bisa dipenuhi saat ini, antara lain berkaitan dengan petunjuk, termasuk yang diharapkan dari keterangan Dewan Pers. Itu memang akan kami lakukan pendalaman terlebih dahulu. Sehingga nanti jika berkas dikembalikan dan sudah lengkap, barulah kami proses lebih lanjut. Jika sudah lengkap sempurna, alhamdulillah bisa kami lanjutkan," ucap dia

Belum tuntasnya kasus ini kembali menyisakan tanda tanya besar: jika jurnalis yang menjalankan tugas menjaga informasi saja kesulitan mendapatkan keadilan, bagaimana nasib perlindungan bagi masyarakat umum?

IJTI menegaskan akan terus memantau setiap perkembangan dan mendesak Kejaksaan segera memberikan kepastian hukum. Harapannya, intimidasi terhadap pekerja pers tidak terus berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Lampung. [MFH/Sri]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment