- Ngopi Kerukunan Satukan Pemerintah, Tokoh Agama dan Media Jaga Harmoni Bandar Lampung
- Senam Kerukunan Tandai Kick Off HUT Ke-81 RI Kemenag Bandar Lampung
- Pemprov Perkuat Kolaborasi untuk Perluas Kesempatan Penyandang Disabilitas
- Gubernur Resmikan RS Alamsyah Ratu Perwiranegara
- Pengurus LKKS Tanggamus Dilantik, Siap jadi Motor Penggerak Kepedulian Sosial
- Lepas 598 Peserta Jamnas XII, Gubernur Tekankan Penguatan Karakter dan Integritas Generasi Muda
- M. Ardhiansyah Resmi Pimpin Dinas Kominfotiksan Pesawaran
- Bupati Nanda Indira Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Pesawaran
- Kontingen Pramuka Lamtim Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional XII 2026
- Dinas PUTR Metro Pertama Kali Dinilai Ombudsman
Jurnalis Kompas TV Diintimidasi saat Liputan, IJTI Lampung Akan Kawal Proses Hukum

LAMPUNG SELATAN , MFH, -- Kekerasan kepada wartawan/jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik kembali terjadi. Kali ini menimpa Tengku
Khalidsyah Wartawan Kompas TV, yang mendatangi
Polres Lampung Selatan untuk melaporkan sekelompok oknum preman, yang diduga
melakukan Intimidasi saat melakukan peliputan terkait
dugaan pemalakan yang dilakukan sekelompok oknum preman kepada
warga desa Legundi, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Tengku, tiba di polres Lampung
Selatan, langsung ke gedung SPKT didampingi ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Andres Afandi bersama rekan - rekan wartawan
yang tergabung di IJTI.
Menurut keterangan warga, oknum
pereman tersebut berulang kali diminta membayar tanah ke mereka, ada yang Rp 65
juta, ada yang Rp 16 juta. Atas dasar informasi itu, dirinya merasa
peristiwa itu memiliki nilai berita.
Baca Lainnya :
- Pemdes Bumirestu Berantas Rumah Tak Layak Huni Melalui Program Bedah Rumah0
- Maling Nekat Gasak Kotak Amal di Masjid dan Mushola0
- Tidak Sejalan Dengan Prinsip Pembentukan UU Transparan, IMM Lamsel Soroti KUHAP Baru 0
- Satu Tahun Tanpa Kejelasan, Korban Pemerkosan Tuntut Keadilan0
- Ribuan Masyarakat Padati Fun Run Lamsel Fest 20250
"Pada hari Selasa, sekitar
pukul 14.08 WIB, saya ditelepon salah seorang warga bahwa ada beberapa orang
mendatangi warga lagi, di lokasi tersebut. Saya pun datang kelokasi, berniat
mengambil gambar, saat itu saya didatangi empat orang dan menanyakan apakah saya dari Media
Akurat Lampung yang sudah memberitakan mereka, saya jawab itu bukan saya. Saya
wartawan Kompas TV sembari menunjukkan Id card saya," tutur Tengku, Rabu,
(26/11/2025) usai melapor di Polres Lampung Selatan .
Lebih lanjut Tengku menjelaskan,
karena merasa diintimidasi dengan nada keras dirinya berusaha membela diri dan
menanyakan kenapa ngotot? Namun Mereka langsung lebih tinggi hingga akhirnya
salah seorang dari mereka mengatakan.
"Jangan tantang saya, saya
tujah (tusuk) kamu, sambil menempatkan tangan seakan mengambil pisau di pinggang
namun ada beberapa dari mereka itu coba menahan orang tersebut. Setelah itu,
mereka pun pergi dari lokasi." tambah dia
Di tempat yang sama ketua IJTI
Lampung, Andres Afandi, mengecam perbuatan oknum preman yang telah
mengintimidasi tugas wartawan saat melakukan tugas liputan, menurutnya dalam
tugasnya wartawan dilindungi UU pers.
"Saya sangat menyayangkan
perbuatan oknum preman tersebut sebab sudah jelas Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers (UU Pers). Pasal 18 ayat (1) UU Pers, bila
mengintimidasi atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya diatur
dalam UU dan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara maksimal 2
tahun atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00." ucap dia.
Dia juga menambahkan pihak
IJTI Lampung tidak akan tinggal diam, pihaknya akan mengawal proses hukum
sampai tuntas, supaya tidak ada lagi kejadian Intimidasi kepada wartawan dikemudian hari. [MFH/Jun]











3.jpg)