- Wagub Jihan Kukuhkan Pengurus Mabigus dan Pembina Gudep UIN Raden Intan
- Pemprov Intensifkan Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis di Tanggamus
- Empat Polres Sumsel Pelajari Budidaya Bawang Putih di Ulubelu
- Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula Disosialisasikan di SMKN Gadingrejo
- Wabup Pringsewu Lepas Kontingen Jambore Nasional XII
- Sekda Rustam Effendi Lantik 43 Pejabat Administrator dan Pengawas
- Polres Lampung Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla
- Sekda Metro Audiensi Bersama KONI, Bahas Persiapan Porprov Lampung 2026
- LPAI Metro Audiensi dengan Sekda, Siapkan Seminar Parenting Nasional
- Staf Ahli Menteri Pertanian Kunjungi Kota Metro
Pemkot Metro Kantongi Sertifikat Hak Pakai Lahan di Ganjar Asri

METRO, MFH,--Pemerintah Kota Metro resmi
memperoleh Sertifikat Hak Pakai atas sebidang tanah seluas 2.938 meter persegi
yang berlokasi di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro,
Provinsi Lampung.
Hal tersebut berdasarkan dokumen Sertifikat Hak
Pakai yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia melalui Kantor Pertanahan Kota Metro.
Sertifikat Hak Pakai tersebut diterbitkan oleh
Kantor Pertanahan Kota Metro dan ditandatangani oleh Kepala Seksi Penetapan Hak
dan Pendaftaran, Andika Sempurna Jaya, dengan keterangan penerbitan pada 4
Agustus 2026.
Baca Lainnya :
- Pimpin Apel di Damkarmat, Wali Kota Tekankan Profesionalisme dan Respons Cepat Pelayanan0
- Sekda Metro Ajak ASN Perkuat Nilai BerAKHLAK dan Percepat Transformasi Pelayanan Digital0
- Lazismu Kota Metro Serahkan Rumah Layak Huni0
- Pemkot Metro Tinjau Sentra Bawang Merah Solok0
- Bupati Solok dan Wali Kota Metro Perkuat Kerja Sama Antar Daerah0
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung,
Suwito, menyampaikan bahwa keberadaan sertifikat yang diberikan akan menjadi
penguat atas hak pemerintah terhadap bidang tanah yang digunakan untuk
kepentingan publik, termasuk tanah yang menjadi bagian dari jalan.
Menurutnya, legalitas tersebut menjadi penting
karena dalam pelaksanaan pembangunan maupun pelebaran jalan, pemerintah kerap
menghadapi persoalan apabila bidang tanah yang digunakan belum memiliki dokumen
sertifikat yang jelas.
“Dengan adanya sertifikat ini, akan menjadi
penguat atas hak jalan. Sering kali kita menemukan permasalahan ketika
pemerintah akan melakukan pelebaran jalan, apabila tidak memiliki sertifikat,”
ujar Kepala BPN Provinsi Lampung.
Dalam kunjungan silaturahminya, Suwito juga
menjelaskan bahwa kondisi tersebut sering kali menimbulkan persoalan ketika
pemerintah harus melakukan pembebasan atau pelebaran jalan pada bidang tanah yang
secara administrasi sebenarnya telah menjadi hak pemerintah.
Karena itu, pensertifikatan tanah yang menjadi
aset pemerintah perlu terus didorong guna memberikan kepastian hukum sekaligus
menjadi instrumen penting dalam mencegah munculnya persoalan pertanahan di
kemudian hari,”tuturnya saat melakukan audensi di Rumah Dinas Wali Kota Metro,
Selasa (04/08/2026).
Selain itu, upaya tersebut juga menjadi bagian
dari penguatan tata kelola aset Pemerintah Kota Metro, sehingga setiap bidang
tanah yang dimiliki pemerintah dapat terdata, teradministrasi dan memiliki
dasar hukum yang kuat.
“Dalam sertifikat juga dijelaskan bahwa Hak
Pakai tersebut terdaftar atas nama pemegang hak dan memberikan hak untuk
menggunakan serta/atau memungut hasil dari tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku,”terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Metro, Bambang Iman
Santoso, menyambut baik sinergi dengan BPN dalam upaya penertiban dan
pengamanan aset pemerintah daerah melalui Sertifikat Pemberian Hak Pakai yang
diberikan Kepala Wilayah BPN Provinsi Lampung berdasarkan Keputusan Nomor
27/HP/BPN-18.72/VII/2026 tanggal 31 Juli 2026.
Menurut Bambang, sertifikat merupakan hal
penting sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus upaya Pemerintah Kota Metro
dalam mengamankan aset daerah agar memiliki dokumen kepemilikan atau hak yang
jelas dan tercatat secara resmi.
“Bagi Pemerintah Kota Metro, tentu percepatan
sertifikasi aset menjadi bagian penting untuk memastikan tanah-tanah yang
digunakan bagi kepentingan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan
infrastruktur memiliki kepastian hukum,”ujarnya.
Sebagai Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso
menegaskan komitmen Pemerintah Kota Metro untuk terus mempercepat proses
sertifikasi terhadap seluruh aset tanah milik pemerintah daerah.
Melalui sinergi Pemerintah Kota Metro dan BPN,
proses sertifikasi aset diharapkan dapat terus berjalan sesuai target.
“Langkah ini sekaligus
menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga aset daerah, mencegah potensi
sengketa pertanahan, serta memastikan setiap aset yang digunakan untuk
kepentingan publik memiliki legalitas yang kuat dan jelas,”tegasnya.
[MFH/Diskominfo Metro]











3.jpg)