- Antisipasi Gagal Panen BBWS Bersama TBHBUN Lamsel Siapkan Kompanisasi
- Bupati Buka Pelatihan Prakstisi Kewirausahaan Mandiri MKM di Kabupaten Pringsewu
- Pemkot Metro dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026
- Wakil Bupati Pesisir Barat Buka Sosialisasi KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak
- Pemprov Perkuat Pertanian Modern untuk Tingkatkan Produktivitas dan Pendapatan Petani
- Ngupi Jejama jadi Ruang Perkuat Koordinasi Pemkab Tanggamus, Dua Pekon Raih Penghargaan PBB
- Pemprov Lampung Dorong Potensi Desa di Lampung Barat melalui Program Desaku Maju
- Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran
- Pemkab Lampung Timur Bahas Masterplan Integrated Area Development
- Pemkot Metro Lantik 34 Pejabat, Dorong ASN Adaptif dan Inovatif
Pemprov Lampung Perkuat Perlindungan Anak, TPPO jadi Perhatian Serius


LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Pemerintah Provinsi
Lampung menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk
kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang
masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Gubernur
Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus TPPO di
Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).
Baca Lainnya :
- Warga Tebar Ikan Lele di Jalan Rusak Rejomulyo–Bali Agung, Camat Palas Turun Beri Jawaban0
- Debt Collector Diduga Intimidasi Anak Debitur, Ayah Korban akan Lapor Polisi0
- Istighotsah untuk Indonesia Aman, PAC Fatayat NU Palas Dilantik di Masjid Darul Iqomah0
- Usai Viral di Media, Lapas IIA Kalianda Kembali Lakukan Deklarasikan HALINAR Lampung Selatan 0
- Pemprov Lampung Dorong Percepatan Program Perumahan dan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat0
Dalam kesempatan itu, Gubernur menyampaikan
apresiasi kepada jajaran Polda Lampung atas keberhasilan mengungkap kasus
dugaan perdagangan orang yang menimpa dua anak perempuan asal Bandar Lampung
berinisial R dan BAA.
"Kami menyampaikan apresiasi
sebesar-besarnya kepada Kapolda dan jajaran Polda Lampung yang telah berhasil
mengungkap kasus TPPO ini. Kasus TPPO masih menjadi ancaman serius, terutama
bagi anak dan perempuan di Provinsi Lampung," ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung
sangat prihatin dan mengutuk keras praktik perdagangan orang yang menimpa anak
di bawah umur.
"Saya sebagai Gubernur menegaskan
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen penuh melindungi anak-anak di Provinsi
Lampung dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. UPTD PPA Provinsi Lampung
hadir sebagai garda terdepan dan akan memastikan setiap korban mendapat layanan
aman, nyaman, gratis, dan tuntas sampai korban pulih dan berdaya kembali,"
tegasnya.
Gubernur menjelaskan, sejak menerima informasi
dari Polda Lampung terkait pemulangan korban dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei
2026, tim UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung langsung
bergerak melakukan pendampingan.
Pendampingan tersebut meliputi asesmen kondisi
fisik, psikologis, dan sosial korban, penyediaan rumah aman (shelter) dengan
pengawasan 24 jam, layanan kesehatan dan visum di RSUD Abdul Moeloek, hingga
konseling trauma intensif untuk pemulihan psikologis korban.
Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan
pendampingan hukum melalui penasihat hukum yang mendampingi korban selama
proses hukum berlangsung. Pemerintah turut menyiapkan reintegrasi sosial
bersama dinas sosial kabupaten/kota guna memastikan korban dapat kembali
melanjutkan pendidikan.
"Korban ini masih duduk di kelas 3 SMP dan
ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA. Negara wajib hadir mendampingi
korban sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan Perpres
Nomor 65 Tahun 2020," katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Provinsi
Lampung juga akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh bupati, wali kota,
dan kepala desa se-Lampung untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap TPPO.
Gubernur mengajak masyarakat, khususnya orang
tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dari modus
bujuk rayu melalui media sosial.
"Kepolisian dan pemerintah tidak bisa
bekerja sendiri. Mari sama-sama kita awasi anak-anak kita dari modus bujuk rayu
di media sosial. Laporkan segera jika melihat indikasi TPPO atau kekerasan
terhadap anak kepada kepolisian, call center UPTD PPA Provinsi Lampung
0811-1791-1120, hotline SAPA 129, atau kantor polisi terdekat," ajaknya.
Ia juga meminta media menjaga identitas korban
demi masa depan anak-anak tersebut.
"Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas.
Kami sampaikan bahwa kalian tidak sendiri, pemerintah akan mendampingi sampai
pulih," tambahnya.
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf
mengungkapkan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana perdagangan
orang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan TPPO.
Ia menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka
berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) diduga mengajak korban bekerja di Surabaya
sebagai terapis “plus-plus” dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu.
"Keuntungan yang diterima pelaku dari
setiap korban yang menerima tamu sebesar Rp30 ribu," jelas Kapolda.
Polda Lampung mengamankan korban dan tersangka
pada 9 Mei 2026 serta menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen identitas,
tangkapan layar percakapan WhatsApp, tiket perjalanan, dan telepon genggam
milik tersangka.
Kapolda menyebut tersangka dijerat Pasal 2
juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
yang pengaturannya disesuaikan dengan Pasal 455 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 622
Ayat 1 Huruf g dan Ayat 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat
Lampung, khususnya orang tua, guru, dan lembaga perlindungan anak, untuk
bersama-sama meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan terhadap TPPO yang
semakin marak terjadi," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Bandar
Lampung Eva Dwiana memastikan Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mendampingi
keberlanjutan pendidikan kedua korban.
"Anak-anak ini masih kelas 3 SMP dan
kemarin belum mengikuti ujian. Insyaallah besok mereka akan melaksanakan ujian
dan kami bertanggung jawab memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikan ke
SMA atau SMK di Bandar Lampung," ujarnya.
Eva Dwiana juga menyampaikan pihaknya akan
melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di
kalangan pelajar SMP melalui koordinasi dengan sekolah dan orang tua. [MFH/Dinas
Kominfotik Provinsi Lampung]











