Pemprov Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Pangan

By redaksi 12 Okt 2026, 20:12:32 WIB Ekonomi
Pemprov Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Pangan

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual dari Ruang Command Center Lantai 2 Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Senin (12/10/2026).

Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka Swasembada Pangan Berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut, Mendagri menekankan pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga, terutama komoditas pangan yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan sehari-hari masyarakat.

Baca Lainnya :

Berdasarkan paparan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, inflasi nasional pada September 2026 tercatat sebesar 3,28 persen secara tahunan (year-on-year), meningkat dibandingkan Agustus 2026 sebesar 3,19 persen.

Sementara itu, inflasi bulanan (month-to-month) pada September 2026 mencapai 0,30 persen.Kenaikan harga sejumlah komoditas pangan, khususnya cabai merah, cabai rawit, beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras, menjadi perhatian dalam upaya pengendalian inflasi.

Dalam paparan mengenai Indeks Perkembangan Harga (IPH) hingga minggu kedua Oktober 2026, Provinsi Lampung tercatat mengalami kenaikan IPH sebesar 1,06 persen. Kenaikan tersebut terutama dipengaruhi komoditas cabai merah, cabai rawit, dan daging ayam ras.

Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan harga, menjaga kelancaran distribusi, serta memastikan ketersediaan pasokan pangan di pasar.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam arahannya menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pasar pangan dan pengawasan terhadap praktik perdagangan yang dapat merugikan petani maupun konsumen.

Ia menyoroti kondisi anomali pasar ketika peternak mengeluhkan rendahnya harga jual di tingkat produsen, sementara konsumen masih menghadapi harga yang relatif tinggi.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri agar rantai distribusi berjalan secara sehat dan tidak merugikan salah satu pihak. Menteri Pertanian juga meminta penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti dugaan praktik perdagangan yang melanggar hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pembenahan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah didorong berkolaborasi memperbaiki Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang mengalami kerusakan agar dapat kembali mendukung kegiatan pendampingan petani.

Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan berperan dalam mendukung pemeliharaan sarana penyuluhan, sementara Kementerian Pertanian memperkuat dukungan sesuai kewenangannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat penyuluhan pertanian untuk mendukung peningkatan produktivitas dan swasembada pangan berkelanjutan.

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pengendalian inflasi merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena kenaikan harga barang dan jasa berpengaruh langsung terhadap biaya hidup masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Pemerintah daerah didorong menggelar rapat koordinasi pengendalian inflasi dengan melibatkan BPS, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, pelaku usaha, serta instansi terkait lainnya.

Langkah intervensi juga perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, antara lain melalui operasi pasar, pemanfaatan stok pangan Perum Bulog, penguatan distribusi, serta peningkatan produksi komoditas yang mengalami kenaikan harga.

Arahan tersebut menjadi landasan untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan terkait dalam memantau perkembangan harga serta menjaga ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

Rapat koordinasi tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan  Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 01/SE/SN.040/M/10/2026 dan Nomor 500.1/8157/SE.

Kebijakan tersebut menekankan pentingnya pengelolaan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, dukungan anggaran operasional, serta pemeliharaan aset dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP).

Gubernur, bupati, dan wali kota didorong menjalankan peran masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala setiap enam bulan.

Penguatan penyuluhan pertanian diharapkan meningkatkan pendampingan kepada petani, mendorong produktivitas, dan menjaga keberlanjutan produksi pangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pangan Nasional turut memaparkan proyeksi neraca pangan nasional yang diperbarui pada 3 Oktober 2026. Sejumlah komoditas strategis, antara lain beras, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, daging sapi, daging ayam, telur ayam, dan gula konsumsi, diproyeksikan memiliki ketersediaan yang memadai hingga akhir 2026.

Pengendalian inflasi dan penguatan sektor pertanian merupakan dua upaya yang saling berkaitan. Ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, pengawasan pasar, serta peningkatan produksi menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah.

Melalui koordinasi lintas sektor, Pemprov Lampung terus memperkuat upaya menjaga stabilitas harga dan mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan demi melindungi daya beli serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [MFH/Pemerintah Provinsi Lampung]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment