- Pemprov Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Pangan
- Afrida Susanti Resmi Pimpin PERWOSI Tanggamus 2025–2029
- Evaluasi Pemerintahan di Sumberejo, Sekda Cek Sekolah, Puskesmas Hingga Koperasi Merah Putih
- Pemkot Metro Tata Shopping Center, Perkuat Keselamatan dan Optimalisasi Aset Daerah
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Buka Femina Run Anniversary 2026
- Asisten I Sekda Metro Hadiri HUT FKPPI se-Lampung, Teguhkan Komitmen Kebangsaan
- Polsek Kota Agung Tangkap Dua Pencuri Motor di Kolongan Burung Merpati
- Yonif TP 945/PPC Hadir di Tanggamus, Perkuat Sinergi TNI, POLRI, dan Masyarakat
- Pemprov Lampung Perkuat Investasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Kapolres Tanggamus Perkuat Sinergi dengan NU, Muhammadiyah, MUI dan FKUB
Pemprov Perkuat Langkah Pengendalian Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga Pangan

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Sekretaris Daerah
Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian
Inflasi Daerah secara virtual dari Ruang Command Center Lantai 2 Dinas
Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Senin
(12/10/2026).
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Surat
Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan
Sarana dan Prasarana serta Ketenagaan Penyuluhan Pertanian dalam rangka
Swasembada Pangan Berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Mendagri menekankan
pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga stabilitas harga,
terutama komoditas pangan yang berpengaruh langsung terhadap kebutuhan
sehari-hari masyarakat.
Baca Lainnya :
- Pemprov Lampung Perkuat Investasi, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah0
- Gubermur Lantik Satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Dua Pejabat Fungsional0
- Pemprov Lampung dan DPRD Perkuat Sinergi Awasi Distribusi BBM Bersubsidi0
- Pemprov Lampung Dorong CSR Jadi Investasi Sosial dan Kekuatan Bersama Pembangunan0
- Wagub Jihan Lepas 46 Mahasiswa Beasiswa PW Pergunu Lampung ke Universitas KH Abdul Chalim0
Berdasarkan paparan Kepala Badan Pusat
Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, inflasi nasional pada
September 2026 tercatat sebesar 3,28 persen secara tahunan (year-on-year),
meningkat dibandingkan Agustus 2026 sebesar 3,19 persen.
Sementara itu, inflasi bulanan (month-to-month)
pada September 2026 mencapai 0,30 persen.Kenaikan harga sejumlah komoditas
pangan, khususnya cabai merah, cabai rawit, beras, telur ayam ras, dan daging
ayam ras, menjadi perhatian dalam upaya pengendalian inflasi.
Dalam paparan mengenai Indeks Perkembangan
Harga (IPH) hingga minggu kedua Oktober 2026, Provinsi Lampung tercatat
mengalami kenaikan IPH sebesar 1,06 persen. Kenaikan tersebut terutama
dipengaruhi komoditas cabai merah, cabai rawit, dan daging ayam ras.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi
pemerintah daerah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan harga,
menjaga kelancaran distribusi, serta memastikan ketersediaan pasokan pangan di
pasar.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam
arahannya menekankan pentingnya pembenahan tata kelola pasar pangan dan
pengawasan terhadap praktik perdagangan yang dapat merugikan petani maupun
konsumen.
Ia menyoroti kondisi anomali pasar ketika
peternak mengeluhkan rendahnya harga jual di tingkat produsen, sementara
konsumen masih menghadapi harga yang relatif tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri
agar rantai distribusi berjalan secara sehat dan tidak merugikan salah satu
pihak. Menteri Pertanian juga meminta penguatan koordinasi lintas sektor,
termasuk dengan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti dugaan praktik
perdagangan yang melanggar hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pembenahan
sarana dan prasarana penyuluhan pertanian. Pemerintah pusat dan pemerintah
daerah didorong berkolaborasi memperbaiki Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yang
mengalami kerusakan agar dapat kembali mendukung kegiatan pendampingan petani.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah daerah
diharapkan berperan dalam mendukung pemeliharaan sarana penyuluhan, sementara
Kementerian Pertanian memperkuat dukungan sesuai kewenangannya. Langkah ini
menjadi bagian dari upaya memperkuat penyuluhan pertanian untuk mendukung
peningkatan produktivitas dan swasembada pangan berkelanjutan.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri
menegaskan bahwa pengendalian inflasi merupakan tanggung jawab bersama
pemerintah pusat dan pemerintah daerah karena kenaikan harga barang dan jasa
berpengaruh langsung terhadap biaya hidup masyarakat, terutama kelompok
berpenghasilan rendah.
Pemerintah daerah didorong menggelar rapat
koordinasi pengendalian inflasi dengan melibatkan BPS, Forum Koordinasi
Pimpinan Daerah (Forkopimda), distributor, pelaku usaha, serta instansi terkait
lainnya.
Langkah intervensi juga perlu disesuaikan
dengan kondisi masing-masing daerah, antara lain melalui operasi pasar,
pemanfaatan stok pangan Perum Bulog, penguatan distribusi, serta peningkatan
produksi komoditas yang mengalami kenaikan harga.
Arahan tersebut menjadi landasan untuk
memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan
terkait dalam memantau perkembangan harga serta menjaga ketersediaan kebutuhan
pokok masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut juga dirangkaikan
dengan penandatanganan Surat Edaran
Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 01/SE/SN.040/M/10/2026
dan Nomor 500.1/8157/SE.
Kebijakan tersebut menekankan pentingnya
pengelolaan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian, dukungan anggaran
operasional, serta pemeliharaan aset dan fungsi Balai Penyuluhan Pertanian
(BPP).
Gubernur, bupati, dan wali kota didorong
menjalankan peran masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah
daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan tersebut secara berkala
setiap enam bulan.
Penguatan penyuluhan pertanian diharapkan meningkatkan
pendampingan kepada petani, mendorong produktivitas, dan menjaga keberlanjutan
produksi pangan.
Dalam rapat tersebut, Badan Pangan Nasional
turut memaparkan proyeksi neraca pangan nasional yang diperbarui pada 3 Oktober
2026. Sejumlah komoditas strategis, antara lain beras, jagung, kedelai, bawang
merah, bawang putih, cabai rawit, daging sapi, daging ayam, telur ayam, dan
gula konsumsi, diproyeksikan memiliki ketersediaan yang memadai hingga akhir
2026.
Pengendalian inflasi dan penguatan sektor
pertanian merupakan dua upaya yang saling berkaitan. Ketersediaan pasokan,
kelancaran distribusi, pengawasan pasar, serta peningkatan produksi menjadi
faktor penting dalam menjaga stabilitas harga sekaligus mendukung ketahanan
pangan daerah.
Melalui koordinasi lintas
sektor, Pemprov Lampung terus memperkuat upaya menjaga stabilitas harga dan
mendukung pembangunan pertanian berkelanjutan demi melindungi daya beli serta
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. [MFH/Pemerintah Provinsi Lampung]











