- Polres Tanggamus Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke 80
- Sekda Kota Metro Tinjau Pelayanan di Disdukcapil dan MPP
- Plt. Bupati I Komang Koheri Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Sunan Ampel
- Plt. Bupati Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
- Pemkab Lampura Dukung Persiapan Hari Pramuka dan Jambore Nasional 2026
- Pemkab Lampung Utara Bahas Adendum Perjanjian Kerja Sama dengan PKN STAN
- Pengurus Harpi Melati Lampung Barat 2026–2031 Dilantik
- Pemkab Perkuat Layanan Publik Melalui Kerja Sama Data Warehouse (DWH)
- Pemprov Lampung Dorong Peningkatan Tata Kelola dan Infrastruktur RSBNH
- Pemprov Perluas Akses Pandidikan Global Lewat Program Study and Network ke Korea
Pengelolaan Sampah Lampung Berbenah, Dari Open Dumping Menuju Sanitary Landfill
.jpg)
BANDARLAMPUNG, MFH,-- Pemerintah Provinsi Lampung
bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat sinergi
dalam pengelolaan sampah. Hal ini dibahas dalam audiensi KLHK dengan Pemprov
Lampung yang dihadiri 15 Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota di Kantor
Gubernur Lampung, Rabu (20/8/2025).
Kepala DLH Lampung, Riski Sofyan, menyebut tujuh daerah yang sempat disanksi
KLHK karena pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kini menunjukkan
perbaikan. “Masing-masing daerah bergerak dari praktik open dumping menuju
controlled landfill hingga sanitary landfill,” kata Riski.
Ia menambahkan, sejumlah
daerah sudah menutup timbunan sampah dengan tanah, menambah sarana prasarana,
bahkan mengalokasikan anggaran tambahan melalui APBD Perubahan. Riski berharap
seluruh sanksi administratif bisa segera dicabut.
Baca Lainnya :
- Ngopi Center Lampung Gelar Kajian Bertema Momentum Hari Kemerdekaan0
- Aksi Viral Raihan Panjat Tiang Bendera, Gubernur Mirza Beri Hadiah Sepeda hingga Tabungan0
- Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Warga RT.04 Rajabasa Jaya Kembali Gelar Lomba Gaple0
- Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Warga RT.04 Antusias Ikuti Berbagai Lomba0
- HUT Kemerdekaan RI ke-80, Gubernur Mirza Serukan Kerja Nyata0
Selain evaluasi TPA, pertemuan juga membahas persiapan menghadapi kriteria baru
Adipura. Dua syarat utama yakni tidak adanya TPS ilegal dan TPA berbasis
controlled landfill.
Beberapa TPA yang sebelumnya
disegel KLHK antara lain TPA Bakung (Bandar Lampung), TPA Tanjung Sari (Lampung
Selatan), hingga TPA Margo Rahayu (Mesuji).
Kepala Biro Humas KLHK, Yulia
Suryanti, menegaskan pengelolaan sampah menjadi agenda prioritas nasional.
“Secara umum ada perbaikan, termasuk tambahan anggaran di sejumlah daerah.
Sinergi pusat dan daerah penting agar pengelolaan sampah berdampak pada
kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya. [MFH/**]











3.jpg)