- Terima Pengurus Kagama Lampung, Gubernur Dorong Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
- Sudah Terima Sertifikasi, Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS
- Jaga Harga Tetap Stabil Saat Ramadan, Pemkab Lamsel Gelar Operasi Pasar Murah
- Polsek Kota Agung Ungkap Pencurian Motor dan Handphone di Pantai Muara Indah
- Gubernur Sambut Baik Pemaparan Pembangunan Lampung Barat yang Disampaikan Bupati Parosil Mabsus
- Pemprov Lampung Gelar Rapat Persiapan MCSP KPK RI Tahun 2026
- Wabup Lampung Barat Ikuti Rakor Lintas Sektoral Sambut Perayaan Idul Fitri
- Bupati Hadiri Penyerahan Secara Simbolis Tabung Gas LPG 3 Kg Dalam Rangka Operasi Pasar
- Dorong Peningkatan Infrastruktur Jalan, Bupati Dampingi Gubernur Tinjau Ruas Jalan Provinsi
- Penguatan Kaderisasi Pramuka, Wabup Pringsewu Buka KPDK
Polsek Kota Agung Ungkap Pencurian Motor dan Handphone di Pantai Muara Indah

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim
Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian dan atau penggelapan sekaligus menguasai sepeda motor serta handphone
di kawasan Pantai Muara Indah, dengan menangkap tersangka Sandi Setiawan (19).
Kapolsek Kota Agung, Feriyantoni,
S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak
lanjut dari laporan korban Mei Rendi (19) warga Pekon Suka Banjar Kecamatan
Kota Agung Timur.
“Tim berhasil menangkap pelaku saat
berada di sebuah lokasi tongkrongan dekat rumahnya di Way Jelay Pekon Negeri
Ratu, Kecamatan Kota Agung pada Jumat, 27 Februari 2026," kata AKP
Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.,
Senin 2 Maret 2026.
Baca Lainnya :
- Bupati Hadiri Penyerahan Secara Simbolis Tabung Gas LPG 3 Kg Dalam Rangka Operasi Pasar0
- Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Curas Handphone, Sempat Todong Korban dengan Pisau0
- Polsek Kota Agung Tangkap Pencuri 3 HP di Kota Agung Timur0
- Polres Tanggamus Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama Organisasi Mahasiswa0
- Pamapta Polres Tanggamus Identifikasi dan Evakuasi Pengendara Korban Ranting Patah di Kotim0
Selain mengamankan pelaku, polisi
juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru
hitam tahun 2019 nomor polisi BE 3708 ZL, satu lembar STNK, serta satu buku
BPKB kendaraan tersebut.
"Sepeda motor tersebut
ditemukan di Pekon Terbaya, Kota Agung," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu
terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Pantai Muara Indah,
Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Korban, Mei Rendi
(19), datang ke lokasi untuk berkumpul bersama temannya.
Saat berada di pantai, pelaku Sandi
Setiawan meminjam sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tahun 2019 milik
korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Korban yang tidak menaruh curiga
meminjamkan kendaraan tersebut, sementara handphone miliknya merek OPPO A3S
masih berada di bagian depan motor.
Namun setelah ditunggu cukup lama,
pelaku tak kunjung kembali. Korban yang merasa khawatir akhirnya menginap di
rumah temannya dan keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut kepada orang
tuanya sebelum membuat laporan resmi ke Polsek Kota Agung.
"Akibat kejadian itu, korban
mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melapor ke Polsek Kota Agung,"
jelasnya.
Saat ini tersangka Sandi Setiawan telah
ditahan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka
dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHPidana," tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar
lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta
memastikan kelengkapan surat kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan
serupa.
Baik, ini statement dengan sudut
berbeda (fokus pencegahan umum & peran warga, tanpa menyinggung pinjam
kendaraan atau surat):
“Kami mengajak masyarakat
meningkatkan kepedulian terhadap kendaraaanya. Peran aktif warga sangat
membantu kepolisian dalam mencegah dan menekan tindak kejahatan.” imbaunya.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)