- DWP Provinsi Lampung Perkuat Peran Ibu sebagai Garda Terdepan Kesehatan Keluarga
- Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS Terus Diperluas
- Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Pembiayaan Daerah Yang Transparan dan Berkelanjutan
- Pemprov Lampung Tegaskan Langkah Konkret Kendalikan Inflasi dan Jaga Daya Beli
- Wabup Pringsewu Hadiri Tayuhan Kagama Lampung dan Penandatanganan MoU bersama UGM
- Wabup Pringsewu Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 31 JKG
- Wabup Azwar Hadi Tekankan Penguatan Nasionalisme dan Deteksi Dini
- Ribuan Pelajar Kota Metro Unjuk Prestasi, Ajang Minat dan Bakat 2026 Resmi Dibuka
- UMKM Street Bangjo jadi Motor Baru Penggerak Ekonomi Kreatif Kota Metro
- Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II di Lampung Tengah Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polsek Pulau Panggung Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Satu Tersangka Diamankan

TANGGAMUS, MFH,-- Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung Polres
Tanggamus melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak
pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pekon Talang Jawa,
Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Minggu 17 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas
mengamankan seorang tersangka berinisial BA (39), warga Pekon Talang Jawa,
Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus. Tersangka diduga melakukan
pencurian satu unit sepeda motor milik korban saat korban sedang berada di
kebun kopi.
Selain mengamankan tersangka, tim turut menyita
barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2006 warna
biru dengan nomor polisi B 6478 SGO, nomor rangka MH34D70016J034144, dan nomor
mesin 4D7034280.
Baca Lainnya :
- Patroli Malam, Anggota Polsubsektor Ulu Belu Amankan Motor dan Dua Karung Kopi Diduga Hasil Curian0
- Kakanwil Kemenag Tekankan Penguatan Pelayanan Umat Saat Kunjungan ke KUA Gisting Tanggamus0
- Rekam Jejak Polwan Pertama jadi Kapolsek di Polres Tanggamus, dari Reskrim Hingga Humas0
- SDN 1 Tekad Raih Juara 1 Tari Kreasi dan jadi Juara Umum FLS3N Kecamatan Pulau Panggung0
- Kabidkeu dan Kabid Dokkes Polda Lampung Pimpin Apel Pamatwil Polres Tanggamus0
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pulau Panggung AKP Suamin mengatakan pengungkapan
kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 26 April 2026.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan
serangkaian penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung atas
bantuan informasi masyarakat,” kata AKP Suamin.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa pencurian
terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di area perkebunan
kopi Pekon Talang Jawa, Kecamatan Pulau Panggung.
Kejadian bermula saat korban Jusman (52),
seorang petani/pekebun warga Talang Jawa meninggalkan sepeda motor miliknya di
area kebun kopi saat sedang bekerja sejak pagi hari. Namun saat kembali sekitar
pukul 10.00 WIB, korban mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di
lokasi.
Korban kemudian berupaya melakukan pencarian
bersama warga sekitar hingga ke area Talang Beringin, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya korban memperoleh informasi dari warga bahwa pelaku sempat terekam
kamera CCTV. Sehingga berhasil diamankan di Pekon Talang Jawa.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku
mengakui perbuatannya dan sepeda motor hasil curian tersebut dibawa serta
disembunyikan di rumah kosong milik keluarganya di Desa Lanbaw, Kecamatan
Gisting, Kabupaten Tanggamus,” jelasnya.
Kapolsek menyebut, berdasarkan hasil
pengembangan Tim Tekab 308 Presisi, petugas kemudian berhasil menemukan dan
mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut di lokasi penyimpanan yang
dimaksud.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga
memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraan di area kebun tanpa
pengawasan. Sementara motif pelaku melakukan aksi pencurian karena faktor
ekonomi," ujarnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah
diamankan di Polsek Pulau Panggung guna menjalani proses penyidikan lebih
lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka BA dijerat
Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana
pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, tandasnya.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)