- Diskominfotiksan Pesawaran Audiensi dengan Telkomsel
- Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan bagi Lansia Penyandang Disabilitas
- Musrenbang Inklusif Disabilitas, Ruang Aspirasi Pembangunan yang Lebih Setara
- Wabup Azwar Hadi Lepas 770 Jamaah Haji Lampung Timur
- Ni Ketut Dewi Nadi Dikukuhkan sebagai Ketua Umum PDBI Lampung Tengah 2026–2030
- Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru
- Bupati Lampura Sampaikan Pendapat Akhir Laporan Pertanggungjawaban
- Ketua TP PKK Lambar Tegaskan Semangat Emansipasi dan Perkuat 10 Program Pokok PKK
- Pemkab Gelar Rapat Persiapan Pemberangkatan Jamaah Haji dan Sambut Idul Adha 1447 Hijriah
- Pelantikan Pengurus PDBI Lampung, Momentum Cetak Atlet Berprestasi dan Generasi Disiplin
Sudah Terima Sertifikasi, Guru Honorer Tak Boleh Lagi Digaji dari Dana BOS

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Sejumlah
guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi
Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi kini tidak lagi diperbolehkan menerima
gaji dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kebijakan ini ditegaskan melalui
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor:
700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.
Langkah tersebut merupakan tindak
lanjut hasil pemeriksaan atau audit ketaatan pada satuan pendidikan
se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari-Agustus 2025.
Baca Lainnya :
- Jaga Harga Tetap Stabil Saat Ramadan, Pemkab Lamsel Gelar Operasi Pasar Murah0
- Babinkantibmas Desa Blambangan Beri Bantuan Kepada Warga Korban Kebakaran0
- Respons Cepat! Pengusaha Gilingan Padi Perbaiki Jalan Rusak, Camat Palas dan Kades Turun Langsung0
- PUPR Lamsel Realisasikan Rp257,9 Miliar untuk Infrastruktur 2025, Kalianda dan Natar 0
- Kakorlantas Pastikan Kesiapan Bakauheni: Tambahan Pelabuhan, Empat Fokus Pengamanan, Perbaikan Jalan0
Dalam surat edaran itu dijelaskan
bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d).
Pada aturan tersebut ditegaskan
bahwa guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS harus memenuhi syarat belum
mendapatkan tunjangan profesi guru.
Dinas Pendidikan menegaskan,
kebijakan ini bertujuan untuk menghindari praktik pendanaan ganda (double
funding) atau double dipping. Guru honorer yang telah memiliki sertifikat
pendidik dan menerima dana sertifikasi dari APBN sebesar Rp2 juta per bulan,
tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan yang bersumber dari Dana BOS.
Dengan demikian, Dana BOS dapat
dialokasikan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya agar lebih optimal dan
tepat sasaran.
Jadi Temuan Pemeriksaan
Sekretaris Inspektorat Kabupaten
Lampung Selatan, Marko Firzada, mengungkapkan, dalam hasil audit yang dilakukan
periode Januari-Agustus 2025, pembayaran honor dari Dana BOS kepada guru yang
sudah bersertifikasi dinyatakan sebagai temuan pemeriksaan.
Ia menegaskan, atas temuan
tersebut, guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima gaji dari Dana
BOS pada periode tersebut diwajibkan mengembalikan dana tersebut ke Rekening
Kas Umum Daerah Lampung Selatan yang untuk kemudian diteruskan Ke Rekening Kas
Umum Negara. Mekanisme pengembalian dapat dilakukan secara bertahap.
"Berdasarkan keterangan dari
Dinas Pendidikan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para guru
telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan
kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS apabila di kemudian hari menjadi
temuan pemeriksaan,” kata Marko.
Siapa yang Wajib Mengembalikan?
Guru yang menjadi sasaran
pengembalian adalah Guru Honorer BOS Tahun 2025 yang menerima dua sumber
penghasilan sekaligus, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari
pemerintah pusat.
Sementara itu, guru honorer BOS
Tahun 2025 yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban
pengembalian karena hanya menerima satu sumber penghasilan, yakni dari Dana
BOSP.
Kriteria Penerima Honor BOS
Berdasarkan petunjuk teknis BOSP,
guru honorer yang dapat dibayarkan honornya melalui Dana BOS harus memenuhi
kriteria:
- Berstatus Non-ASN
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki NUPTK
- Belum menerima tunjangan
sertifikasi
Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa
kasus serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain, karena kebijakan ini
merupakan perintah dari regulasi pemerintah pusat.
Bagi guru yang ingin mengajukan
keringanan pengembalian secara mencicil, dipersilakan berkonsultasi dengan
Inspektorat Lampung Selatan.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai
bagian dari komitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
anggaran pendidikan agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan.
[MFH/Diskominfo Lamsel]











3.jpg)