- Polsek Pulau Panggung Tangkap Pencuri Kopi di Jemuran Ulu Belu
- 50 Perahu Hias Meriahkan Launching Seafood Muara Indah
- Klarifikasi Video Beredar, Agus Munada Minta Publik Tak Terburu-buru Menghakimi
- Cegah Kejahatan Keuangan Digital, Pemkab Pesawaran Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat
- Semarakkan HUT ke-81 RI, Pemkab Gelar Lomba Senam Lampung Timur Makmur
- Bupati Ela Siti Nuryamah Tinjau Saluran Irigasi di Desa Tegal Ombo
- SLB Insan Madani Metro Lepas Sembilan Peserta Didik, Dorong Lulusan Mandiri dan Berdaya
- Disporapar dan Ekraf Kota Metro Dorong Kalender Event 2027 untuk Dongkrak PAD
- Pemkab Lamteng Perkuat Pemahaman Hukum Camat dan Kepala Kampung
- Pemkab Lamteng Perkuat Penanganan Anak Tidak Sekolah melalui FGD Wajar 13 Tahun
Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Ungkap Penadahan Terkait Kasus Curas
Dua Orang Diamankan dan Tiga DPO Diburu

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi Sat
Reskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana
penadahan yang berkaitan dengan perkara pencurian dengan kekerasan (curas)
modus jambret di Jalan Lintas Barat Pekon Banjar Sari, Kecamatan Kota Agung
Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, tim mengamankan
dua orang tersangka berinisial AR (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan
Bandar Negeri Semuong dan YP (20) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan
Wonosobo. Sementara tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain menangkap 2 tersangka, tim turut
mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y15 dan kotak
handphone dengan nomor IMEI yang sesuai milik korban.
Baca Lainnya :
- Wabup Pimpin Rapat Penataan Pasar, Plt Koperindag Usul Wifi Gratis dan Marketplace Lokal0
- Pemkab Tanggamus dan Kejari Teken MoU, Perkuat Pendampingan Hukum untuk OPD0
- Bupati Lepas 249 Jamaah Haji Tanggamus Menuju Tanah Suci0
- Kelas Jauh Batu Nyangka Disorot, Inspektur Tanggamus: Legalitas Belum Terpenuhi0
- Pemkab Tanggamus Perkuat Intervensi dan Fokus 50 Pekon0
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko,
S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H.
mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari hasil penyelidikan laporan polisi
tertanggal 1 Maret 2026. Korban diketahui bernama Weni Agustina (38), warga
Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur.
"Kadua tersangka ditangkap kemari, Kamis 7
April 2026 di kediamannya masing-masing," kata AKP Khairul Yasin Ariga,
Jumat 8 Mei 2026.
Dijelaskan Kasat, peristiwa curas sendiri
terjadi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Barat
Pekon Banjar Sari, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus. Saat
kejadian, korban bersama suaminya, Ayup Sulaiman, baru pulang dari Rumah Sakit
Secanti Gisting usai mengobati anak mereka yang sakit.
Di tengah perjalanan, sepeda motor yang mereka
kendarai dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda
motor. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi satu unit
handphone Vivo Y15, sejumlah dokumen pribadi serta uang tunai sebesar Rp350
ribu.
"Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian sekitar Rp2.050.000 dan melaporkannya ke Polres
Tanggamus," jelasnya.
Kasat menyebut, penangkapan bermula Tim Tekab
308 Presisi yang memperoleh informasi keberadaan handphone milik korban di
rumah salah satu tersangka berinisial AR (26), warga Pekon Gunung Doh,
Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB,
tim bergerak menuju rumah tersangka AR. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka
menyerahkan handphone Vivo Y15 tersebut dan setelah dicocokkan, nomor IMEI
handphone sesuai dengan kotak milik korban.
Dari hasil interogasi, AR mengaku membeli
handphone tersebut dari YS (20) dan seorang rekannya berinisial HF alias ODI yang kini masuk daftar pencarian
orang (DPO), dengan harga Rp350 ribu.
Tim kemudian bergerak menuju rumah YS di Pekon
Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, sekitar pukul 18.30 WIB dan berhasil
mengamankan yang bersangkutan.
Kepada petugas, YS mengaku memperoleh handphone
tersebut dari dua orang lainnya berinisial IN dan HR. Ketiganya diketahui
merupakan warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
"Tim langsung melakukan pengembangan ke
rumah para terduga pelaku lainnya, namun mereka telah melarikan diri,"
ungkapnya.
Kasat menegaskan pihaknya akan terus melakukan
pengembangan terhadap jaringan pelaku guna mengungkap keterlibatan pihak lain
dalam kasus tersebut.
"Hingga saat ini kami masih memburu 3
terduga pelaku lain baik dalam keterlibatan penadahan maupun dugaan Curas,"
tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres
Tanggamus, mereka dijerat Pasal 591 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka
terancam hukuman penjara paling lama empat tahun," tandasnya.
[MFH/Din/rils]











3.jpg)