- Bupati Pringsewu Hadiri SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari
- KemenP2MI dan Pemkab Lampung Timur Teken MoU
- Jambore Kader Pkk Tingkat Kota Metro 2025
- Gelar Silaturahmi Bersama TKSK dan Pendamping PKH
- Panen Kedelai di Lampura Simbol Kolaborasi Pemerintah dan TNI
- DPO Pembobol Rumah di Sumberejo Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
- Tokoh Masyarakat Palas Barat Dukung Pemekaran Kecamatan
- Ribuan Warga Lamtim Pecahkan Rekor MURI Bersama Wagub Jihan
- Wali Kota Metro Ajak Pemuda Memaknai Sumpah Pemuda
- Bupati Minta Jebolan Beasiswa Seni Budaya jadi Penggerak Pelestarian Seni Tradisi
Wabup Lampura: Hilangkan Aset RSUD Ryacudu Adalah Tindakan Pidana

LAMPUNG UTARA, MFH,--Wakil
Bupati Lampung Utara, Romli, meminta pihak Rumah Sakit Umum (RSU) H.M Ryacudu Kotabumi
bertanggung jawab atas dugaan hilangnya Alat Kesehatan (Alkes) Radiologi X
Polymobile Plus yang ada di rumah sakit tersebut.
“Apapun
yang terjadi ketika barang milik negara hilang, baik di sengaja ataupun tidak
disengaja OPD harus bertanggung jawab. Ketika barang milik negara tidak dalam
tempatnya itu namanya penggelapan pidana,” cetus Romli, Senin (20/7/2025).
Untuk
itu, ketika aset negara tersebut hilang, maka pihak rumah sakit bukan hanya
harus mengganti, akan tetapi harus di usut dan di penjarakan.
Baca Lainnya :
- Wakil Bupati Tinjau PT. Bumi Waras Terkait Perizinan Usaha0
- Polres Lampung Utara Gelar Penanaman Jagung Serentak0
- Letkol Inf Roni Faturohman Pimpin Kodim 0412/LU0
- Alasan Taman Bunga Ditutup Bikin Geleng Kepala0
- Risma berjanji Akan Tolak Tawaran Jadi Menteri apapun yang terjadi0
“Bukan
main-main ini, itu ada unsur sengajanya. Barang milik negara barang yang
seharusnya ada ditempatnya malah di pindahkan, saya tidak main-main. Saya tidak
ada toleransi ketika saya beri waktu sekian hari, sehari dua hari tidak
diindahkan pidanakan,” tegasnya.
Untuk
sistem pengawasan tambah Wabup, setiap SKPD memiliki masing-masing pengelolaan
barang dan jasa induknya sendiri ada di Aset.
“Misalnya
di dinas kesehatan ada kendaraan bermotor milik Pemkab Lampura, itu pengelola
barang dan jasanya harus melaporkan ke Aset. Berapa Nopol-nya, tahun berapa,
barangnya semua harus jelas,” jelasnya. [MFH/**]










3.jpg)
