- Forum Sekolah Swasta (FORSEKTA) Tanggamus Gelar Sarasehan dan Silaturahmi
- BEJAT! Kakek di Sidomulyo Setubuhi Cucu Kandung Hingga Melahirkan
- Lampung Siapkan Atlet Domino ke Nasional Lewat Kejurprov ORADO 2026
- Diduga Lakukan Pungli di Jalinbar Wonosobo, Pria 50 Tahun Diamankan
- Launching UMKM Expo 2026, Lamtim Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat
- Bupati Lampung Barat Audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta
- Bupati Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Pesibar
- Pemkab Pesawaran Perkuat Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah
- Sekdaprov Marindo Kurniawan Buka Kejuaraan Pencak Silat Gubernur Cup I Tahun 2026
- Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Organisasi Lingkungan Internasional EDF
Polres Tanggamus Tangkap Dua Pemuda Talang Padang
Diduga Lakukan Persetubuhan Terhadap Pelajar 14 Tahun

TANGGAMUS, MFH,-- Tim Tekab 308
Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pria yang diduga kuat terlibat
dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di bawah
umur.
Kasus ini terjadi di Kecamatan
Sumberejo dan Talang Padang melibatkan korban tunggal, seorang pelajar
perempuan berinisial ACP yang baru berusia 14 tahun.
Kedua tersangka ditangkap secara
terpisah dalam operasi kilat yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim
Polres Tanggamus pada hari yang sama, Senin (1/12/2025).
Baca Lainnya :
- Polisi Sita 27 Motor Saat Razia Besar di Islamic Centre Kota Agung0
- Polsek Cukuh Balak dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Temuan Kerangka Manusia di Pekon Gedung0
- Petani Hilang Sejak 2021, Keluarga Lapor Polsek Pulau Panggung0
- Polsek Pulau Panggung Tangkap Tersangka Curanmor dan Dua HP di Pekon Sindang Marga0
- Polsek Kota Agung dan Inafis Polres Tanggamus Identifikasi Jenazah Tanpa Identitas0
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad
Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom.,
M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat terhadap dua
Laporan Polisi yang masuk.
Kedua laporan tersebut memiliki korban
yang sama, namun melibatkan waktu dan terduga pelaku yang berbeda. Laporan
pertama, menyebutkan tersangka MBA (18), warga Kecamatan Talang Padang.
"Peristiwa persetubuhan yang
dilakukan MBA terjadi pada hari Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 16.30
WIB, di wilayah Kecamatan Sumberejo," kata AKP Khairul Yasin, Selasa 2
Desember 2025.
Kasat menjelaskan, kasus ini mulai
terkuak ketika orang tua korban, yang bertindak sebagai pelapor, mengecek isi
chatting di aplikasi WhatsApp milik korban.
Di sana, mereka menemukan bukti
percakapan yang mengarah pada hubungan intim antara korban dan Alfahri.
Ketika dikonfrontasi, korban
akhirnya mengakui bahwa ia telah dipaksa oleh MBA untuk melakukan hubungan
badan sebanyak satu kali.
MBA memanfaatkan situasi lingkungan
yang sepi serta serangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk membujuk dan
memuaskan nafsunya.
"Motif utama pelaku adalah
untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan cara mengancam korban akan memutuskan
jalinan asmara jika permintaannya ditolak," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim
Tekab 308 Presisi yang dipimpin langsung oleh Aipda Herwinsyah, S.H., selaku
Kateam Opsnal, bergerak cepat. MBA berhasil diamankan pada Senin (1/12/2025)
pukul 07.30 WIB di Kecamatan Talang Padang.
"Bersama tersangka, Tekab 308
Presisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu potong cardigan
warna putih, pakaian dalam korban, celana panjang warna putih, dan satu potong
sprei corak hitam hijau," jelasnya.
Kasat menyebut, setelah proses
penyelidikan kasus pertama, penyidik mendapatkan informasi mengejutkan yang
mengarah pada laporan kedua. Laporan ini melibatkan tersangka YA (19), yang
juga merupakan warga Kecamatan Talang Padang.
"Tersangka YA berhasil
ditangkap ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB di Kecamatan
Talang Padang," ujarnya.
Kasat membeberkan, pengungkapan
kasus kedua ini berawal dari pengakuan korban kepada orang tuanya. Bermula
kasus MBA terungkap, korban akhirnya berani menceritakan bahwa ia telah menjadi
korban persetubuhan oleh YA, bahkan sejak usianya masih sangat muda.
Korban mengaku dipaksa melakukan
hubungan badan oleh YA sejak ia duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar, saat usianya
baru menginjak 9 tahun.
Perbuatan bejat tersebut terus
berlanjut hingga terakhir terjadi pada hari Jumat, 5 September 2025, di rumah
kontrakan korban di Kecamatan Talang Padang.
Korban tidak berani menceritakan
peristiwa yang dialaminya selama bertahun-tahun tersebut karena diancam oleh YA
agar tidak bercerita kepada siapapun.
"Peristiwa ini menyebabkan
korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam," bebernya.
Barang bukti yang diamankan dari
kasus Yoga Arosid meliputi satu potong sweater kotak-kotak warna merah muda dan
pakaian dalam.
AKP Khairul Yasin Ariga menegaskan,
kedua tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya saat dilakukan interogasi.
Keduanya kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang
Perlindungan Anak.
Kedua tersangka dan seluruh barang
bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih
lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan
Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 Ayat
(2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman kurungan penjara yang
menanti kedua pelaku adalah paling lama 15 tahun," tegas Kasat Reskrim.
Satreskrim Polres Tanggamus
berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kedua kasus ini hingga ke meja hijau
seraya mengingatkan seluruh orang tua di Tanggamus.
"Kami imbau orang tua
untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak-anak guna mencegah
terulangnya kejahatan serupa," tutupnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)