400 Guru Honorer R4 Non ASN Mengadu ke LBH

By Andy Muhammad Nurdin 09 Jul 2025, 00:21:57 WIB Pendidikan
400 Guru Honorer R4 Non ASN Mengadu ke LBH

Bandar Lampung, MFH,-- Ratusan guru honorer di Provinsi Lampung yang tergabung dalam Aliansi Guru Honorer R4 Non ASN Non Database mengadukan nasib mereka ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Senin (7/7/2025). Mereka menyampaikan keresahan soal status kelulusan PPPK dengan kode R4 yang hingga kini belum diatur dalam regulasi yang jelas.

 

Perwakilan guru honorer yang berasal dari SMAN dan SMKN di Bandar Lampung, Metro, Tanjung Bintang, hingga Tulang Bawang Barat itu mengaku telah mengikuti seluruh proses seleksi PPPK tahap 2. Namun, meski lulus, mereka hanya mendapatkan kode R4 tanpa keterangan lebih lanjut. Ketidakjelasan status ini membuat mereka digantung tanpa kepastian hukum maupun nasib kepegawaian.

Baca Lainnya :

 

“Ada sekitar 400 orang yang hari ini bernasib sama,” ungkap Prabowo Pamungkas, Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung.

 

Ia juga menjelaskan bahwa para guru honorer tersebut telah mengabdi di institusi pendidikan selama 5 hingga 20 tahun, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan terkait status pengangkatan mereka sebagai PPPK. Ia menilai persoalan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan mencerminkan kegagalan struktural negara dalam menyelenggarakan sistem pendidikan yang adil.

 

“Program satu juta guru PPPK yang dijanjikan pemerintah justru menyisakan ironi. Bahkan banyak guru yang telah memenuhi passing grade tetap tidak memiliki kejelasan status,” ungkap dia.

 

LBH Bandar Lampung kini mendampingi para guru R4 dan telah mengirim surat permohonan audiensi kepada Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Menurut Prabowo, karena mayoritas guru honorer R4 adalah guru SMA dan SMK, maka kewenangan pengangkatan berada di tangan pemerintah provinsi.

 

“Kami berharap pemerintah tidak hanya sibuk membuat kebijakan populis seperti penghapusan uang komite, tapi juga menjamin hak-hak guru sebagai garda terdepan pendidikan. Kalau guru tidak sejahtera, bagaimana mungkin pendidikan bisa berkualitas?” ujarnya.

 

Ketua Aliansi Guru Honorer R4, Heru, juga menyuarakan tuntutan agar pemerintah mengeluarkan regulasi yang berpihak. Menurutnya, peserta seleksi PPPK tahap 1 masih memiliki kejelasan lewat kode R2 dan R3. Namun, peserta tahap 2 dengan kode R4 justru dibiarkan tanpa arah.

 

“Kami ini mau dibawa ke mana? Kami sudah mengabdi bertahun-tahun. Saya sendiri sudah 4 tahun, ada yang 8 tahun, 18 tahun, bahkan 20 tahun. Tapi sampai sekarang tidak ada aturan yang mengatur nasib kami,” kata Heru.

 

Hal yang sama juga disampaikan Lilis, guru honorer yang telah mengabdi selama 20 tahun.

“Bayangkan, 20 tahun mengajar tanpa status. Ada guru baru setahun sudah diangkat jadi ASN, kami yang lama malah dianggap tidak ada. Sekarang kami kehilangan jam mengajar karena formasi PPPK sudah terisi, padahal jam itu syarat agar sertifikasi bisa cair. Kalau begini terus, kami bisa terlempar dari sekolah kami sendiri,” ungkapnya.

 

Via, guru honorer lainnya, mengungkapkan bahwa pendataan terakhir hanya menyentuh guru tahap 1. Sementara status R4 non-database membuat mereka luput dari sistem.

 

“Kami ini digaji dari dana BOS. Dulu dibantu komite, tapi sekarang komite dihapus. Gaji kami kecil, dan belum tahu apakah akan tetap digaji atau tidak. Kami hidup dalam ketakutan,” jelasnya.

 

Dita, guru honorer dari Tulang Bawang Barat, bahkan mengaku pernah menerima gaji hanya Rp150 ribu per bulan.

 

“Saya pernah digaji Rp25.000 per jam, totalnya cuma Rp150 ribu sebulan. Itu cukup untuk apa? Kami sudah bantu bangun sekolah dari nol, tapi sekarang kami malah tertinggal. Kami bukan minta dikasihani, tapi kami ingin diakui dan diberi kejelasan,” katanya.

 Guru-guru honorer R4 menuntut agar pemerintah segera menerbitkan regulasi afirmatif yang adil, memastikan perlindungan hukum bagi mereka, serta mengangkat mereka menjadi PPPK tanpa tes ulang — sebagaimana halnya afirmasi yang diberikan pada tahap seleksi sebelumnya. [MP/**]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment