- Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan
- Langkah Konkret Lestarikan Sejarah, Rumah Daswati Didorong Jadi Cagar Budaya
- Pererat Sinergitas, DPP Jagat Buana Nusantara Gelar Silaturahmi
- ASDP Apresiasi Pelanggan Setia dan Terus Dorong Budaya Tertib Digital
- Satu Tahun Buron, Polres Lampung Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian
- Modus Penggelapan Motor Ternyata untuk Jaminan Pinjam Uang
- Polsek Palas Amankan 2 Warga Bangunan dan 1 Kalirejo Edarkan Narkoba
- DPD IMM Kritik Kinerja BNN Lampung
- Ketua FKP LPP RRI Achmad Nyerupa: RRI Fest 2025 Dorong Tumbuh Kembang UKM
- Bupati Lampung Barat Expose Rencana Penataan Infrastruktur
Polsek Palas Amankan 2 Warga Bangunan dan 1 Kalirejo Edarkan Narkoba

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Tiga warga Kecamatan Palas di amankan Unit Reskrim Polsek Palas, di depan Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB karna kedapatan narkoba jenis sabu-sabu.
Ketiga nya adalah AF alias Kopong (27), AA (24), warga Desa Bangunan, dan N (29), warga Desa Kalirejo, mereka di amankan karna hendak transaksi narkoba.
Baca Lainnya :
- Duduk di Aspal, Bupati Egi Serap Aspirasi Rakyat dengan Hati0
- Kapolres dan Bupati Lampug Selatan Kompak: Unjuk Rasa Hak Warga, Tapi Jangan Anarkis!0
- UMKM Kecamatan Palas Kembangkan Usaha Kemitraan dengan BRI0
- Perpindahan 4 Desa di Lamsel Masuk Wilayah Bandar Lampung Masih Tahap Kajian0
- Dianggap Tidak Transparan, Warga Desa Sukamulya Soroti Kebijakan Kades Terkait CSR PT Ranso0
" Saat itu anggota sedang patroli rutin, ada tiga orang yang mencurigakan sedang berada di depan pintu masjid, saat ketiganya kami periksa kedapatan narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram," Ucap Kapolsek Palas, Suyitno, 3/9/2025, saat di Mapolsek
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp. 200.000 kepada rekan mereka.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu buah pipa kaca, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku.
Iptu Suyitno juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk memberantas narkoba hingga ke pelosok desa.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Palas. Saya mengimbau khususnya generasi muda untuk tidak pernah coba-coba dengan narkoba, karena sekali mencoba akan merusak masa depan. Mari kita bersama-sama menjaga Palas bebas dari narkoba,” ujar Suyitno..
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
