- Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan
- Langkah Konkret Lestarikan Sejarah, Rumah Daswati Didorong Jadi Cagar Budaya
- Pererat Sinergitas, DPP Jagat Buana Nusantara Gelar Silaturahmi
- ASDP Apresiasi Pelanggan Setia dan Terus Dorong Budaya Tertib Digital
- Satu Tahun Buron, Polres Lampung Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian
- Modus Penggelapan Motor Ternyata untuk Jaminan Pinjam Uang
- Polsek Palas Amankan 2 Warga Bangunan dan 1 Kalirejo Edarkan Narkoba
- DPD IMM Kritik Kinerja BNN Lampung
- Ketua FKP LPP RRI Achmad Nyerupa: RRI Fest 2025 Dorong Tumbuh Kembang UKM
- Bupati Lampung Barat Expose Rencana Penataan Infrastruktur
Modus Penggelapan Motor Ternyata untuk Jaminan Pinjam Uang

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam motor untuk jaminan meminjam uang.
Kasus tersebut bermula Saat pelaku mendatangi korban, MMVK (26), karyawan swasta asal Tangerang di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni.
Baca Lainnya :
- Polsek Palas Amankan 2 Warga Bangunan dan 1 Kalirejo Edarkan Narkoba0
- Duduk di Aspal, Bupati Egi Serap Aspirasi Rakyat dengan Hati0
- Kapolres dan Bupati Lampug Selatan Kompak: Unjuk Rasa Hak Warga, Tapi Jangan Anarkis!0
- UMKM Kecamatan Palas Kembangkan Usaha Kemitraan dengan BRI0
- Perpindahan 4 Desa di Lamsel Masuk Wilayah Bandar Lampung Masih Tahap Kajian0
AS, warga Hajimena Natar velaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 5871 VBE dengan alasan hendak menjemput istrinya di Menara Siger.
Namun, setelah ditunggu hingga malam, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Bahkan, keesokan harinya, pelaku kembali mengelabui korban dengan alasan ban motor bocor dan meminta uang Rp100 ribu untuk memperbaikinya.
" Pelaku AS kami amankan tanpa perlawanan, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Ia bahkan telah menjaminkan motor tersebut kepada seorang kenalannya, sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 2,5 juta," Ucap Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, Kamis (4/9/2025).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti motor beserta kelengkapannya. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, Satu buah kunci kontak, Satu lembar STNK atas nama korban.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal empat tahun." Jelas AKP Edy Saputro.
