Modus Penggelapan Motor Ternyata untuk Jaminan Pinjam Uang

By Redaktur 05 Sep 2025, 09:30:59 WIB Hukum & HAM
Modus Penggelapan Motor Ternyata untuk Jaminan Pinjam Uang

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Tim Tekab 308 Presisi  KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam motor untuk jaminan meminjam uang.

Kasus tersebut bermula Saat pelaku mendatangi korban, MMVK (26), karyawan swasta asal Tangerang di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni.

Baca Lainnya :

AS, warga Hajimena Natar velaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 5871 VBE dengan alasan hendak menjemput istrinya di Menara Siger.

Namun, setelah ditunggu hingga malam, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut. Bahkan, keesokan harinya, pelaku kembali mengelabui korban dengan alasan ban motor bocor dan meminta uang Rp100 ribu untuk memperbaikinya.

" Pelaku AS kami amankan  tanpa perlawanan, saat di interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Ia bahkan telah menjaminkan motor tersebut kepada seorang kenalannya, sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp. 2,5 juta," Ucap Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti motor beserta kelengkapannya. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, Satu buah kunci kontak, Satu lembar STNK atas nama korban.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal empat tahun." Jelas AKP Edy Saputro.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment