- Sistem OM SPAN Kementerian Keuangan Alami Kendala
- Kapolres Gelar Ngopi Bareng Kamtibmas (Ngobarmas) di Wilayah Terluar
- Marindo Terima Visitasi ASKOMPSI
- Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah Buka Tubaba Art Festival ke-IX Tahun 2025
- Wabup Azwar Hadi Dorong Penguatan SDM Melalui Pelatihan Kader HMI Lamtim
- Wabup Lamtim Ajak ASN Gotong Royong Bersihkan Gedung Pusiban dan Lingkungan Kantor
- Pemkot Metro Dukung Semangat Kebersamaan di Milad ke-113 Muhammadiyah
- Pemkot Metro Gelar Pasar Murah Kecamatan Metro Selatan
- Bupati Dedi Irawan Tinjau Progres Pembangunan RSUD KH. Muhammad Thohir
- Akhir Oktober 2025, Progres Pembangunan Ruas Bumidaya - Terimo Mukti Baru 13,86 %
Satu Tahun Buron, Polres Lampung Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Setelah setahun menghindari kejaran aparat, seorang pria berinisial D.E. akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di Desa Suak, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Ia diamankan tanpa perlawanan setelah sebelumnya terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) bersama rekannya, S., yang kini sudah mendekam di penjara karena kasus lain. Kapolres Lampung Selatan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Lainnya :
- Modus Penggelapan Motor Ternyata untuk Jaminan Pinjam Uang0
- Polsek Palas Amankan 2 Warga Bangunan dan 1 Kalirejo Edarkan Narkoba0
- Duduk di Aspal, Bupati Egi Serap Aspirasi Rakyat dengan Hati0
- Kapolres dan Bupati Lampug Selatan Kompak: Unjuk Rasa Hak Warga, Tapi Jangan Anarkis!0
- UMKM Kecamatan Palas Kembangkan Usaha Kemitraan dengan BRI0
Menurutnya, kasus ini merupakan pengungkapan tindak pidana curas yang terjadi pada 4 Maret 2024 di rumah korban Sri Wahyuni (38), warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda.
“Benar, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan korban dan penyelidikan intensif tim Satreskrim, dua pelaku sudah diamankan, salah satunya tengah menjalani hukuman di lapas,” ujar AKP Indik Rusmono dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (4/9/2025).
Berdasarkan penyelidikan, peristiwa curas terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, D.E. berperan mengawasi situasi dari luar rumah dengan sepeda motor, sementara rekannya, S., masuk melalui pintu dapur yang dicongkel.
S kemudian mendobrak pintu kamar korban, mencekik leher korban, dan menodongkan obeng ke perut korban sambil memaksa menyerahkan barang berharga.
Korban tidak berdaya menghadapi ancaman tersebut, dari rumah korban, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas berupa kalung dan cincin seberat 15 gram, uang tunai sekitar Rp20 juta lebih, sebuah tas berisi dua dompet dengan Rp5,5 juta di dalamnya, serta surat-surat penting.
Tak hanya itu, satu unit handphone Vivo Y21A milik korban juga ikut dirampas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp35 juta.
AKP Indik Rusmono menjelaskan bahwa D.E. sempat buron selama lebih dari setahun dengan berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari polisi.
“Upaya penangkapan sudah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi tersangka berhasil melarikan diri. Setelah penyelidikan lanjutan, kami berhasil melacak keberadaannya hingga akhirnya ditangkap di rumahnya di Desa Suak,” jelas Indik.
Dari hasil pemeriksaan, D.E. mengakui perannya sebagai pencari target dan pengawas situasi. Sementara rekannya, S., masuk ke rumah korban dan melakukan kekerasan. Usai aksi, hasil rampasan dibagi, dan D.E. mendapat jatah Rp6,5 juta yang dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya: Satu unit handphone Vivo Y21A warna biru muda beserta kotaknya, Satu buah celengan dan Perhiasan emas berupa kalung 5 gram dan dua cincin emas total 10 gram.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.









3.jpg)

