- Ketika Pendakian Menjadi Ruang Belajar Merawat Alam
- Wakil Bupati Pringsewu Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Dasar
- Wabup Azwar Hadi Sambut Kepulangan 283 Jemaah Haji Lamtim, Doakan Menjadi Haji Mabrur
- Pemkab Lamteng Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 9 Tahun 2026
- Bupati Lampura Ikut Rapat Virtual dengan DPR RI, Bahas PPPK dan Belanja Pegawai
- Bupati Ajak Anak PAUD Kenal Bung Karno Lewat Lomba Mewarnai dan Tebar Benih Ikan
- Hari Ketiga Festival Teluk Stabas VI, Lomba Makanan Tradisional Angkat Kekayaan Kuliner Pesisir
- Kapolres Tanggamus Latih Bela Diri Anggota
- Tanam 1.000 Pohon di Ulu Belu, Bupati Tanggamus: Saatnya Bekerja Nyata untuk Iklim
- Terima Peserta PKN II Sumsel, Wagub Jihan Dorong Pemimpin Daerah Adaptif Hadapi Perubahan
Bupati Lampura Ikut Rapat Virtual dengan DPR RI, Bahas PPPK dan Belanja Pegawai

KOTABUMI, MFH,-- Bupati Lampung Utara Dr. Ir.
Hamartoni Ahadis, M.Si., mengikuti kegiatan virtual zoom Rapat Dengar Pendapat
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tentang Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta relaksasi belanja pegawai
melebihi 30 persen.
Turut mendamping Bupati dalam rapat virtual
dari Ruang Rapat Bupati Lampung Utara, Senin 8 Juni 2026, Sekretaris Daerah
Dra.Intji Indriati, M.H., Asisten Administrasi Umum Dra. Dina Prawitarini,
M.M., Inspektur Martahan Samosir, S.STP., serta Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM
Hendri Dunant, S.STP., Kabag Organisasi Mohd. abror, SH.,MH. dan Kabid Anggaran
BPKAD Raden Ali Muhajirin, SP., MM.
Rapat Dengar Pendapat Komisi II Bersama Menteri
Dalam Negeri bersama Menteri PAN RB serta instansi terkait menyimpulkan Komisi
II DPR RI mendorong Kemendagri dan Kementerian PAN RB untuk segera
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan agar menerbitkan Keputusan Menteri
Keuangan Perihal perubahan besaran presentase belanja pegawai.
Baca Lainnya :
- Pemkab Lampung Utara Laksanakan Korve di Empat Lokasi0
- Mighrul Lappung Bersatau (MLB) Lampura Tingkatkan Peran Aktif Organisasi0
- Bupati Lampung Utara Lepas Kontingen Pesparawi0
- Bupati Lampung Utara Bersama Wakil Tinjau Pembangunan Jalan0
- Perwosi Lampura Matangkan Persiapan Sosialisasi Senam Payu Kidah Tingkat Kecamatan0
Kemudian, Komisi II DPR RI menegaskan bahwa
PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat
keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30 persen
belanja pegawai daerah.
Selain itu, Kementerian PAN RB diminta untuk
mengkoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Manajemen Aparatur Sipil
Negara (ASN) guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan
dan perlindungan sosial ASN.
Komisi I| DPR RI mendorong Kemendagri dan
Kementerian PAN RB untuk berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber
pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu Daerah, terutama Tenaga Kesehatan, Guru
dan Tenaga Kependidikan dibiayai dari Anggaran Pemdapatan Belanaja Negara
(APBN). [MFH/Diskominfo Lampung Utara]











3.jpg)