- Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
- Kantor Kelurahan Rajabasa Jaya Selesai Dibangun, Warga Gelar Syukuran
- Sampah dan Potongan Kayu Sumbat Way Pisang, Petani di Palas Was-was jadi Pemicu Banjir
- Pemeriksaan BPK, Bupati Minta Kepala OPD Tidak Tinggalkan Tempat
- Sat Lantas Polres Tanggamus dan Instansi Terkait Tangani Longsor Akibat Pohon Tumbang
- Entry Meeting BPK Digelar, Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah
- 15 Pejabat Administrator Dilantik, Pemprov Lampung Dorong Kinerja Berbasis Hasil
- Bupati Lampung Timur Bentuk Tim Fasilitasi TSP (CSR)
- Bupati Lampung Timur Hadiri Haul KH. Muhammad Noor Asrori Ke-18
- Pemkot Metro dan Kodim 0411/KM Bersinergi dengan Gerakan Korve, Jaga Kebersihan Lingkungan
Bupati Parosil Siap Dukung Pidana Alternatif
Lampung Barat Perkuat Sinergi dengan Bapas Pringsewu

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Bupati Lampung
Barat, Parosil Mabsus, menegaskan komitmennya mendukung penerapan pidana
alternatif non-pemenjaraan dalam sistem hukum nasional.
Hal itu disampaikannya saat
menerima audiensi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu di Ruang
Kerja Bupati, Rabu (11/02/2026).
Audiensi tersebut menjadi langkah
strategis memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan
aparat penegak hukum, khususnya menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Lainnya :
- Pemkab Lampung Barat Matangkan Rencana Penataan Kota Liwa0
- Wakil Bupati Lampung Barat Lantik Tiga Pejabat Administrator0
- 208 Calon Jemaah Haji Lampung Barat Ikuti Bimbingan Manasik Terintegrasi0
- Bupati Harap FK2MA Lahirkan Bibit Atlet yang Dilandasi Kejujuran dan Fair Play0
- Bupati Lambar Respon Cepat Turunkan Tim Kroscek Jalan Rusak di Pagar Dewa0
Dalam regulasi baru itu,
diperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pidana pengawasan
sebagai pendekatan pemidanaan yang lebih humanis.
Kepala Bapas Kelas II Pringsewu,
Sri Nurhayati, menjelaskan bahwa penerapan pidana alternatif membutuhkan
dukungan aktif dari pemerintah daerah.
Dukungan tersebut meliputi
penyediaan lokasi kerja sosial, sarana dan prasarana pendukung, program
pembinaan, hingga pelatihan keterampilan bagi para klien pemasyarakatan.
“Peran pemerintah daerah sangat
penting agar pidana alternatif dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat,
baik bagi pelaku maupun masyarakat,” ujar Sri Nurhayati.
Menanggapi hal itu, Parosil Mabsus
menyambut baik inisiatif koordinasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Lampung
Barat pada prinsipnya siap mendukung penuh pelaksanaan pidana alternatif sesuai
ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah akan melakukan
inventarisasi potensi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan, termasuk
lokasi kerja sosial yang memungkinkan.
Selanjutnya akan kami koordinasikan
dengan perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya berjalan optimal,” kata
Parosil.
Menurutnya, penerapan pidana
non-pemenjaraan tidak hanya menjadi bagian dari reformasi hukum nasional,
tetapi juga peluang bagi daerah untuk berperan dalam pembinaan yang lebih
berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanfaatan sosial.
Melalui pertemuan ini, diharapkan
terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Pemkab Lampung Barat dan Bapas
Kelas II Pringsewu, sehingga implementasi pidana alternatif benar-benar
memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mendukung sistem pemidanaan
yang lebih berkeadilan dan manusiawi. [MFH/Diskominfo Lambar]











3.jpg)