- Dilantik di Tengah Pasar, Bupati Egi Ingatkan Pejabat soal Realitas Pengabdian
- Siswa SMK PGRI 1 Semaka Tampilkan Tari Kreasi Adat Lampung di Musrenbang
- BPRS Diminta Tingkatkan Inovasi Program
- Laksanakan Musrenbang Hybrid, Bupati Tegaskan Akses Menuju Lokasi Pendidikan jadi Skala Perioritas
- Pemprov Lampung Tegaskan Jembatan Way Bungur akan Dibangun Ulang
- Hadiri Rakornas 2026, Bupati–Wakil Bupati Lambar Tegaskan Siap Jalankan Arahan Presiden
- Sekda Lampung Barat Tegaskan SPPG Harus Sajikan Makanan Layak Konsumsi
- Pemkab Lamteng Evaluasi Belanja Produk Dalam Negeri Tahun 2025
- Pemkab Bahas Kesepakatan PBJT Tenaga Listrik dengan PT PLN (Persero)
- Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Koordinasi Nasional di Bogor
Bupati Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Bupati
Lampung Barat, Parosil Mabsus menyerahkan salinan keputusan Menteri Kehutanan
Republik Indonesia terkait pembebasan hutan kawasan seluas 22.51 Hektare yang
terletak di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya. Prosesi penyerahan disambut
isak tangis rasa haru lapisan masyarakat karena yang menantikan kejelasan
status lahan selama 74 tahun menemukan titik terang.
Penyerahan berlangsung di GSG PLTA
Way Besai, Kecamatan Sumber Jaya. Disaksikan Wakil Bupati Mad Hasnurin, ketua
DPRD Edi Novial, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan ratusan masyarakat
Pekon Sukapura, Senin 26 Januari 2026.
Kepastian legalitas hukum lahan
Pekon Sukapura tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
nomor 241 tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan
hutan produksi tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan sebagian kawasan hutan
produksi tetap Bukit Rigis Register 45B.
Baca Lainnya :
- Bupati Parosil Hadiri Pengajian Akbar Silatda ke-II Harlah NU Ke-100 di Sekincau0
- Bupati Harap Geothermal Suoh–Sekincau Jadi Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat0
- Pemkab Lampung Barat Terima SK Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tora0
- Pemkab Lambar Perketat Pengawasan Program MBG0
- Berencana Perpanjang Nota Kesepahaman, UBL Kunjungi Bupati0
Dalam rangka Penyelesaian
Penguasaan Tanah Penataan Kawasan Hutan (PPTPKHI Provinsi Lampung tahap I untuk
sumber tanah obyek Reforma Agraria Itora di desa Sukapura, Kecamatan Sumber
Jaya, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung seluas 22.51 HA (dua puluh dua
dan lima puluh satu perseratus hektare).
Usai menyerahkan salinan keputusan
Menteri Kehutanan, Bupati Lampung Barat mengatakan, Pekon Sukapura memiliki
perjalanan sejarah yang panjang dan penuh dinamika. Sebelum menjadi pekon,
wilayah Sukapura telah dihuni oleh sekitar 250 kepala keluarga atau kurang
lebih 850 jiwa penduduk, yang merupakan mantan pejuang bersenjata.
Pada tahun 1951 sampai dengan 1952,
masyarakat tersebut ditransmigrasikan dari wilayah Jawa Barat, khususnya
Kabupaten Tasikmalaya, melalui Program Biro Rekonstruksi Nasional (BRN).
Bahkan, peresmian penempatan transmigrasi ini dilakukan langsung oleh Presiden
Republik Indonesia pertama, Ir. Soekarno.
Pada masa itu, wilayah Sukapura
bukan merupakan kawasan hutan, melainkan bagian dari wilayah marga Way Tenong
dengan status sebagai tanah perladangan marga. Namun seiring perjalanan waktu,
pada tahun 1991 dilakukan Tata Guna Hutan Kesepakatan berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehutanan, yang menetapkan bahwa areal transmigrasi tersebut masuk
ke dalam Kawasan Hutan Lindung Register 45B Bukit Rigis, yang mengacu pada
penetapan pada masa kolonial Belanda.
Berdasarkan batas-batas tanah yang
dilakukan oleh Dinas Kehutanan pada tahun 1980, dinyatakan bahwa dari total
luas wilayah pekon sekitar 1.350 hektare, tanah yang berada di luar kawasan
hutan negara hanya sekitar 400 hektare. Kondisi ini kemudian diperkuat melalui
Surat Keputusan Menteri Kehutanan perubahannya di tahun 2004, yang menetapkan
sebagian besar wilayah Pekon Sukapura berada dalam Kawasan Hutan Lindung
Register 45 Bukit Rigis.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Barat memahami bahwa persoalan status lahan di Pekon Sukapura ini telah
berlangsung sangat lama dan menjadi beban sosial, ekonomi, serta psikologis
bagi masyarakat.
“Berbagai upaya telah dilakukan,
mulai dari surat-menyurat ke Kementerian Kehutanan, audiensi dengan DPR RI,
hingga tahapan-tahapan administratif dan teknis lainnya. Pasca terbitnya SK
tersebut, telah dilaksanakan tahapan pemeriksaan lapangan, pemasangan patok batas,
hingga akhirnya Tim Tata Batas memberikan rekomendasi kepada Kementerian untuk
menerbitkan Surat Keputusan Nomor 241 tentang Penetapan Batas Areal Pelepasan
Kawasan Hutan,” ucapnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung
Barat menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada seluruh masyarakat Pekon Sukapura yang selama ini telah bersabar, tetap
tenang, serta konsisten berjuang bersama pemerintah dalam menyelesaikan
permasalahan ini secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
“Semoga apa yang telah kita capai
bersama ini menjadi awal yang baik bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
dan pembangunan berkeadilan serta berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara, Erica Dirgahayu tokoh
masyarakat Pekon Sukapura tak mampu membendung tangis haru sebagai ujud rasa
syukur atas capaian tersebut. Ia menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak
yang terlibat atas perjuangan selama 74 tahun ini.
Pasalnya kata dia, sudah 74 tahun
lamanya masyarakat Pekon Sukapura menantikan kejelasan status lahan mereka
huni.
Ia meminta kepada seluruh pihak
yang berwewenang agar ke depan tetap membimbing dan mengawal untuk proses
sampai dengan serifikat. [MFH/Diskominfo Lambar]











3.jpg)