- Antisipasi Gagal Panen BBWS Bersama TBHBUN Lamsel Siapkan Kompanisasi
- Bupati Buka Pelatihan Prakstisi Kewirausahaan Mandiri MKM di Kabupaten Pringsewu
- Pemkot Metro dan DPRD Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026
- Wakil Bupati Pesisir Barat Buka Sosialisasi KTP, KTA, TPPO, ABH, dan Perkawinan Anak
- Pemprov Perkuat Pertanian Modern untuk Tingkatkan Produktivitas dan Pendapatan Petani
- Ngupi Jejama jadi Ruang Perkuat Koordinasi Pemkab Tanggamus, Dua Pekon Raih Penghargaan PBB
- Pemprov Lampung Dorong Potensi Desa di Lampung Barat melalui Program Desaku Maju
- Lomba Video Konten Literasi 2026 Dorong Kreativitas Generasi Muda Pesawaran
- Pemkab Lampung Timur Bahas Masterplan Integrated Area Development
- Pemkot Metro Lantik 34 Pejabat, Dorong ASN Adaptif dan Inovatif
Polsek Limau Ungkap Dugaan Penadahan Motor Hasil Curian dan Tangkap Satu Tersangka

TANGGAMUS, MFH,-- Polsek Limau Polres Tanggamus
mengungkap dugaan tindak pidana penadahan sepeda motor yang berkaitan dengan
kasus pencurian kendaraan bermotor di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan,
Kabupaten Tanggamus dengan menangkap satu tersangka.
Tersangka yang diamankan yakni inisial AC (26),
petani/pekebun, warga Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten
Tanggamus. Ia diamankan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di
Pekon Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak.
Selain mengamankan tersangka, dalam proses
penyelidikan, tim mengamankan sepeda motor Honda Revo Type NF 11B2D1 dengan
nomor polisi BE 4634 YU tahun 2011 milik korban yang diduga berkaitan dengan
kasus pencurian tersebut.
Baca Lainnya :
- Polsek Pugung Polres Tanggamus Tangkap DPO Kasus Curat di Kolam Ikan0
- Pengurus LKKS Tanggamus Dilantik, Siap jadi Motor Penggerak Kepedulian Sosial0
- Wabup Agus Suranto Lepas Kontingen Jambore Nasional XII Tanggamus0
- Wakil Bupati Tanggamus Monitoring MAS TOSA0
- Produksi Kopi Tanggamus Meningkat, Petani Penerima Manfaat Terima Santunan Jamsos0
Kapolsek Limau Iptu Fridy Romadhana Panca R.,
S.Sos., mengatakan pengungkapan dilakukan setelah personel melakukan
serangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan laporan polisi terkait
kehilangan sepeda motor.
"Setelah dilakukan serangkaian
penyelidikan dan pengembangan, Tim berhasil mengamankan tersangka AC yang diduga melakukan penadahan
sepeda motor hasil kejahatan," kata Iptu Fridy Romadhana mewakili Kapolres
Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K, M.H.
Kapolsek mengungkap, hasil pemeriksaan terhadap
tersangka mengungkap bahwa AC membeli sepeda motor tersebut pada malam hari
sekitar pukul 20.00 WIB di Pekon Banjar Manis. Motor ditawarkan melalui
seseorang berinisial BUS yang kini berstatus DPO.
“Tersangka mengakui membeli sepeda motor
tersebut dengan harga Rp1,8 juta melalui perantara saudara BUS yang saat ini
masih dalam daftar pencarian orang. Motor tersebut dibawa oleh dua orang
laki-laki yang tidak dikenal oleh tersangka,” jelas Fridy.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan tersebut
berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/15/IX/2025/SPKT/POLSEK LIMAU/POLRES
TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG tanggal 16 September 2025 atasnama Zainal (63).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan
pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul
17.30 WIB di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus.
"Modus dalam perkara ini adalah tersangka
membeli sepeda motor yang patut diduga merupakan hasil kejahatan. Sementara
motif tersangka berdasarkan pemeriksaan awal adalah keinginan untuk memiliki
sepeda motor tersebut dengan harga murah," jelasnya.
Iptu Fridy menegaskan, hingga saat ini Polsek
Limau masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga
terlibat, termasuk keberadaan BUS yang telah ditetapkan sebagai DPO, serta
menelusuri asal-usul kendaraan yang merupakan hasil tindak pidana pencurian
tersebut sehingga dapat mengarah kepada terduga pelaku pencurian.
“Tersangka dan barang bukti
saat ini ditahan di Polsek Limau untuk menjalani proses penyidikan lebih
lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 591 KUHP Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana kurungan paling lama
empat tahun," tandasnya. [MFH/Din/rils]











