- Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah
- Lampung Raih Apresiasi Terbaik II Akses Penduduk terhadap Pelayanan Pendidikan Regional Sumatera
- Festival Krakatau XXXV Hadirkan Ragam Atraksi, dari Kuliner hingga Lampung Tapis Carnaval
- Festival Krakatau XXXV jadi Momentum Lampung Perkuat Daya Saing Pariwisata Nasional
- Polsek Pugung Polres Tanggamus Tangkap DPO Kasus Curat di Kolam Ikan
- Pemkab Pesisir Barat Matangkan Kompetisi Surfing 2026
- Pemkab Lambar Gelar Lomba Olahraga Ceria
- Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP
- FKKS SMK Swasta Metro Perkuat Sinergi, Dorong Lulusan Berdaya Saing
- Wali Kota Metro Kukuhkan DPPI, Dorong Generasi Muda jadi Teladan
Dari Sukapura Hingga Suoh, Pemkab Lampung Barat Perjuangkan Hak dan Infrastruktur Warga

LAMPUNG BARAT, MFH,-- Bupati Lampung Barat,
Parosil Mabsus didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala
Dinas PUPR, Plt Bappeda, Plt BPKAD, Kabag SDA, serta Kabag Tapem melakukan
kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) guna menindaklanjuti
persoalan perizinan pembebasan lahan yang berada di kawasan register hutan di
wilayah Bumi Beguai Jejama Sai Betik, Senin (11/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Lampung Barat
memprioritaskan pembahasan terkait pembebasan kawasan register di Pekon
Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya.
Di Kementerian Kehutanan, rombongan Pemkab
Lampung Barat disambut Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Dr. Ir.
Mahfudz, Kepala Pusat Data dan Informasi Dr. Ishak Yassir, Sekretaris
Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Enik Eko Wati, dan Ade Tri Ajikusumah.
Baca Lainnya :
- Pemkab Lambar Gelar Operasi Pasar Murah Sediakan 6.000 Liter Minyak Goreng untuk Masyarakat0
- Jemput Dukungan Pusat, Bupati Usulkan Sekolah Rakyat Hingga Bantuan untuk Disabilitas0
- Pemkab Lambar Bakal Sulap Kawasan Kumuh Pajar Bulan jadi Permukiman Layak Huni Lewat BSPS0
- Resmi Nahkodai Koni, Irfan Fadillah Targetkan Porprov 2026 Lambar Peringkat Lima0
- Bupati Lambar : Lulusan SMK Harus Punya Kompetensi, Kreativitas, dan Karakter0
Langkah itu menyusul terbitnya Keputusan
Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang penetapan
batas areal pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenong Kenali
Register 44B dan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B
dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah melalui Penataan Kawasan Hutan
(PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dalam keputusan tersebut, kawasan seluas 22,51
hektare di Desa Sukapura ditetapkan untuk permukiman, fasilitas sosial, dan
fasilitas umum.
Selain pembebasan lahan Sukapura, Pemkab
Lampung Barat juga menyampaikan tiga poin lainnya kepada Kementerian Kehutanan.
Pertama, terkait pembebasan lahan Pekon Tri
Budi Syukur di Kecamatan Kebun Tebu. Kedua, perizinan pemanfaatan air untuk
PDAM Limau Kunci. Ketiga, perizinan jaringan listrik PLN di dua pekon di
Kecamatan Suoh, yakni Pekon Roworejo dan Pekon Sidorejo, yang seluruhnya berada
di kawasan hutan lindung register.
Hasil dari kunjungan tersebut, Pemkab Lampung
Barat meminta Surat Keputusan (SK) yang asli (cetak biru) pelepasan lahan ke
Kementerian Kehutanan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kementerian
ATR/BPN sebagai dasar proses administrasi dan legalisasi lahan.
Bupati Parosil Mabsus mengatakan, langkah
koordinasi dengan pemerintah pusat dilakukan untuk memastikan masyarakat yang
selama ini tinggal dan beraktivitas di kawasan register memperoleh kepastian
hukum serta akses pelayanan dasar.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus
berupaya memperjuangkan kepastian status lahan masyarakat, terutama di wilayah
yang masuk kawasan register,” ujar Parosil.
“Kami berharap proses ini segera
ditindaklanjuti sehingga masyarakat bisa mendapatkan legalitas tanah dan
pelayanan infrastruktur yang lebih baik,” harapnya.
Pihak Kementerian Kehutanan disebut memberikan
tanggapan serius terhadap usulan yang disampaikan Pemkab Lampung Barat dan akan
segera menindaklanjutinya dalam waktu dekat ini. [MFH/Diskominfo Lampung Barat]











3.jpg)