- Mendagri Dorong Forkopimda Sumatera Solid Jaga Pertumbuhan Ekonomi dan Stabilitas Daerah
- Lampung Raih Apresiasi Terbaik II Akses Penduduk terhadap Pelayanan Pendidikan Regional Sumatera
- Festival Krakatau XXXV Hadirkan Ragam Atraksi, dari Kuliner hingga Lampung Tapis Carnaval
- Festival Krakatau XXXV jadi Momentum Lampung Perkuat Daya Saing Pariwisata Nasional
- Polsek Pugung Polres Tanggamus Tangkap DPO Kasus Curat di Kolam Ikan
- Pemkab Pesisir Barat Matangkan Kompetisi Surfing 2026
- Pemkab Lambar Gelar Lomba Olahraga Ceria
- Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP
- FKKS SMK Swasta Metro Perkuat Sinergi, Dorong Lulusan Berdaya Saing
- Wali Kota Metro Kukuhkan DPPI, Dorong Generasi Muda jadi Teladan
Wali Kota Metro Bahas Percepatan Bedah Rumah Bersama Kementerian PKP

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro bersama
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, membahas
percepatan program bedah rumah, termasuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS), di Rumah Dinas Wali Kota Metro, Rabu (12/8/2026).
Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, sangat
antusias menerima kunjungan Staf Ahli Menteri PKP Bidang Sosial, Ekonomi,
Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan, Riadi Arief
Aladin. Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan program, percepatan penyaluran
bantuan, serta sejumlah kendala yang masih dihadapi di Kota Metro dan Provinsi
Lampung.
Riadi mengatakan kunjungannya ke Lampung juga
berkaitan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
(Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Ia menyampaikan permohonan
maaf karena kedatangannya ke Metro sempat tertunda akibat agenda sosialisasi
tersebut.
Baca Lainnya :
- FKKS SMK Swasta Metro Perkuat Sinergi, Dorong Lulusan Berdaya Saing0
- Wali Kota Metro Kukuhkan DPPI, Dorong Generasi Muda jadi Teladan0
- Dinas PUTR Metro Pertama Kali Dinilai Ombudsman0
- Pemkot Metro Tekankan Penilaian Pelayanan Publik0
- Wali Kota Metro Hadiri HUT ke-1 Kodam XXI/Radin Inten0
Dalam rangkaian kunjungannya, Riadi juga
mengaku telah bertemu dengan Wakil Gubernur Lampung untuk membahas penerima
bantuan yang akan mendapatkan program secara langsung.
Riadi turut membawa Aleksander Simon Lopulalan,
yang disebutnya sebagai salah satu pencetus program bedah rumah sekaligus
penanggung jawab pelaksanaan program di lapangan sejak awal hingga akhir.
Menurut Riadi, penerbitan Permen PKP Nomor 6
Tahun 2026 yang ditetapkan dan ditandatangani Menteri PKP Maruarar Sirait pada
28 Juli 2026 diperlukan untuk menyesuaikan pelaksanaan program dengan perkembangan
pengelolaan anggaran di Kementerian PKP.
“Peraturan Menteri sebelumnya sebenarnya masih
dapat dilaksanakan. Namun, setelah pengelolaan program berada di bawah
Kementerian PKP dan tidak lagi dibawa oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU),
pengelolaan anggaran APBN dapat diarahkan secara lebih optimal pada
program-program yang berorientasi dan memberikan manfaat langsung kepada
masyarakat,” kata Riadi.
Ia menyebut anggaran program yang sebelumnya
sekitar Rp5 triliun pada 2025 meningkat menjadi Rp10 triliun dan kembali
bertambah hingga sekitar Rp11 triliun-Rp12 triliun.
Dari anggaran tersebut, sekitar 80 persen
dialokasikan untuk masyarakat melalui program yang sebelumnya dikenal sebagai
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Peningkatan anggaran tersebut turut memperluas
sasaran penerima bantuan. Jika pada 2025 program menyasar sekitar 45.000 rumah,
tahun ini jumlahnya meningkat menjadi sekitar 400.000 rumah.
Namun, menurut Riadi, peningkatan sasaran
hingga sekitar 10 kali lipat tersebut membutuhkan penyesuaian kebijakan agar
pelaksanaan program dapat dipercepat. Pasalnya, hingga Agustus 2026, tingkat
penyerapan program masih relatif rendah.
“Permasalahannya ada pada pengusulan yang masih
rendah. Kalau pengusulannya rendah, proses di belakangnya juga ikut rendah.
Sekarang sudah berjalan delapan bulan 10 hari, sementara tahun anggaran kita
tinggal tiga bulan 20 hari, belum dipotong hari libur,” ujarnya.
Untuk Lampung, Riadi menyampaikan rumah yang
telah selesai secara fisik dan diserahterimakan baru tujuh unit dari target
sekitar 11.000 rumah.
Sementara itu, sekitar 5.000 unit rumah telah
memasuki tahap persiapan, termasuk telah diterbitkannya SK PPKD.
Dalam kesempatan ini, Riadi juga menjelaskan,
berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, bantuan bedah rumah diberikan
sebesar Rp20 juta per unit. Dana tersebut terdiri atas Rp17,5 juta untuk
kebutuhan fisik rumah dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.
“Nilai per unitnya Rp20 juta, terdiri dari
Rp17,5 juta untuk fisik dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga,” jelasnya.
Regulasi baru tersebut juga memberikan
kemudahan dalam aspek administrasi, termasuk terkait bukti kepemilikan tanah.
Dalam kondisi tertentu, kepemilikan dapat dibuktikan melalui surat keterangan
yang diverifikasi sesuai ketentuan, sehingga sertifikat tanah tidak selalu
menjadi satu-satunya dokumen pembuktian.
Selain itu, Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026
membuka ruang kolaborasi pendanaan melalui semangat gotong royong, termasuk
dengan melibatkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate
Social Responsibility (CSR) dari badan usaha swasta maupun BUMN.
“Membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah
(MBR) untuk memenuhi kebutuhan swadaya bukan hal yang mudah dan membutuhkan
dukungan berbagai pihak,” katanya.
Riadi menegaskan, bantuan Rp20 juta per unit
belum tentu mencukupi untuk seluruh wilayah, terutama daerah dengan kondisi
geografis sulit atau terpencil. Karena itu, diperlukan kolaborasi dengan
berbagai pihak untuk mencari sumber pembiayaan tambahan, termasuk melalui
program CSR.
Selain besaran bantuan, terdapat perubahan
mengenai masa tunggu penerima bantuan. Jika sebelumnya penerima harus menunggu
10 tahun untuk mendapatkan bantuan kembali, kini masa tunggu menjadi lima
tahun, dengan ketentuan rumah telah dinyatakan layak digunakan dan melalui
proses peresmian sesuai aturan.
Dalam hal persyaratan administrasi, calon
penerima juga diwajibkan melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih
berlaku. Persyaratan tersebut diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang
memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tah hanya itu, Riadi mengatakan, proses
tersebut membutuhkan sinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil), terutama untuk memastikan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Untuk menuntaskan hal tersebut, diperlukan
kerja sama dengan Dukcapil karena masih ditemukan sejumlah persoalan terkait
NIK dalam sistem. Kondisi ini bahkan telah menjadi persoalan nasional karena
jumlah data yang masuk belum sebanding dengan dokumen yang telah dinyatakan
bersih dan jelas (clean and clear),” imbuhnya.
Ia berharap Pemerintah Kota Metro dapat
memperkuat sinergi dalam pelaksanaan program melalui pengusulan dan verifikasi
calon penerima, integrasi program, serta pengawalan pelaksanaan di lapangan
sesuai Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026.
Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman
Santoso menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Metro mendukung program bedah rumah
yang dijalankan Kementerian PKP.
Menurut Bambang, kunjungan tersebut menjadi
momentum penting bagi Pemkot Metro untuk memperoleh informasi sekaligus
berdiskusi langsung dengan pihak yang memahami pelaksanaan program sejak awal.
“Kunjungan hari ini menjadi momentum penting
karena Pemerintah Kota Metro dapat berdiskusi langsung dengan pihak yang
terlibat dalam penciptaan program bedah rumah,” kata Bambang.
Bambang menyambut baik program tersebut sejak
Metro menerima alokasi bantuan. Ia optimistis program bedah rumah dapat
mempercepat terwujudnya rumah layak huni bagi masyarakat di seluruh wilayah
Kota Metro.
“Saya begitu menerima
program ini, Pak, saya sangat senang. Bahkan saya katakan kepada kawan-kawan,
kalau caranya seperti ini, mungkin dalam dua tahun program berjalan, kita bisa
melihat di Metro sudah tidak ada lagi yang namanya rumah tidak layak huni,”
pungkasnya. [MFH/Diskominfo Metro]











3.jpg)