- Wagub Jihan Kukuhkan Paskibraka Lampung 2026
- Pemkab Pesawaran Perkuat Penyusunan APBD 2027 Melalui Peluncuran SATSET RKA
- Wabup Pringsewu Buka Perkemahan PTA dan Ujian SKU Pramuka Penegak Calon Bantara
- Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Semarak Kemerdekaan
- Bupati dan Wakil Bupati Lamtim Hadiri Rapat Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden RI
- Pemkot Metro Dorong Perempuan Perkuat Literasi Keuangan
- Pemerintah Kota Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR RI 2026
- Bupati Parosil Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
- BKMT Pesisir Barat Gelar Pengajian Rutin di Pekon Way Sindi Utara
- Festival Nyambai 2026 Resmi Digelar di Bumi Lebu Tenumbang
Gubernur Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2025
.png)
BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Kabar gembira bagi warga Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperpanjang pemutihan pajak
kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga
31 Oktober 2025.
Sebelumnya, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
di Lampung yang dimulai 1 Mei berakhir 31 Juli 2025. Namun program ini resmi
diperpanjang hingga 31 Oktober 2025!
Gubernur Mirza mengatakan, perpanjangan ini dilakukan atas
permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat. Perpanjangan berlaku
mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025.
Baca Lainnya :
- Klan "Mulyono" Kuasai PKS Lampung!0
- Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Menuju Universal Health Coverage0
- Aesthetic Clinic Fair 2025 Resmi Dibuka, Lampung Gaungkan Pariwisata Health & Beauty0
- Pemkot Beri Pinjaman Rp100 Juta ke 126 Koperasi Merah Putih Kelurahan 0
- Cermati Usulan Warga, Kelurahan Rajabasa Jaya Gelar Selasa Bersih0
Bayar pajak kendaraan Anda di Samsat atau gerai Bapenda
terdekat di seluruh Lampung.
Banyak kemudahan yang bisa dimanfaatkan, jadi jangan lewatkan
kesempatan ini! Mari bersama wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas!
Pendapatan Rp5-6 Miliar
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi, beberapa waktu
menerangkan, berdasarkan data sampai 5 Mei, untuk pendapatan dari program
pemutihan pajak kendaraan bermotor rata-rata untuk Pemerintah Provinsi Lampung
sekitar Rp5 miliar-Rp6 miliar per hari.
Ia mengatakan karena adanya penerapan kegiatan opsen atau
pemungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu bagi Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Maka hasil pendapatan dari pajak kendaraan
bermotor dalam program pemutihan pajak langsung diberikan kepada pemerintah
kabupaten dan kota. [MFH/**]











3.jpg)