Gubernur Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2025

By redaksi 27 Jul 2025, 22:31:46 WIB Saburai
Gubernur Lampung  Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2025

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Kabar gembira bagi warga Lampung. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga 31 Oktober 2025.

Sebelumnya, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Lampung yang dimulai 1 Mei berakhir 31 Juli 2025. Namun program ini resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025!

Gubernur Mirza mengatakan, perpanjangan ini dilakukan atas permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat. Perpanjangan berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025.

Baca Lainnya :

Bayar pajak kendaraan Anda di Samsat atau gerai Bapenda terdekat di seluruh Lampung.

Banyak kemudahan yang bisa dimanfaatkan, jadi jangan lewatkan kesempatan ini! Mari bersama wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas!

Pendapatan Rp5-6 Miliar

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi, beberapa waktu menerangkan, berdasarkan data sampai 5 Mei, untuk pendapatan dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor rata-rata untuk Pemerintah Provinsi Lampung sekitar Rp5 miliar-Rp6 miliar per hari.

Ia mengatakan karena adanya penerapan kegiatan opsen atau pemungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Maka hasil pendapatan dari pajak kendaraan bermotor dalam program pemutihan pajak langsung diberikan kepada pemerintah kabupaten dan kota. [MFH/**]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment