- DPC SPRI Lampung Utara Gelar Rapat Evaluasi
- Diiringi Rintik Hujan, Irjen Helmy Santika Serahkan Pataka Polda Lampung
- Rafieq Adi Pradana: ASN dan PPPK Harus Berinovasi dan Disiplin
- Wali Kota Metro Tanam Padi bersama Petani Mitra Adhyaksa
- Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Saleh Serahkan Alsintan kepada Kelompok Tani
- Pemerintah Kabupaten Tanggamus Kini Memiliki Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)
- Bupati Parosil Mabsus Tinjau Jalan Putus Akibat Banjir
- Partinia Minta Guru PAUD Utamakan Pendidikan Moral dan Etika
- Polda Lampung Gelar Tradisi Penyambutan untuk Kapolda Baru
- SKCK Full Online di Polres Tanggamus Kini Lebih Mudah dan Transparan
Gubernur Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2025
.png)
BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Kabar gembira bagi warga Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperpanjang pemutihan pajak
kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga
31 Oktober 2025.
Sebelumnya, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
di Lampung yang dimulai 1 Mei berakhir 31 Juli 2025. Namun program ini resmi
diperpanjang hingga 31 Oktober 2025!
Gubernur Mirza mengatakan, perpanjangan ini dilakukan atas
permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat. Perpanjangan berlaku
mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025.
Baca Lainnya :
- Klan "Mulyono" Kuasai PKS Lampung!0
- Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Menuju Universal Health Coverage0
- Aesthetic Clinic Fair 2025 Resmi Dibuka, Lampung Gaungkan Pariwisata Health & Beauty0
- Pemkot Beri Pinjaman Rp100 Juta ke 126 Koperasi Merah Putih Kelurahan 0
- Cermati Usulan Warga, Kelurahan Rajabasa Jaya Gelar Selasa Bersih0
Bayar pajak kendaraan Anda di Samsat atau gerai Bapenda
terdekat di seluruh Lampung.
Banyak kemudahan yang bisa dimanfaatkan, jadi jangan lewatkan
kesempatan ini! Mari bersama wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas!
Pendapatan Rp5-6 Miliar
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi, beberapa waktu
menerangkan, berdasarkan data sampai 5 Mei, untuk pendapatan dari program
pemutihan pajak kendaraan bermotor rata-rata untuk Pemerintah Provinsi Lampung
sekitar Rp5 miliar-Rp6 miliar per hari.
Ia mengatakan karena adanya penerapan kegiatan opsen atau
pemungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu bagi Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Maka hasil pendapatan dari pajak kendaraan
bermotor dalam program pemutihan pajak langsung diberikan kepada pemerintah
kabupaten dan kota. [MFH/**]









3.jpg)

