- Pemprov Lampung Dukung Peran Strategis Mahasiswa NU Dalam Pembangunan Daerah
- TNI- POLRI Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa
- Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Patroli Skala Besar
- Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan
- Langkah Konkret Lestarikan Sejarah, Rumah Daswati Didorong Jadi Cagar Budaya
- Pererat Sinergitas, DPP Jagat Buana Nusantara Gelar Silaturahmi
- ASDP Apresiasi Pelanggan Setia dan Terus Dorong Budaya Tertib Digital
- Satu Tahun Buron, Polres Lampung Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian
- Modus Penggelapan Motor Ternyata untuk Jaminan Pinjam Uang
- Polsek Palas Amankan 2 Warga Bangunan dan 1 Kalirejo Edarkan Narkoba
Gubernur Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Oktober 2025
.png)
BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Kabar gembira bagi warga Lampung.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memperpanjang pemutihan pajak
kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga
31 Oktober 2025.
Sebelumnya, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
di Lampung yang dimulai 1 Mei berakhir 31 Juli 2025. Namun program ini resmi
diperpanjang hingga 31 Oktober 2025!
Gubernur Mirza mengatakan, perpanjangan ini dilakukan atas
permintaan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat. Perpanjangan berlaku
mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025.
Baca Lainnya :
- Klan "Mulyono" Kuasai PKS Lampung!0
- Pemprov Lampung Perkuat Kolaborasi Menuju Universal Health Coverage0
- Aesthetic Clinic Fair 2025 Resmi Dibuka, Lampung Gaungkan Pariwisata Health & Beauty0
- Pemkot Beri Pinjaman Rp100 Juta ke 126 Koperasi Merah Putih Kelurahan 0
- Cermati Usulan Warga, Kelurahan Rajabasa Jaya Gelar Selasa Bersih0
Bayar pajak kendaraan Anda di Samsat atau gerai Bapenda
terdekat di seluruh Lampung.
Banyak kemudahan yang bisa dimanfaatkan, jadi jangan lewatkan
kesempatan ini! Mari bersama wujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas!
Pendapatan Rp5-6 Miliar
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi, beberapa waktu
menerangkan, berdasarkan data sampai 5 Mei, untuk pendapatan dari program
pemutihan pajak kendaraan bermotor rata-rata untuk Pemerintah Provinsi Lampung
sekitar Rp5 miliar-Rp6 miliar per hari.
Ia mengatakan karena adanya penerapan kegiatan opsen atau
pemungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu bagi Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Maka hasil pendapatan dari pajak kendaraan
bermotor dalam program pemutihan pajak langsung diberikan kepada pemerintah
kabupaten dan kota. [MFH/**]
