- Gubernur Mirza Dorong Perubahan APBD 2026 Tepat Sasaran dan Beri Manfaat Nyata
- GAK Masih Siaga, Pemprov Lampung Pastikan Sekolah Kembali Tatap Muka Mulai Besok
- Benahi Tata Niaga Beras, Gubernur Mirza Dorong KDMP Terintegrasi dengan Perpadi dan Perbankan
- DWP Tanggamus Gelar Pelatihan Jarimatika, Dorong Guru TK Tingkatkan Kreativitas Pembelajaran Anak
- Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI 2026 ke Jawa Tengah
- Pemprov Lampung Gelar Shalat Istisqa, Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Ikhtiar Hadapi Kemarau
- Wabup Pesawaran Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H DKM Al-Muttaqin
- Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Tahap VII, Perkuat Akses Pertanian Sampai ke Desa
- Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah Tekankan Mitigasi Bencana di Kawasan Pesisir
- Wabup Azwar Hadi Hadiri Grand Opening Apotek Tani Makmur Desa Sidodadi Sekampung
Gubernur Mirza Dorong Perubahan APBD 2026 Tepat Sasaran dan Beri Manfaat Nyata

BANDAR LAMPUNG, MFH,-- Gubernur Lampung, Rahmat
Mirzani Djausal menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung bertempat di
Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Kamis (10/09/2026).
Rapat paripurna tersebut merupakan Lanjutan
Pembicaraan Tingkat I dengan agenda penyampaian Jawaban Gubernur Lampung
terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, rapat juga membahas Jawaban
Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas dua Raperda Prakarsa
Pemerintah Provinsi Lampung serta Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi
terhadap Pendapat Kepala Daerah atas 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi
Lampung.
Baca Lainnya :
- GAK Masih Siaga, Pemprov Lampung Pastikan Sekolah Kembali Tatap Muka Mulai Besok0
- Benahi Tata Niaga Beras, Gubernur Mirza Dorong KDMP Terintegrasi dengan Perpadi dan Perbankan0
- Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI 2026 ke Jawa Tengah0
- Pemprov Lampung Gelar Shalat Istisqa, Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Perkuat Ikhtiar Hadapi Kemarau0
- 12 Raperda Inisiatif DPRD Lampung Menyasar Sektor Strategis0
Dalam penyampaian jawabannya, Gubernur Mirza
menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Provinsi Lampung atas
berbagai saran, masukan, tanggapan, dan pertanyaan yang disampaikan terhadap
Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses
pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat
Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, sebagai wujud sinergi
dan komitmen bersama untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang
direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta berkontribusi
terhadap percepatan pembangunan Provinsi Lampung," ujar Gubernur Mirza.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada kesepakatan bersama antara Pemerintah
Daerah dan DPRD mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan
Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 yang telah
disepakati pada 7 Agustus 2026.
Dari sisi pendapatan, Rancangan Perubahan APBD
Tahun Anggaran 2026 telah disepakati sebesar Rp6,992 triliun. Angka tersebut
terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,007 triliun, Pendapatan
Transfer sebesar Rp2,874 triliun, serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
sebesar Rp111,008 miliar.
Menurut Gubernur, optimalisasi pendapatan
daerah membutuhkan kerja keras, inovasi, serta kemampuan beradaptasi terhadap
dinamika regulasi. Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong berbagai
terobosan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah guna
memperkuat kapasitas fiskal.
Sementara itu, kebijakan belanja daerah dalam
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp7,991
triliun.
Belanja tersebut diarahkan untuk mendukung
pencapaian prioritas pembangunan daerah, memperkuat pemulihan dan pertumbuhan
ekonomi, serta diselaraskan dengan RPJMD Provinsi Lampung dan prioritas
pembangunan nasional.
Gubernur menegaskan, pengelolaan APBD harus
dilakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran dengan mengutamakan
kegiatan produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"APBD harus dikelola secara efektif,
efisien, dan tepat sasaran, dengan mengutamakan kegiatan produktif yang
memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia,
pelayanan publik, serta kemajuan sosial dan ekonomi daerah sesuai kewenangan
Pemerintah Provinsi Lampung," jelasnya.
Untuk sejumlah hal yang masih membutuhkan
klarifikasi dan penjelasan lebih rinci, Gubernur menyampaikan bahwa
pembahasannya akan dilakukan secara langsung oleh masing-masing perangkat daerah
pada tingkat komisi maupun Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung.
Terkait Jawaban Gubernur atas Dua Raperda
Prakarsa Pemprov, Gubernur Mirza juga menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi
Lampung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda Prakarsa
Pemerintah Provinsi Lampung.
Dua Raperda tersebut masing-masing mengatur
pencabutan beberapa peraturan daerah dan perubahan atas Peraturan Daerah
Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah.
Gubernur menyampaikan apresiasi atas tanggapan
positif dan dukungan fraksi-fraksi DPRD terhadap kedua Raperda tersebut.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan fraksi pada prinsipnya diarahkan
untuk menyempurnakan kualitas Raperda sekaligus meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Terkait pencabutan beberapa peraturan daerah
mengenai tarif pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung dan pola
tarif Rumah Sakit Umum Daerah Bandar Negara Husada Provinsi Lampung, Gubernur
menjelaskan langkah tersebut diperlukan untuk mendukung tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah, harmonisasi peraturan perundang-undangan,
kepastian hukum, serta penyesuaian pengaturan tarif.
Kedua rumah sakit tersebut telah menerapkan
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah, pengaturan tarif BLUD dilakukan melalui peraturan kepala
daerah.
Sementara itu, perubahan Perda tentang Riset
dan Inovasi Daerah diarahkan untuk memperkuat peran Badan Penelitian dan
Pengembangan Daerah dalam mengoordinasikan riset dan teknologi serta memperkuat
ekosistem riset dan inovasi di Provinsi Lampung.
Gubernur berharap seluruh masukan dan usulan
yang masih perlu dibahas dapat disempurnakan dalam pembicaraan pada tingkat
berikutnya sehingga kedua Raperda tersebut dapat menghasilkan produk hukum yang
berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung.
Terkait Tanggapan dan/atau Jawaban
Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Kepala Daerah atas 12 Raperda Usul Inisiatif
DPRD Provinsi Lampung, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD
Provinsi Lampung menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban fraksi-fraksi terhadap
pendapat Kepala Daerah atas 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Adapun ke-12 Raperda tersebut meliputi
pengelolaan sumber daya air di Provinsi Lampung; fasilitasi pembangunan kebun
masyarakat bagi perusahaan perkebunan; pengembangan pertanian perkotaan; tata
kelola dan hilirisasi ubi kayu; pengelolaan barang milik daerah; pemberdayaan
koperasi dan usaha kecil; pertambangan rakyat; pembangunan infrastruktur
berkelanjutan; Raperda terkait LGBT; pencegahan dan penanganan kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan; penyelenggaraan urusan kelautan dan perikanan
Provinsi Lampung; serta desa wisata.
Bapemperda menyampaikan bahwa tanggapan
terhadap pendapat Gubernur diberikan dalam dua aspek, yakni jawaban secara umum
dan jawaban secara khusus.
Secara umum, Bapemperda memastikan substansi
materi muatan 12 Raperda telah disusun sesuai dengan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah provinsi.
Bapemperda juga menyatakan bahwa penyusunan
Raperda tidak dimaksudkan sekadar menyalin ketentuan peraturan
perundang-undangan yang telah ada. Materi muatan disusun dengan memperhatikan
kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban
umum, kesusilaan, hak asasi manusia, serta prinsip non-diskriminasi.
Bapemperda menegaskan, apabila terdapat
kesamaan materi muatan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
hal tersebut merupakan bagian dari teknik penyusunan peraturan
perundang-undangan untuk memastikan adanya keterkaitan dan keselarasan norma.
Atas seluruh pembahasan tersebut, Bapemperda
pada prinsipnya menyepakati agar 12 Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi
Lampung dapat dilanjutkan ke tingkat pembicaraan berikutnya.
Bapemperda juga membuka ruang bagi Pemerintah
Provinsi Lampung melalui perangkat daerah terkait untuk memberikan saran dan
masukan dalam proses pembahasan. Ruang partisipasi juga tetap dibuka bagi
masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta pemangku
kepentingan lainnya. [MFH/Pemerintah Provinsi Lampung]










3.jpg)