- Sekdaprov Ikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung
- Pemprov Lampung Ikuti Detik-Detik Proklamasi, Semangat Persatuan jadi Perekat Bangsa
- Bupati Pimpin Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Lampung Timur
- HUT ke-81 RI, 244 Warga Binaan Lapas Metro Terima Remisi, 13 Langsung Bebas
- Pemkot Metro Pererat Silaturahmi dengan Veteran
- Upacara Peringatan HUT Ke-81 di Lambar Berjalan Khidmat
- Bupati Lampung Barat Serahkan Tali Asih ke Legiun Veteran
- Kemeriahan HUT RI ke-81, Parade Pelajar Sukses Hipnotis Bupati dan Tamu Undangan
- AKBP Rinto Haivan Simbolon Gantikan AKBP Bestiana Pimpin Polres Pesisir Barat
HUT ke-81 RI, 244 Warga Binaan Lapas Metro Terima Remisi, 13 Langsung Bebas

METRO, MFH,--Sebanyak 244 warga binaan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka
memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari
jumlah tersebut, 13 warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi.
Penyerahan remisi dan pengurangan masa pidana
dilaksanakan secara simbolis dalam kegiatan Penyerahan Remisi Umum bagi
Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA
Metro, Senin (17/8/2026)
Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Mujiarto,
dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa
pidana merupakan hak narapidana yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Baca Lainnya :
- Pemkot Metro Pererat Silaturahmi dengan Veteran0
- Jelang HUT ke-81 RI, Wali Kota Metro Serahkan Duplikat Bendera Pusaka 0
- Walikota Kukuhkan 31 Calon Paskibraka Kota Metro0
- Pemkot Metro Dorong Perempuan Perkuat Literasi Keuangan0
- Pemerintah Kota Metro Ikuti Sidang Tahunan MPR RI 20260
Pemberian remisi mengacu pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan
Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat
Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat,
Cuti Bersyarat, dan Bebas.
Selain itu, pemberian remisi juga mengacu pada
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Program Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Pemberian remisi juga berdasarkan Surat
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1148 tanggal 22 Juni 2026
perihal pelaksanaan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2026 kepada
narapidana,” ujarnya.
Mujiarto menjelaskan, dari total 244 penerima
remisi, sebanyak 231 warga binaan memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 13
warga binaan memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas. Untuk RU I,
penerima remisi satu bulan sebanyak 57 orang, dua bulan sebanyak 57 orang, tiga
bulan sebanyak 57 orang, empat bulan sebanyak 24 orang, lima bulan sebanyak 23
orang, dan enam bulan sebanyak 13 orang.
Sementara itu, untuk RU II, sebanyak 10 orang
memperoleh remisi dua bulan, dua orang memperoleh remisi tiga bulan, dan satu
orang memperoleh remisi empat bulan. Adapun penerima remisi satu bulan, lima
bulan, dan enam bulan tidak ada. “Jumlah narapidana yang bebas pada hari
tersebut sebanyak 13 orang,” jelas Mujiarto.
Berdasarkan rekapitulasi Remisi Umum Tahun
2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Metro per 17 Agustus 2026 sebanyak 482
orang. Dari jumlah tersebut, 244 orang menerima remisi, sedangkan 238 orang
belum mendapatkan remisi.
Adapun warga binaan yang belum mendapatkan
remisi terdiri atas tahanan sebanyak 105 orang, warga binaan yang tercatat
dalam register F atau melakukan pelanggaran tata tertib sebanyak 112 orang,
warga binaan yang sedang menjalani subsider sebanyak delapan orang, serta warga
binaan yang belum menjalani pidana selama enam bulan sebanyak 13 orang.
Mujiarto menjelaskan, pemberian remisi memiliki
sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan. Salah satunya
adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mengikuti program
pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan atau
hadiah dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik,”
ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Metro,
Bambang Iman Santoso, mengatakan pemberian remisi menjadi momentum bagi warga
binaan untuk memanfaatkan pengurangan masa pidana dengan sebaik-baiknya serta
terus memperbaiki diri.
Menurutnya, pemberian remisi tidak hanya
menjadi penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga diharapkan
dapat menjadi motivasi untuk menjalani proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Tujuannya adalah agar warga binaan dapat
memanfaatkan pengurangan masa pidana atau remisi ini dengan sebaik-baiknya dan
betul-betul menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” tutur Bambang.Ia
berharap keberadaan Lapas di Kota Metro tidak hanya menjadi tempat bagi warga
binaan menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan
untuk mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat.
“Harapannya, keberadaan Lapas di Kota Metro
tidak hanya berfungsi sebagai tempat bagi warga binaan menjalani hukuman atas
kesalahan yang telah dilakukan, tetapi juga menjadi bagian dari proses
pembinaan dan memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi kesalahan yang
sama,” jelasnya.
Bambang menambahkan, proses pembinaan di Lapas
perlu diarahkan pada pemberian keterampilan dan bekal yang dapat dimanfaatkan
warga binaan setelah menyelesaikan masa pidana. Dengan demikian, mereka
diharapkan mampu hidup mandiri, berkarya, dan memberikan kontribusi positif di
tengah masyarakat.
“Dengan harapan, warga binaan dapat betul-betul
mendapatkan pembinaan, bahkan berbagai keterampilan untuk mempersiapkan diri
ketika nantinya sudah bebas dari Lapas dan kembali ke tengah masyarakat,
sehingga benar-benar bisa berkarya dan menjadi lebih baik lagi,” katanya.
Bambang juga berpesan kepada warga binaan yang
menerima remisi agar menjadikan pemberian tersebut sebagai motivasi untuk terus
memperbaiki diri, terlebih remisi diberikan bertepatan dengan momentum
peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Hari ini kita juga memperingati kemerdekaan.
Bagi mereka yang mendapatkan hadiah dari negara ini, manfaatkan dengan
sebaik-baiknya serta terus menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pesannya.
Sementara itu, bagi warga binaan yang belum
memperoleh remisi, Bambang meminta agar hal tersebut dijadikan sebagai bahan
introspeksi dan motivasi untuk memperbaiki perilaku serta mengikuti seluruh
proses pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Bagi narapidana yang
melakukan kesalahan sehingga negara belum dapat memberikan hadiah berupa remisi,
tentunya hal tersebut harus menjadi bahan introspeksi diri untuk berperilaku
baik dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga ke depannya
negara dapat memberikan penghargaan berupa remisi,” pungkasnya. [MFH/Diskominfo
Metro]











3.jpg)