- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Temukan 3 Santri Kabur dan Antarkan ke Rumah Orang Tuanya
- Tanggamus jadi Daerah Percontohan, Tim STADT Korea Susun Master Plan Penanggulangan Bencana
- Kabar Gembira! Pemkab Tanggamus Mulai Cairkan Gaji ke-13, Anggaran Tembus Rp34,5 Miliar
- Anggota DPRD Lamsel Fraksi Gerinda Waris Basuki, Dukung Pergantian Pimpinan Badan Gizi Nasional
- Gubernur Lampung: Kepemimpinan Baru BGN Momentum Perkuat Program MBG
- Pohon-Pohon Tua Penjaga Lapangan Merdeka Tumbang
- Bupati Buka Pelatihan Tata Kelola Desa untuk Dukung Koperasi Merah Putih
- Pemprov Lampung Perkuat Tata Kelola Pemerintahan melalui Sosialisasi e-Review 2026
- Pemprov Lampung Dorong Kesadaran Pajak Lewat Program Diskon PKB dan Penghapusan Denda
- Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Ditemukan Selamat
Kabar Gembira! Pemkab Tanggamus Mulai Cairkan Gaji ke-13, Anggaran Tembus Rp34,5 Miliar

TANGGAMUS, MFH,-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Tanggamus mulai memproses pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran
2026. Proses pencairan tersebut dimulai pada Rabu, 3 Juni 2026, melalui Badan
Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tanggamus.
Bupati Tanggamus, Drs. H. Moh. Saleh Asnawi,
M.A., M.H., mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 dilakukan sebagai bentuk
komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak para aparatur negara sesuai
ketentuan yang berlaku.
"Sesuai instruksi Gubernur Lampung terkait
pembayaran gaji ke-13 ASN Tahun Anggaran 2026, saya telah menginstruksikan
Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk segera memproses pembayarannya mulai
tanggal 3 Juni 2026," ujar Saleh Asnawi di Kantor Bupati Tanggamus, Rabu,
3 Juni 2026.
Baca Lainnya :
- Pohon-Pohon Tua Penjaga Lapangan Merdeka Tumbang0
- Bupati Buka Pelatihan Tata Kelola Desa untuk Dukung Koperasi Merah Putih0
- Tersesat di Gunung Tanggang, Kapolsek Limau Pastikan Pendaki Ditemukan Selamat0
- Wabup jadi Irup Hari Lahir Pancasila dan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia di Tanggamus0
- Polsek Cukuh Balak Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Bekuk Pencuri Kabel PLN0
Pembayaran gaji ke-13 tersebut berlandaskan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Gaji Ketiga
Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Tahun 2026.
Aturan tersebut kemudian ditindaklanjuti
melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 6 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Daerah Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerima
gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Bupati dan Wakil
Bupati, pimpinan serta anggota DPRD, dan PPPK.
Untuk ASN, besaran gaji ke-13 diberikan sebesar
gaji dan tunjangan yang diterima pada bulan Mei 2026. Sementara bagi PPPK paruh
waktu, pemerintah daerah memberikan gaji ke-13 sebesar Rp250 ribu per orang
sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2026.
Adapun jumlah penerima dan kebutuhan anggaran
yang disiapkan Pemkab Tanggamus yakni ASN sebanyak 4.118 orang dengan total
kebutuhan anggaran Rp22,44 miliar, PPPK penuh waktu sebanyak 2.275 orang dengan
kebutuhan anggaran Rp10,84 miliar, serta PPPK paruh waktu sebanyak 4.166 orang
dengan kebutuhan anggaran Rp1,24 miliar.
Secara keseluruhan, total anggaran yang
digelontorkan Pemkab Tanggamus untuk pembayaran gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026
mencapai Rp34.525.747.695.
Bupati berharap pembayaran gaji ke-13 tersebut
dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama
menjelang tahun ajaran baru sekolah.
"Selain itu, pemberian gaji ke-13 ini juga
diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja, profesionalisme, dan kedisiplinan
ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus,"
pungkasnya. [MFH/Din/rils]










3.jpg)