- Anggaran 389 Juta Pakaian Dinas Harian dan Sipil Sekretariat DPRD Lamsel Tuai Sorotan
- Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Pemprov Lampung Tegaskan Semangat Kebhinekaan
- Dukung Penguatan Ketahanan Pangan, GNTI Gelar Panen Raya Jagung di Pesawaran
- Bupati Pringsewu Hadiri Sosialisasi Pembangunan SPAM IKK Way Sepagasan
- Bupati Ela Rotasi Pejabat Eselon II, Tekankan Kolaborasi dan Pelayanan Terbaik
- Pemkab Lambar Kembali Raih Opini WTP 16 Kali Berturut-turut
- Sejumlah Kebijakan dan Agenda Dihasilkan dalam Rapat Syuriah PCNU bersama Syuriah MWC se-Lamsel
- Bank Lampung Perkuat Dukungan Modal melalui Program KUR
- Ingin Jual Mobil Warga Palas Ketipu Teman Sendiri Mobil dan Surat di Bawa Kabur
- Jejak Batuwara: Gunung yang Hilang dan Luka yang Melahirkan Selat Sunda
Polsek Cukuh Balak Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Bekuk Pencuri Kabel PLN

TANGGAMUS, MFH,-- Jajaran Polsek Cukuh Balak
bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap
kasus pencurian kabel listrik yang terjadi di Pekon Doh, Kecamatan Cukuh Balak,
Kabupaten Tanggamus.
Seorang pria berinisial AF (44) diamankan pada
Jumat tanggal 29 Mei 2026, sekira pukul 06.00 WIB di Pekon Doh, Cukuh Balak,
Tanggamus setelah diduga mencuri kabel listrik milik vendor proyek jaringan
listrik di kecamatan setempat.
Plh. Kapolsek Cukuh Balak Ipda Tri Wijayanto,
S.Pd.I., M.M., mengatakan pelaku diketahui merupakan warga kelahiran Pekon
Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, namun memiliki KTP Lampung Selatan.
Baca Lainnya :
- Polsek Pulau Panggung dan Koramil Bongkar Gelanggang Sabung Ayam di Area Perkebunan Sinar Mancak0
- Polres Tanggamus Gelar Upacara Pemakaman Dinas Polri untuk Aiptu Putra Alam0
- Ganti Rugi Jembatan Way Kandis Dinilai Sudah Sesuai Prosedur0
- Polsek Limau Identifikasi Kebakaran Rumah di Pekon Ketapang0
- Bupati Tanggamus Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi Tahun 20260
"Palaku pernah menikah dan menetap di
Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pelaku tercatat memiliki
identitas kependudukan di wilayah tersebut," kata Ipda Tri Wijayanto
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Minggu 31 Mei
2026.
Ipda Tri Wijayanto menjelaskan, kasus ini
terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas
mencurigakan seseorang yang diduga sedang memotong kabel listrik di Pekon Doh
pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 04.05 WIB.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Cukuh Balak
bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus langsung bergerak
menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, tim berhasil mengamankan
seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
"Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku
mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di lokasi proyek
tersebut," jelasnya.
Lanjutnya, dari tangan pelaku, tim mengamankan
sejumlah barang bukti berupa kabel listrik jenis NA2XSEYBY ukuran 3 x 240
mm/SKTM, satu buah gergaji besi, satu pasang sandal warna ungu, satu buah
sarung motif hitam putih, satu buah senter kepala, serta dua karung yang diduga
digunakan untuk membawa hasil curian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kabel yang
dicuri merupakan milik vendor PT Mustika Kurnia Abadi (MKA) yang sedang
mengerjakan proyek jaringan listrik di wilayah tersebut.
"Akibat aksi pencurian itu, korban
mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta," ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan
sementara, pelaku mengaku melakukan aksinya pada malam hingga dini hari agar
tidak diketahui warga sekitar.
"Sementara motif pencurian diduga karena
faktor ekonomi dan kondisi keuangan pelaku yang sedang terpuruk,"
ungkapnya.
Kesempatan itu, Ipda Tri juga mengapresiasi
peran aktif masyarakat yang segera memberikan informasi dengan cepat.
"Terima kasih dan apresiasi kepada
masyarakat sebab dengan informasi yang cepet tersebut sehingga aksi pencurian
tersebut dapat cepat terungkap dan pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan
diri," ucapnya.
Ditambahkannya, saat ini pelaku berikut barang
bukti telah diamankan di Polres Tanggamus guna menjalani proses hukum lebih
lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat
Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,"
tandasnya. [MFH/Din/rils]











3.jpg)