- Ketika Siang Hari Menjadi Malam: Gema Letusan Krakatau yang Membekukan Dunia
- Polres Tanggamus Kerahkan 30 Personel Amankan Pemulangan Jamaah Haji Kloter 19 JKG
- Bunda PAUD Provinsi Lampung Ajak IGTKI-PGRI Perkuat Sinergi Wujudkan Generasi Emas Lampung
- Gubernur Mirza Dorong Guru TK Perkuat Komunikasi Bangun Mental Anak
- Pemprov Lampung Perkuat Transparansi Pengadaan Melalui Digitalisasi dan E-Katalog
- Kerja Sama Internasional, Peluang Investasi Untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
- Bupati Hadiri Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
- Bupati Pringsewu Dampingi Tim Kemendagri RI Tinjau Sentra Mocaf
- Peletakan Batu Pertama Jembatan Armco, Harapan Baru Masyarakat Trimurjo dan Bumiratu Nuban
- Plt. Bupati Laksanakan Persembahyangan Hari Raya Galungan di Pura Puseh Rama Dewa
Kembangkan Kasus Dugaan Pengancaman Jurnalis, Polres Periksa Delapan Saksi

LAMPUNG SELATAN, MFH,-- Polres
Lampung Selatan melakukan penyelidikan secara maraton guna mengungkap kasus
dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap jurnalis Kompas TV saat peliputan di Dusun Lebung Uning Desa Legundi,
Kecamatan Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Lampung
Selatan, AKP Indik Rusmono merespon dengan cepat, laporan terkait dugaan
pengancaman atau Undang-undang Pers terhadap kontributor Kompas TV Teuku Khalid
Syah, diterima hari Rabu (26/11/2025) kemarin.
Paska menerima laporan, Satreskrim
Polres Lampung Selatan langsung beraksi cepat dengan mengambil langkah-langkah
diantaranya, melakukan olah TKP di Dusun Lebung Uning Desa Legundi, Kecamatan
Ketapang. Jumat,27/11/2025.
Baca Lainnya :
- Jalan Desa Mulus Warga Bersama Pemdes Pulau Jaya Gelar Syukuran0
- STIT PALI Sumsel, Studi Tiru Pengelolaan Filantropi di PCNU dan LAZISNU Lamsel0
- Warga Legundi Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan dan Pemerasan0
- Jurnalis Kompas TV Diintimidasi saat Liputan, IJTI Lampung Akan Kawal Proses Hukum 0
- Pemdes Bumirestu Berantas Rumah Tak Layak Huni Melalui Program Bedah Rumah0
"Ada 3 kegiatan, yang pertama
pelapor datang yang kedua pelapor dihampiri oleh sekelompok orang kemudian yang
ketiga ada perdebatan cek cok dan lain sebagainya, dan keempat sekelompok orang
ini meninggalkan lokasi," ujar Kasat.
Selanjutnya, polisi juga telah
melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 8 saksi dimana 4 saksi dari pihak
pelapor yang berada di lokasi kejadian, kemudian 4 saksi dari pihak terlapor.
Hasil pemeriksaan untuk saat ini
memang betul di lokasi tersebut ada kejadian cek cok ya, untuk pengakuan korban
ada bahasa akan menujah atau menusuk," jelas Kasat.
"Kemudian dari pemeriksaan
terlapor juga masih menyangkal, tapi tidak apa-apa itu dalam pemeriksaan. Nanti
kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut,"
"Kemudian langkah selanjutnya,
kita juga akan meminta keterangan dari ahli. Baik ahli pidana maupun Dewan Pers
untuk kejelasan status dari laporan yang kita tangani saat ini," timpal
Indik.
Mengingat jarak lokasi tempat
kejadian perkara (TKP) dengan polres lumayan jauh polisi dalam melakukan
pengambilan keterangan kepada saksi saksi di lakukan di polsek penengahan.
Saat di tanya awak media mengenai
warga Dusun Lebung Uning Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, yang juga
melaporankan ke polisi terkait dugaan penyerobotan lahan dan pemerasan serta
pengancaman oleh sekelompok orang di duga preman, Indik mengatakan akan menindaklanjuti
semua laporan tersebut.
"Dua laporan itu sedang kita
dalami dan melakukan pemeriksaan saksi,Jadi kemarin memang ada 3 laporan ya,
dugaan pengancaman,pemerasan, penyerobotan lahan semua laporan tersebut segera
kita tindaklanjuti" . tegasnya [MFH/Jun]











3.jpg)