OPD Pringsewu Bangun Kolaborasi dengan Bapas Dukung Pidana Kerja Sosial

By redaksi 24 Des 2025, 12:35:02 WIB Hukum & HAM
OPD Pringsewu Bangun Kolaborasi dengan Bapas Dukung Pidana Kerja Sosial

PRINGSEWU, MFH,-- Pemerintah Kabupaten Pringsewu memperkuat kesiapan daerah dalam penerapan pidana kerja sosial melalui perluasan kerja sama lintas sektor. Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu dan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Penandatanganan yang melibatkan 11 Organisasi Perangkat Daerah tersebut digelar di Aula Lantai II Gedung Bapas Kelas II Pringsewu, Kecamatan Gadingrejo, Selasa (23/12/2025), sebagai langkah konkret mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku efektif mulai Januari 2026.

Mewakili Bupati Pringsewu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Hipni, menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana nasional menuntut kesiapan nyata di tingkat daerah. Menurutnya, pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif sanksi, melainkan pendekatan baru yang menempatkan nilai kemanusiaan, pemulihan sosial, dan penghormatan hak asasi manusia sebagai pijakan utama.

Baca Lainnya :

“Transformasi hukum pidana ini memerlukan keselarasan pandangan dan langkah konkret. Sinergi antara pemerintah daerah dan Balai Pemasyarakatan menjadi kunci agar kebijakan tidak berhenti di tataran regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan OPD diharapkan mampu menyediakan ruang aktivitas, pengawasan serta bentuk pembinaan yang terukur bagi pelaksanaan kerja sosial. Dengan demikian, sanksi yang dijalani tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberi kontribusi positif bagi ketertiban dan pembangunan daerah.

Pemkab Pringsewu memandang kerja sama tersebut sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pembinaan. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting agar pelaksanaan dapat berjalan selaras dengan tugas dan kewenangan masing-masing institusi.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Pringsewu, Sri Nuryawati, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah. Ia menilai keterlibatan OPD menjadi elemen penting dalam memastikan proses pembimbingan, pengawasan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan berjalan efektif. [MFH/Diskominfo Pringsewu]




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment