- Pemprov Lampung Dukung Peran Strategis Mahasiswa NU Dalam Pembangunan Daerah
- TNI- POLRI Gelar Patroli Skala Besar, Jaga Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa
- Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Patroli Skala Besar
- Harga Terjangkau, Warga Antusias Sambut Pasar Murah PMI Lampung di Pesawahan
- Langkah Konkret Lestarikan Sejarah, Rumah Daswati Didorong Jadi Cagar Budaya
- Pererat Sinergitas, DPP Jagat Buana Nusantara Gelar Silaturahmi
- ASDP Apresiasi Pelanggan Setia dan Terus Dorong Budaya Tertib Digital
- Satu Tahun Buron, Polres Lampung Selatan Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian
- Modus Penggelapan Motor Ternyata untuk Jaminan Pinjam Uang
- Polsek Palas Amankan 2 Warga Bangunan dan 1 Kalirejo Edarkan Narkoba
Pemkot Metro Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan 2025

METRO, MFH,-- Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum
Sekretariat Daerah menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun
2025 di Aula Kelurahan Ganjar Asri, Rabu (27/8/2025). Kegiatan ini dihadiri
oleh jajaran aparatur sebagai upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang
berlaku di daerah.
Asisten Pemerintahan
dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Metro, Dra. Rosita, M.M., membuka
kegiatan tersebut secara resmi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi
kepada seluruh pihak yang terlibat atas terselenggaranya sosialisasi ini.
“Pemerintah daerah
memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan setiap peraturan yang telah
diundangkan, baik dalam Lembaran Daerah maupun peraturan turunannya.
Sosialisasi ini bukan hanya sarana penyampaian informasi, tetapi juga bagian
dari proses penanaman nilai dan pemahaman hukum yang perlu diwariskan dari satu
generasi ke generasi berikutnya,” ujar Rosita.
Baca Lainnya :
- Perkuat layanan PAUD, Pokja Bunda PAUD Kota Metro 2025–2029 dikukuhkan0
- Turun ke jalan, Wali Kota dan Forkopimda Kompak Bagikan Bendera Merah Putih0
- DKP3 Metro Resmikan RPH Berstandar Ekspor0
- Serius Tangani Banjir, H. Bambang rakor bersama Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah0
- Peringati Hari Anak, Wali Kota Metro, H. Bambang Ungkap Peran Serta Orang Tua dalam Parenting0
Ia menambahkan,
kegiatan sosialisasi seperti ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola
pemerintahan daerah, khususnya dalam bidang hukum. Dengan pemahaman yang baik,
aparatur diharapkan dapat mengimplementasikan setiap peraturan dengan tepat,
sehingga mendukung pelaksanaan pembangunan di Kota Metro.
Dalam sosialisasi
tersebut, Pemerintah Kota Metro memaparkan beberapa regulasi penting yang
menjadi fokus utama. Di antaranya adalah pembebasan Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pembebasan
retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan
rendah, serta penetapan dan penegasan batas kelurahan.
Kepala Bagian Hukum
Kota Metro, Fachruddin, S.H., menegaskan bahwa kebijakan ini juga mendukung
program nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo dalam percepatan pembangunan
tiga juta rumah. “Dengan adanya peraturan ini, masyarakat berpenghasilan rendah
diharapkan tidak lagi terbebani oleh biaya BPHTB dan PBG, sehingga proses
membangun rumah atau gedung dapat dilakukan lebih mudah dan ringan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini,
pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang diterbitkan dapat
tersosialisasikan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Aparatur diharapkan menjadi garda terdepan dalam menyebarkan informasi
sekaligus mengawal implementasi peraturan tersebut.
Sosialisasi
ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Metro untuk terus
mendorong keterbukaan informasi dan memperkuat kesadaran hukum di tengah
masyarakat. Dengan pemahaman yang baik di tingkat aparatur, kebijakan
pemerintah diharapkan dapat berjalan lebih tepat sasaran dan berpihak kepada
kepentingan publik. [MFH/**]
